lintaspriangan.com, HIBURAN. Apa yang semula diduga hanya persoalan internal di lingkungan kerja Amanda Manopo kini berkembang menjadi perkara hukum bernilai miliaran rupiah. Akhirnya Amanda Manopo laporkan mantan karyawan ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah hasil audit internal mengungkap dugaan penyalahgunaan dana perusahaan dengan nilai kerugian yang disebut mencapai hampir Rp3 miliar.
Kasus ini tak hanya menyita perhatian karena melibatkan salah satu artis papan atas Indonesia, tetapi juga karena rangkaian peristiwa yang diungkap Amanda setelah pemecatan mantan karyawannya. Menurut pengakuannya, sejumlah temuan lain, termasuk rekaman CCTV yang disebut memperlihatkan aktivitas tidak biasa di rumahnya, semakin memperkuat kecurigaannya.
Lantas, bagaimana dugaan penggelapan dana tersebut bisa terungkap?
Audit Internal Jadi Awal Terbongkarnya Dugaan Penggelapan
Amanda Manopo menjelaskan dugaan penggelapan mulai terungkap setelah dirinya memutuskan memecat mantan karyawan tersebut karena persoalan yang disebutnya sebagai tindakan tidak menyenangkan.
Setelah itu, Amanda melakukan audit terhadap keuangan perusahaan miliknya.
Dari hasil audit tersebut, ditemukan sejumlah transaksi yang diduga tidak berkaitan dengan operasional perusahaan dan mengarah pada penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.
Menurut Amanda, nilai kerugian yang teridentifikasi mencapai hampir Rp3 miliar selama mantan karyawan tersebut bekerja sekitar delapan bulan.
Ia menyebut dana itu diduga digunakan untuk berbagai pengeluaran pribadi, mulai dari transaksi melalui dompet digital, perjalanan ke luar negeri, hingga aktivitas hiburan.
Seluruh temuan tersebut kini menjadi bagian dari dokumen yang dijadikan bahan ketika Amanda Manopo laporkan mantan karyawan tersebut kepada penyidik sebagai bahan pendalaman.
Amanda Mengaku Menemukan Hal Janggal Lewat Rekaman CCTV
Selain dugaan penggelapan dana, Amanda juga mengungkap adanya peristiwa lain yang menurutnya membuat dirinya semakin curiga terhadap mantan karyawannya.
Berdasarkan rekaman CCTV di rumahnya, Amanda mengaku menemukan aktivitas yang ia nilai tidak wajar sebelum masa kerja mantan karyawan tersebut berakhir.
Dalam keterangannya kepada awak media, Amanda menyebut rekaman itu memperlihatkan dugaan tindakan yang dikaitkannya dengan praktik mistis, seperti menaruh tanah yang disebut berasal dari area pemakaman, melakukan ritual terhadap minuman, hingga menggunakan dupa di sekitar rumahnya.
Amanda Manopo menduga tindakan tersebut berkaitan dengan keinginan untuk mengganggu hubungan pribadinya. Namun, hingga kini klaim tersebut merupakan pernyataan dari Amanda Manopo dan belum dapat diverifikasi secara independen maupun dibuktikan dalam proses hukum.
Kasus Diserahkan ke Polisi
Merasa mengalami kerugian besar, Amanda akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan mantan karyawannya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 22 Juli 2026.
Kuasa hukumnya, Sandy Arifin, mendampingi proses pelaporan sekaligus melengkapi dokumen administratif yang dibutuhkan.
Amanda menyebut laporan tersebut diperkuat dengan hasil audit keuangan serta keterangan sejumlah saksi yang mengetahui aktivitas keuangan di perusahaan miliknya.
Laporan polisi juga disebut akan dilengkapi dengan berbagai dokumen pendukung sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Proses Hukum Masih Berjalan
Kasus ini menjadi kelanjutan dari langkah Amanda Manopo yang sebelumnya telah berkonsultasi dengan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada akhir Juni 2026 setelah mencurigai adanya dugaan pengkhianatan dari oknum di lingkungan perusahaan miliknya.
Kini, penanganan perkara memasuki proses hukum di kepolisian.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari pihak mantan karyawan terkait dugaan yang disampaikan Amanda Manopo. Karena itu, seluruh dugaan penggelapan dana maupun dugaan tindakan lain yang diungkap Amanda masih akan menjadi bagian dari proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Publik pun kini menanti perkembangan penyidikan untuk mengetahui bagaimana polisi menilai bukti-bukti yang telah diserahkan, termasuk hasil audit internal dan dokumen pendukung lainnya. (HS)
