lintaspriangan.com,ย BERITA NASIONAL. Kenaikan harga Pertamax mulai Rabu, 10 Juni 2026, tidak hanya membuat pemilik kendaraan pribadi menghitung ulang biaya perjalanan. Di lingkungan pemerintah daerah, kebijakan itu juga berpotensi menambah tekanan baru bagi biaya operasional kendaraan plat merah.
Harga Pertamax naik dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter. Sementara Pertamax Green 95 naik dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter. Kenaikan ini datang ketika pemerintah daerah sedang menghadapi ruang fiskal yang semakin sempit, mulai dari pemangkasan transfer dari pusat, tekanan efisiensi anggaran, hingga kewajiban menata belanja pegawai agar lebih sehat.
Kendaraan plat merah pun ikut masuk dalam pusaran itu. Bukan karena mobil dinas tiba-tiba bisa mengeluh, tetapi karena biaya operasionalnya bersumber dari anggaran negara dan daerah. Saat harga BBM nonsubsidi naik tajam, beban belanja rutin pemerintah ikut bertambah.
Di atas kertas, penggunaan Pertamax oleh mobil dinas merupakan pilihan yang lebih tepat dibandingkan BBM penugasan seperti Pertalite. Namun, selisih harga yang kini semakin lebar dapat memunculkan godaan lama: apakah kendaraan dinas akan tetap menggunakan BBM nonsubsidi, atau justru mencari jalan lebih murah lewat Pertalite?
Harga Pertamax Naik, Beban BBM Kendaraan Dinas Bertambah
Kenaikan Pertamax menjadi Rp16.250 per liter membuat selisih harga dengan Pertalite semakin jauh. Pertalite tetap berada di angka Rp10.000 per liter. Artinya, ada jarak Rp6.250 per liter antara Pertamax dan Pertalite.
Bagi kendaraan pribadi, selisih itu terasa langsung di kantong pemiliknya. Namun bagi kendaraan plat merah, selisih tersebut masuk ke dalam urusan anggaran. Semakin banyak kendaraan operasional, semakin sering mobilitas dinas dilakukan, semakin besar pula tambahan beban yang harus ditanggung.
Dalam kondisi normal, kenaikan biaya operasional mungkin masih bisa diserap melalui pos anggaran rutin. Namun, situasi fiskal daerah pada 2026 tidak sedang lapang. Transfer ke daerah mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Di saat yang sama, pemerintah daerah juga menghadapi tekanan penataan belanja pegawai.
Kondisi ini membuat setiap liter BBM menjadi lebih sensitif secara anggaran. Mobil dinas yang sebelumnya hanya dipandang sebagai fasilitas operasional, kini bisa berubah menjadi simbol beban fiskal baru. Terutama jika penggunaannya tidak dikendalikan secara ketat.
Efisiensi penggunaan kendaraan dinas akhirnya menjadi isu penting. Pemerintah daerah perlu memastikan kendaraan plat merah benar-benar digunakan untuk kepentingan kedinasan, bukan untuk mobilitas yang sulit dipertanggungjawabkan. Sebab di tengah anggaran yang mengetat, bensin pun ikut menjadi bahasa politik anggaran.
Dalam konteks Priangan Timur, isu ini relevan bagi banyak daerah. Mobilitas pejabat dan aparatur pemerintahan tidak bisa sepenuhnya dihentikan karena pelayanan publik tetap harus berjalan. Namun, perjalanan dinas, kegiatan seremonial, dan penggunaan kendaraan operasional tetap perlu dibaca ulang dengan kacamata efisiensi.
Pertalite untuk Plat Merah Jadi Sorotan
Kenaikan Pertamax juga membuka kembali pertanyaan lama: bolehkah kendaraan plat merah menggunakan Pertalite?
Pertalite bukan sekadar bensin murah di SPBU. Bensin RON 90 itu telah ditetapkan pemerintah sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan atau JBKP. Artinya, pendistribusiannya tidak sepenuhnya sama dengan BBM umum nonsubsidi. Ada pengaturan, pengawasan, dan pengendalian alokasi agar penyalurannya tetap tepat sasaran.
Karena itu, penggunaan Pertalite oleh kendaraan dinas biasa patut menjadi perhatian. Mobil dinas atau kendaraan operasional plat merah pada prinsipnya berbeda dengan kendaraan masyarakat umum. Biaya BBM kendaraan dinas bersumber dari anggaran pemerintah, sehingga penggunaan BBM yang lebih murah dan bersifat penugasan dapat memunculkan pertanyaan kepatutan.
Memang terdapat pengecualian untuk kendaraan layanan umum tertentu. Ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan kendaraan pengangkut sampah masih memiliki dasar sebagai kendaraan pelayanan umum yang dapat menggunakan BBM bersubsidi atau penugasan. Kendaraan seperti ini bekerja langsung untuk pelayanan dasar masyarakat.
Namun, pengecualian itu tidak otomatis berlaku untuk semua kendaraan plat merah. Mobil dinas pejabat, kendaraan operasional kantor, atau kendaraan yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan umum tetap harus dilihat berbeda.
Karena itu, ketika Pertamax naik tajam, pengawasan terhadap kendaraan plat merah menjadi penting. Jangan sampai tekanan anggaran membuat kendaraan dinas biasa diam-diam berpindah ke Pertalite. Di saat masyarakat diminta membeli BBM sesuai peruntukan, fasilitas negara juga harus memberi contoh.
Pemerintah daerah dapat mengambil langkah sederhana tetapi berdampak. Misalnya, memperketat pencatatan pemakaian BBM, mengatur ulang prioritas penggunaan kendaraan dinas, membatasi perjalanan yang tidak mendesak, serta memastikan jenis BBM yang digunakan sesuai ketentuan.
Kenaikan Pertamax akhirnya bukan hanya soal harga BBM. Ia juga menjadi ujian kecil bagi disiplin anggaran pemerintah daerah. Jika APBD sedang menjerit, maka kendaraan plat merah seharusnya tidak ikut menambah suara sumbang.
Publik wajar mengawasi. Sebab kendaraan plat merah bukan sekadar kendaraan. Ia membawa tanda bahwa biaya operasionalnya berasal dari uang negara. Ketika Pertamax naik dan Pertalite tetap murah, godaan memang semakin besar. Tapi justru di situlah kepatutan diuji. (AS)
Berita Nasional lainnya:
- Peringatan Tsunami BMKG: Gempa Magnitudo 7,7 Guncang Sulawesi Utara
- Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni: Ini Jenis Pelanggaran dan Besaran Dendanya
- Nasib PPPK Paruh Waktu Dibahas 8 Juni, Gaji Jadi Bahasan Utama
- Bikin Bos Dapur Gelisah: 7 Kebijakan Baru MBG Usai Kepala BGN Berganti
- Pencairan Gaji ke-13 ASN Timpang, Pusat Ngebut Daerah Baru 5 Pemda
- Fakta-Fakta Penting di Balik Penangkapan Dadan Hindayana dan 2 Pejabat BGN Lainnya






















