lintaspriangan.com, BERITA BANJAR. Gelombang protes yang dilakukan ratusan warga akhirnya berujung pada keputusan penting, perangkat desa Waringinsari dipecat. Kepala Desa Waringinsari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, resmi memberhentikan salah seorang perangkat desa berinisial S setelah kasus dugaan asusila yang menyeret namanya memicu keresahan masyarakat dan viral di media sosial.
Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Desa Waringinsari, Kuswanti, seusai aksi unjuk rasa dan audiensi yang digelar Forum Masyarakat Peduli Desa Waringinsari di kantor desa, Jumat (10/7/2026).
Aksi warga berlangsung dengan tuntutan yang sama, yakni meminta pemerintah desa mengambil langkah tegas terhadap perangkat desa yang dinilai telah mencoreng nama baik desa dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan desa.
Aksi Warga Berujung Pemberhentian Perangkat Desa Waringinsari
Koordinator Lapangan aksi, Muhammad Tafsir, mengatakan masyarakat menilai tindakan oknum perangkat desa tersebut tidak hanya menimbulkan keresahan, tetapi juga dianggap bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan, adat istiadat, serta sumpah jabatan sebagai perangkat desa.
Menurutnya, dampak yang ditimbulkan tidak hanya menyangkut persoalan pribadi, tetapi juga berpengaruh terhadap citra pemerintah desa di mata masyarakat.
“Tindakan oknum ini memberikan dampak negatif yang besar, mulai dari merusak nama baik desa, menurunkan kepercayaan publik, hingga mengganggu pelayanan masyarakat. Warga tegas menyatakan sudah tidak mau lagi dilayani oleh yang bersangkutan,” ujar Tafsir.
Ia menambahkan, tuntutan masyarakat mengacu pada Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa perangkat desa yang tidak lagi memenuhi persyaratan, termasuk karena perbuatannya menimbulkan keresahan masyarakat, dapat diberhentikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Desa Bacakan Surat Pemberhentian di Hadapan Warga
Merespons tuntutan masyarakat, Kepala Desa Waringinsari, Kuswanti, langsung membacakan surat pernyataan pemberhentian perangkat desa berinisial S di hadapan peserta audiensi dan para pejabat yang hadir.
Dalam pernyataannya, Kuswanti menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pada hari Jumat tanggal 10 Juli, saya yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Desa Waringinsari, menyatakan bahwa saya menghentikan perangkat desa tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Kuswanti saat membacakan surat pernyataan.
Proses pembacaan keputusan itu turut disaksikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Waringinsari, Camat Langensari, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Banjar, serta unsur Koramil setempat.
Usai keputusan tersebut dibacakan, Forum Masyarakat Peduli Desa Waringinsari menyatakan menerima hasil audiensi. Mereka menilai pemerintah desa telah merespons aspirasi masyarakat melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Kasus dugaan asusila yang menyeret oknum perangkat desa tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan setelah beredar di media sosial dan memicu perhatian luas masyarakat. Hingga kini, proses hukum terkait dugaan tindak pidana tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Sementara itu, pemberhentian sebagai perangkat desa merupakan keputusan administratif yang diambil pemerintah desa berdasarkan regulasi yang berlaku serta hasil proses yang dilakukan di tingkat pemerintahan desa. (I/HS)
Kuis Piala Dunia 2026
Tebak dua tim finalis dan skor akhir. Tiga tebakan akurat dan tercepat berhak mendapatkan hadiah uang tunai. Total hadiah jutaan rupiah.
