Fenomena Periodisasi Kepala Sekolah di Kota Tasikmalaya

lintaspriangan.com,ย OPINI. Periodisasi kepala sekolah di Kota Tasikmalaya bukanlah hal baru. Kebijakan ini telah dilaksanakan sejak terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.

Menyikapi regulasi tersebut dengan komitmen untuk memajukan mutu pendidikan serta jenjang karier ribuan guru, Wali Kota saat itu, H. Budi Budiman, menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 41 Tahun 2014 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Pada awal pemberlakuannya, kebijakan periodisasi ini menuai pro dan kontra. Ribuan guru menyambut peraturan wali kota tersebut dengan riang gembira karena membuka peluang peningkatan karier menjadi kepala sekolah. Sebaliknya, ratusan kepala sekolah yang sedang menjabat menganggap kebijakan ini sebagai bumerang. Tidak sedikit di antara mereka yang terdampak, yakni diberhentikan dari jabatan kepala sekolah dan dikembalikan menjadi guru.

Namun, kebijakan tersebut kemudian mengalami pelunturan dan tidak lagi menunjukkan ketegasan serta kepastian pada masa kepemimpinan Wali Kota Viman Alfarizi Ramadhan, S.T., M.B.A., dan Kepala Dinas Pendidikan, Dr. H. Rojab Riswan Taufik, S.Sos., M.Si.

Saat ini, beberapa kepala sekolah yang telah habis masa periodisasinya belum memperoleh keputusan apakah masa tugasnya diperpanjang atau diberhentikan dan dikembalikan menjadi guru.

Fenomena terombang-ambingnya sejumlah kepala sekolah yang telah habis masa periodisasinya, namun belum mendapatkan keputusan resmi perpanjangan atau penggantian, merupakan potret klasik persoalan tata kelola pendidikan di Kota Tasikmalaya. Situasi ini bukan sekadar persoalan administrasi yang terlambat, melainkan menyangkut kepastian hukum, stabilitas kepemimpinan, dan arah kebijakan di tingkat satuan pendidikan.

Kepala sekolah adalah nahkoda institusi. Ketika masa jabatan berakhir tanpa kejelasan status, muncul ruang abu-abu yang berpotensi melemahkan kewibawaan serta daya gerak kepemimpinan. Di satu sisi, mereka tetap memikul tanggung jawab penuh atas jalannya sekolah. Di sisi lain, kewenangan mereka dapat dipertanyakan karena belum ada legitimasi terbaru yang menegaskan posisi tersebut. Kondisi ini tentu tidak ideal bagi guru, tenaga kependidikan, maupun peserta didik yang membutuhkan kepastian arah.

Lebih jauh, ketidakjelasan ini dapat berdampak pada perencanaan program sekolah. Banyak keputusan strategisโ€”mulai dari pengelolaan anggaran, penataan sumber daya manusia, hingga inovasi pembelajaranโ€”memerlukan keberanian dan visi jangka menengah. Kepala sekolah yang statusnya โ€œmenggantungโ€ cenderung bersikap lebih hati-hati, bahkan defensif, karena belum mengetahui apakah akan melanjutkan kepemimpinan atau segera digantikan. Akibatnya, sekolah berpotensi berjalan di tempat.

Dari perspektif tata kelola pemerintahan daerah, keterlambatan pengambilan keputusan mencerminkan lemahnya manajemen sumber daya manusia. Proses evaluasi dan seleksi kepala sekolah seharusnya telah terjadwal sebelum masa jabatan berakhir. Apabila mekanisme ini berjalan disiplin, tidak akan terjadi kekosongan atau ketidakpastian yang berkepanjangan.

Namun demikian, Pemerintah Kota Tasikmalaya perlu memahami dan melaksanakan amanat Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Tujuan utama peraturan tersebut adalah memastikan guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah memiliki kompetensi dan kualifikasi memadai untuk memimpin serta mengelola satuan pendidikan, sehingga mampu meningkatkan layanan pendidikan bermutu bagi seluruh peserta didik. Melalui regulasi ini, pemerintah berupaya meningkatkan kualitas kepemimpinan sekolah di seluruh Indonesia dengan fokus pada:

  • Kompetensi kepala sekolah, meliputi kompetensi sosial, kepribadian, profesional, serta kemampuan kewirausahaan.
  • Masa penugasan, yakni dua periode berturut-turut, dengan setiap periode selama empat tahun.
  • Seleksi dan pelatihan, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, dan berbasis sistem informasi.

Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 telah mengatur secara jelas mekanisme penugasan kepala sekolah sehingga seharusnya tidak terjadi ketidakpastian sebagaimana yang saat ini dirasakan oleh sebagian kepala sekolah.

Pada akhirnya, dunia pendidikan membutuhkan kepastian dan kesinambungan. Kepala sekolah berhak atas kejelasan status, dan sekolah berhak atas kepemimpinan yang kuat serta legitimatif. Pemerintah daerah perlu menjadikan momentum ini sebagai evaluasi sistemik untuk memperbaiki perencanaan, mempercepat proses administrasi, serta memastikan komunikasi yang terbuka. Pendidikan terlalu penting untuk dibiarkan terombang-ambing oleh ketidakpastian birokrasi.


