lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Kasus salah sasaran iuran kesehatan di Kabupaten Ciamis tidak cukup dibaca sebagai persoalan data penerima bantuan yang keliru. Setelah angka Rp160,57 juta mencuat dalam temuan BPK, pertanyaan berikutnya justru bergerak ke titik yang lebih tajam: bagaimana data yang dinilai tidak layak bisa tetap lolos sampai menjadi dasar pembayaran APBD?
Dalam konteks ini, peran Kadinkes Ciamis layak menjadi sorotan. Sebab, berdasarkan alur yang dikutip BPK, Dinas Kesehatan bukan sekadar penerima data dari bawah. Dinas Kesehatan berada pada jalur akhir sebelum data peserta PBPU/BP ditetapkan melalui Keputusan Bupati dan diserahkan kepada BPJS Kesehatan. :contentReference[oaicite:0]{index=0}
Dinkes Bukan Sekadar Penerima Data
PBPU/BP adalah singkatan dari Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja. Dalam kasus ini, yang dimaksud adalah peserta jaminan kesehatan yang iurannya ditanggung pemerintah daerah melalui APBD.
Dalam LHP atas LKPD Kabupaten Ciamis Tahun 2025, BPK menjelaskan mekanisme perubahan peserta PBPU/BP. Masyarakat mengusulkan pendaftaran atau pemberhentian kepesertaan ke desa atau kelurahan. Pemerintah desa/kelurahan kemudian menyampaikan usulan penghapusan atau penambahan peserta ke Dinas Sosial melalui SLRT.
Setelah itu, SLRT melakukan verifikasi dan validasi peserta PBPU/BP, lalu menyerahkannya ke Dinas Sosial. Dinas Sosial kemudian menyampaikan data tersebut kepada Dinas Kesehatan.
Namun, alur tidak berhenti di sana. BPK mencatat, Dinas Kesehatan mengusulkan data perubahan peserta PBPU/BP untuk ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Setelah ditetapkan, Dinas Kesehatan menyerahkan data peserta PBPU/BP kepada BPJS Kesehatan.
Di titik ini, posisi Dinas Kesehatan menjadi sangat krusial. Jika ada data keliru dari desa, kelurahan, SLRT, atau Dinas Sosial, seharusnya data itu masih bisa disaring sebelum berubah menjadi keputusan resmi dan dasar pembayaran.
Dengan kata lain, Dinas Kesehatan adalah pagar akhir. Kalau pagar akhir ikut terbuka, data yang salah bisa melenggang seperti tamu undangan. Bedanya, yang dibayar bukan konsumsi hajatan, melainkan uang APBD.
Pagar Akhir Verifikasi yang Jebol
BPK menyebut pembayaran PBPU/BP sebesar Rp160.574.400 tidak tepat sasaran. BPK juga mencatat data penerima iuran tidak mutakhir sesuai kondisi sebenarnya. Lebih jauh, tujuan Pemkab Ciamis atas pembayaran bantuan jaminan kesehatan bagi penduduk miskin dan/atau tidak mampu dinilai belum sepenuhnya tercapai. :contentReference[oaicite:2]{index=2}
Yang membuat temuan ini lebih tajam, BPK secara jelas menyebut salah satu penyebabnya. Dalam laporan itu, BPK menulis bahwa Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran atau PA tidak melakukan verifikasi dan validasi atas data peserta yang akan ditetapkan sebagai penerima iuran.
Artinya, sorotan terhadap Kadinkes Ciamis tidak berdiri di ruang kosong. Sorotan itu muncul karena jabatan Kadinkes melekat dengan kewenangan anggaran dan proses administrasi sebelum pembayaran dilakukan.
Dalam kajian unsur korupsi, temuan ini memang belum dapat langsung disimpulkan sebagai tindak pidana. Namun, red flag-nya patut dibaca serius. Ada uang daerah. Ada pembayaran yang tidak tepat sasaran. Ada kewenangan jabatan. Ada pihak yang menerima manfaat meski dinilai tidak layak.
Unsur yang masih harus didalami adalah apakah kegagalan verifikasi itu hanya kelalaian administratif, atau ada bentuk pembiaran sadar. Pertanyaan ini penting karena data yang keliru tidak berhenti sebagai angka di tabel. Data itu berubah menjadi pembayaran yang benar-benar keluar.
BPK juga merekomendasikan agar Kepala Dinas Kesehatan melakukan verifikasi dan validasi atas data peserta yang akan ditetapkan sebagai penerima iuran. Selain itu, BPK merekomendasikan koordinasi dengan BPJS serta pemrosesan pemberian bantuan yang tidak tepat sasaran pada 354 orang penerima bantuan.
Maka, pertanyaan publik menjadi sederhana: apakah setelah temuan BPK, Dinas Kesehatan sudah membersihkan data peserta? Apakah 354 penerima yang dinilai tidak layak sudah diproses? Apakah uang Rp160,57 juta itu dikompensasikan, dikoreksi, atau dibiarkan menjadi catatan pemeriksaan semata?
Peran Kadinkes Ciamis menjadi penting dijelaskan secara terbuka. Bukan untuk menghakimi sebelum ada proses hukum, tetapi untuk memastikan bahwa bantuan iuran kesehatan benar-benar sampai kepada warga yang berhak.
Sebab, dalam program bantuan kesehatan, data bukan sekadar daftar nama. Di balik data itu ada uang publik, ada warga miskin yang seharusnya dilindungi, dan ada tanggung jawab pejabat yang diberi kewenangan untuk memastikan bantuan tidak salah alamat. (NS/AS)
Kuis Piala Dunia 2026
Tebak dua tim finalis dan skor akhir. Tiga tebakan akurat dan tercepat berhak mendapatkan hadiah uang tunai. Total hadiah jutaan rupiah.
