lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Sidang vonis Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, dijadwalkan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin, 14 September 2026. Bupati Bekasi nonaktif itu menghadapi putusan dalam perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Agenda pembacaan putusan sebelumnya dijadwalkan pada Senin, 7 September 2026. Persidangan saat itu tidak dapat dilanjutkan karena salah satu anggota majelis hakim terkendala penerbangan menyusul aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau. Majelis kemudian menetapkan sidang dilanjutkan satu pekan kemudian, 14 September.
Ade Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Sebelum memasuki agenda vonis Ade Kuswara, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa. Ade dituntut tujuh tahun penjara, sedangkan HM Kunang dituntut empat tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa Ade dan HM Kunang berkaitan dengan penerimaan uang dari pihak swasta yang dikaitkan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Berdasarkan surat dakwaan yang dirujuk KPK, nilai uang yang disebut diterima Ade dan HM Kunang dari pengusaha Sarjan mencapai Rp11,4 miliar.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dua hari kemudian, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan pihak swasta Sarjan sebagai tersangka. Ade dan HM Kunang ditetapkan sebagai pihak yang diduga menerima suap, sedangkan Sarjan sebagai pihak yang diduga memberi.
Putusan majelis hakim hari ini akan menentukan apakah dakwaan dan tuntutan jaksa terhadap Ade serta HM Kunang dinilai terbukti dalam persidangan. Hingga berita ini disusun pada pagi 14 September 2026, hasil putusan belum diumumkan.
KPK Juga Kembangkan Penyidikan
Di luar perkara yang telah masuk tahap putusan tersebut, KPK masih mengembangkan penyidikan dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi. KPK pada 10 September 2026 mengumumkan telah menerbitkan surat perintah penyidikan baru pada Agustus 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan surat perintah penyidikan itu masih bersifat umum. KPK pada saat pengumuman tersebut belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara.
Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri dugaan aliran uang kepada pihak lain. Pada 10 September, KPK menggeledah rumah seorang anggota Polri di kawasan Cibubur, Kota Depok, dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik untuk dianalisis dalam pengembangan penyidikan.
Pengembangan penyidikan tersebut merupakan proses terpisah dari sidang vonis Ade Kuswara dan HM Kunang yang sudah memasuki tahap putusan. Karena itu, penerbitan surat perintah penyidikan baru tidak berarti ada tersangka tambahan sebelum KPK secara resmi menetapkannya. (NS/AS)