Penulis,
Asep Sudrajat H., S.Pd., M.Ak.
Pemerhati Pendidikan

Berita lainnya:

Dari Freeport ke Karangjaya: Negara Sibuk Melarang, Rakyat Sibuk Bertahan

lintaspriangan.com,ย OPINI.ย Di negeri yang sering kita banggakan sebagai โ€œkaya rayaโ€, ada satu pemandangan yang berulang, seperti adegan lama yang tak...

Jadilah Aisyah, Meski Suamimu Bukan Muhammad

lintaspriangan.com,ย OPINI. Di banyak pengajian, kita cukup sering mendengar penceramah memaparkan topik sebagaimana di bawah ini: โ€œBapak-bapak ingin istrinya seperti Aisyah?Maka...

Jadi Indonesia Itu Bahagia, Miskin atau Salah Ukur?

lintaspriangan.com, OPINI. Indonesia sedang mengalami kondisi langka: satu negara, tiga perasaan, dan semuanya sah secara statistik. Dalam satu laporan...
  • iklan display lintas priangan - akun zoom premium

Terbaru

U.S. Soccer Rilis 26 Nama, Skuad Tuan Rumah AS di Piala Dunia 2026

lintaspriangan.com,ย BERITA OLAHRAGA. Peta kekuatan AS di Piala Dunia 2026...

Ketika Sapi Kurban Tasikmalaya Seberat 720 Kg Tercebur Kolam, Damkar pun Turun Tangan

lintaspriangan.com,ย BERITA TASIKMALAYA.ย  Menjelang Idul Adha, warga Kota Tasikmalaya dibuat...

Kebakaran Pasar Ciroyom Bandung, 9 Kios Ludes!

lintaspriangan.com,ย BERITA BANDUNG.ย Kebakaran Pasar Ciroyom Bandung menghanguskan sedikitnya 9 kios...

Sengkarut Pilkades Pasirtamiang Ciamis, Dugaan Politik Uang Berujung Pengaduan

lintaspriangan.com,ย BERITA CIAMIS.ย Sengkarut Pilkades Pasirtamiang Ciamis menyeruak setelah salah satu...

Supertega! 45 Domba Kurban Palestina Milik Penggembala di Tepi Barat Dicuri Pemukim Yahudi

lintaspriangan.com,ย BERITA DUNIA. Kabar pilu datang dari Tepi Barat menjelang...

Pemkab Ciamis Gelar Shalat Idul Adha di Halaman Masjid Agung

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Pemkab Ciamis gelar Shalat Idul Adha...

Jumlah Bencana di Ciamis Terbanyak ke-3 di Jabar, Dua Kecamatan Ini Paling Terdampak

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Jumlah bencana di Ciamis sepanjang 2026 menempatkan daerah...

Surat Edaran Bupati: Idul Adha Kabupaten Ciamis Tanpa Plastik

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi mengeluarkan Surat...

Fix! Mauricio Souza Tinggalkan Persija, Bursa Skuad Macan Kemayoran Bisa Berubah Total

lintaspriangan.com,ย BERITA OLAHRAGA.ย Kabar Souza tinggalkan Persija langsung membuka babak baru...

Tidak Semua ASN Dapat Gaji ke-13 Tahun 2026, Ini Aturan Terbarunya

lintaspriangan.com,ย BERITA NASIONAL.ย Isu gaji ke-13 tahun 2026 mulai menjadi perhatian...

Priangan Timur

Ketika Sapi Kurban Tasikmalaya Seberat 720 Kg Tercebur Kolam, Damkar pun Turun Tangan

lintaspriangan.com,ย BERITA TASIKMALAYA.ย  Menjelang Idul Adha, warga Kota Tasikmalaya dibuat...

Sengkarut Pilkades Pasirtamiang Ciamis, Dugaan Politik Uang Berujung Pengaduan

lintaspriangan.com,ย BERITA CIAMIS.ย Sengkarut Pilkades Pasirtamiang Ciamis menyeruak setelah salah satu...

Pemkab Ciamis Gelar Shalat Idul Adha di Halaman Masjid Agung

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Pemkab Ciamis gelar Shalat Idul Adha...

Jumlah Bencana di Ciamis Terbanyak ke-3 di Jabar, Dua Kecamatan Ini Paling Terdampak

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Jumlah bencana di Ciamis sepanjang 2026 menempatkan daerah...

Surat Edaran Bupati: Idul Adha Kabupaten Ciamis Tanpa Plastik

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi mengeluarkan Surat...

Terduga Pelaku Tabrak Lari di Kota Tasikmalaya Dimassa di Malam Takbiran

lintaspriangan.com,ย BERITA TASIKMALAYA. Suasana malam takbiran di Tasikmalaya mendadak riuh,...

Bupati Herdiat Serukan Kurban Tanpa Kantong Plastik di Ciamis

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447...

Polres Banjar Gandeng BPS, Data dan Keamanan Wilayah Diperkuat

lintaspriangan.com,ย BERITA KOTA BANJAR.ย Polres Banjar memperkuat sinergi lintas sektor dengan...

Perspektif

Popular Categories