lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan perombakan besar-besaran struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Jumlah perangkat daerah diusulkan dipangkas dari 38 menjadi 32.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari efisiensi anggaran. Sejumlah organisasi pemerintahan yang selama ini berdiri sendiri akan digabung atau disesuaikan fungsinya.
Pertanyaannya, seberapa besar anggaran yang benar-benar bisa dihemat?
Pertanyaan itu menjadi penting karena perampingan struktur pemerintahan tidak otomatis berarti penghematan dalam jumlah besar. Efisiensi baru bisa terlihat jika penggabungan OPD benar-benar menekan belanja rutin tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Rencana tersebut saat ini masih berada dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Dari 38 menjadi 32 perangkat daerah
Dalam rancangan yang disampaikan Pemprov Jabar, jumlah perangkat daerah akan berkurang enam organisasi.
Komposisinya, Sekretariat Daerah tetap satu, Sekretariat DPRD satu, dan Inspektorat satu. Sementara jumlah badan direncanakan turun dari sembilan menjadi delapan.
Jumlah dinas menjadi bagian yang paling banyak mengalami rasionalisasi, yakni dari 26 menjadi 21.
Pemprov Jabar juga merencanakan pembentukan satu badan baru yang menangani pengelolaan aset daerah serta badan usaha milik daerah.
Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan mengatakan penataan kelembagaan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah dan kebutuhan untuk membuat struktur pemerintahan lebih rasional.
Desain baru tersebut diarahkan agar organisasi pemerintahan tetap mampu menjalankan fungsi pelayanan dengan struktur yang lebih sederhana.
Enam kelompok OPD akan disatukan
Dedi Mulyadi mengungkap enam kelompok perangkat daerah yang masuk dalam rencana penggabungan atau penataan.
Pertama, Bappeda akan disatukan dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah.
Kedua, Dinas Lingkungan Hidup akan ditambah unsur Tata Ruang.
Ketiga, Dinas Koperasi akan disatukan dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Keempat, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) akan disatukan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kelima, Dinas Sumber Daya Air akan digabungkan dengan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang.
Keenam, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan akan digabungkan dengan Dinas Pemuda dan Olahraga.
Menurut Dedi, tujuan utamanya bukan semata-mata mengurangi jumlah organisasi.
“Efisiensi. Agar strukturnya sedikit tapi fungsinya banyak,” kata Dedi.
Benarkah anggaran otomatis lebih hemat?
Dedi menyebut penggabungan OPD diharapkan berdampak terhadap berbagai biaya rutin pemerintahan, mulai dari kebutuhan kantor, perjalanan dinas hingga alat tulis kantor.
Dengan organisasi yang lebih ramping, Pemprov Jabar berharap ruang anggaran untuk pembangunan dapat diperbesar, terutama untuk sektor pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.
Namun, sampai saat ini belum ada angka resmi mengenai berapa rupiah penghematan yang ditargetkan dari restrukturisasi tersebut.
Di sinilah ukuran keberhasilan kebijakan tersebut nantinya akan diuji.
Sebab, penggabungan organisasi belum tentu langsung menghapus seluruh biaya. Pemerintah tetap membutuhkan pegawai, fasilitas, sistem kerja, anggaran program, serta perangkat pelayanan untuk menjalankan fungsi yang sebelumnya ditangani oleh organisasi berbeda.
Karena itu, publik perlu melihat bukan hanya berapa jumlah dinas yang berkurang, tetapi juga berapa belanja rutin yang benar-benar dapat ditekan setelah struktur baru berjalan.
Jangan sampai hanya berganti nama dan struktur
Tantangan lainnya adalah memastikan penggabungan tidak justru membuat rentang kerja organisasi semakin luas dan koordinasi menjadi lebih rumit.
Misalnya, penggabungan sektor koperasi dengan perindustrian dan perdagangan membutuhkan pembagian fungsi yang jelas. Begitu pula penggabungan sektor perempuan, perlindungan anak dan keluarga berencana dengan administrasi kependudukan.
Efisiensi akan sulit tercapai jika struktur baru hanya memindahkan fungsi, jabatan dan anggaran ke organisasi baru tanpa perubahan cara kerja.
Sebaliknya, jika penggabungan mampu mengurangi duplikasi pekerjaan, menyederhanakan koordinasi dan memangkas belanja operasional, kebijakan tersebut berpotensi memberikan ruang fiskal baru bagi pemerintah daerah.
Berlaku mulai tahun anggaran berikutnya
Dedi menyebut perubahan struktur tersebut ditargetkan mulai berlaku pada tahun anggaran berikutnya.
Namun, prosesnya belum selesai. Rancangan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah masih harus dibahas bersama DPRD Jawa Barat.
DPRD Jabar telah menjadwalkan pembahasan oleh fraksi-fraksi mulai 15 September 2026. Pandangan umum fraksi dijadwalkan pada 28 September, kemudian jawaban gubernur atas pandangan umum tersebut pada 30 September 2026.
Artinya, susunan akhir OPD Jawa Barat masih dapat mengalami perubahan selama proses pembahasan.
Pada akhirnya, keberhasilan perombakan besar-besaran OPD Jabar bukan hanya akan diukur dari angka 38 yang menjadi 32.
Ukuran sebenarnya adalah apakah biaya birokrasi benar-benar turun, apakah anggaran pembangunan bertambah, dan apakah masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih cepat, mudah dan berkualitas.
Jika tiga hal tersebut tercapai, perampingan OPD bisa menjadi reformasi birokrasi yang nyata. Tetapi jika hanya jumlah organisasinya yang berkurang sementara beban anggaran dan birokrasi tetap sama, pertanyaan soal efektivitas kebijakan ini tentu akan kembali muncul. (HS)







