lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Nasib PPPK Paruh Waktu kembali menjadi sorotan. Pemerintah dan DPR disebut akan membahas persoalan P3K atau PPPK paruh waktu pada Senin, 8 Juni 2026, dengan salah satu isu utama yang mengemuka adalah soal gaji.
Pembahasan ini menjadi penting karena PPPK Paruh Waktu bukan sekadar soal status kepegawaian. Di baliknya ada persoalan yang lebih rumit: kemampuan anggaran daerah, skema pembiayaan, kepastian penghasilan, hingga masa depan tenaga non-ASN yang selama ini bekerja di berbagai instansi pemerintah.
Berdasarkan laporan JPNN, agenda pembahasan pada 8 Juni 2026 disebut akan melibatkan pemerintah dan DPR. Isu yang akan dibawa tidak hanya menyangkut status, tetapi juga gaji PPPK Paruh Waktu serta kemungkinan solusi pembiayaan. Informasi itu muncul setelah audiensi perwakilan pegawai dengan anggota DPR RI.
Meski begitu, hingga berita ini disusun, keputusan final mengenai nasib PPPK Paruh Waktu belum dapat disimpulkan. Karena itu, frasa yang paling aman secara jurnalistik adalah: nasib PPPK Paruh Waktu akan dibahas, bukan sudah diputuskan.
Gaji Jadi Simpul Penting
Isu gaji menjadi bahasan utama karena pengangkatan PPPK Paruh Waktu berkaitan langsung dengan kemampuan fiskal pemerintah daerah. Dalam sejumlah kasus, daerah menghadapi ruang anggaran yang terbatas untuk membiayai belanja pegawai.
Badan Kepegawaian Negara atau BKN sebelumnya menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan skema untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN. Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Dalam regulasi tersebut, PPPK Paruh Waktu diposisikan sebagai bagian dari penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024. Artinya, skema ini bukan rekrutmen umum baru, melainkan jalur penyelesaian bagi tenaga non-ASN yang sudah masuk dalam kerangka penataan pemerintah.
BKN juga menyebut kebijakan ini mengatur skema PPPK Paruh Waktu, termasuk soal status pegawai dan penghasilan. Hal ini membuat pembahasan mengenai kebijakan gaji bagi PPPK Paruh Waktu menjadi salah satu titik paling krusial.
Skema Pembiayaan Ikut Disorot
Persoalan lain yang ikut menempel adalah skema pembiayaan PPPK Paruh Waktu. Dalam konteks guru dan tenaga kependidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pernah menerbitkan kebijakan relaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP untuk pembayaran honor pada tahun anggaran 2026.
Kemendikdasmen menyebut relaksasi itu diperlukan karena kondisi fiskal pemerintah daerah belum sepenuhnya memungkinkan pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan ASN PPPK Paruh Waktu melalui APBD secara optimal.
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa gaji guru PPPK Paruh Waktu lewat BOSP hanya berlaku untuk tahun 2026. Dalam penjelasan itu disebutkan, sumber pendanaan upah PPPK Paruh Waktu dapat berasal selain dari belanja pegawai, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa persoalan PPPK Paruh Waktu tidak bisa dilihat dari satu sisi saja. Di satu sisi, ada kebutuhan memberi kepastian kepada tenaga non-ASN. Namun di sisi lain, ada batas kemampuan anggaran yang harus dihitung oleh pemerintah pusat dan daerah.
Menunggu Pembahasan 8 Juni
Karena itu, pembahasan nasib PPPK Paruh Waktu pada 8 Juni menjadi perhatian banyak pihak. Bagi pegawai yang masuk dalam skema ini, forum tersebut diharapkan memberi arah lebih jelas tentang status, penghasilan, dan kemungkinan perubahan kebijakan ke depan.
Namun, publik tetap perlu berhati-hati membaca informasi yang beredar. Sampai ada keputusan resmi dari pemerintah atau DPR, belum tepat menyimpulkan bahwa semua PPPK Paruh Waktu otomatis akan diangkat menjadi penuh waktu atau seluruh pembiayaannya akan diambil alih pusat.
Yang sudah jelas, isu PPPK Paruh Waktu kini masuk dalam pusaran pembahasan serius. Gaji, status, dan skema pembiayaan menjadi tiga simpul utama yang perlu dijawab agar kebijakan ini tidak menggantung terlalu lama.
Bagi tenaga non-ASN, kepastian adalah hal yang paling ditunggu. Sebab, status “paruh waktu” tanpa kejelasan penghasilan yang layak bisa menjadi kabut baru dalam penataan ASN. Pemerintah dan DPR kini ditunggu bukan hanya untuk membahas, tetapi juga memberi arah yang masuk akal, adil, dan bisa dijalankan daerah.
Kalau keputusan belum matang, publik sebaiknya jangan diberi angin surga. ASN butuh regulasi, bukan ramalan berkop surat. (IS/AS)
























