Vonis Ade Kuswara Dijadwalkan Dibacakan Hari Ini di Tipikor Bandung

lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Sidang vonis Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, dijadwalkan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin, 14 September 2026. Bupati Bekasi nonaktif itu menghadapi putusan dalam perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Agenda pembacaan putusan sebelumnya dijadwalkan pada Senin, 7 September 2026. Persidangan saat itu tidak dapat dilanjutkan karena salah satu anggota majelis hakim terkendala penerbangan menyusul aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau. Majelis kemudian menetapkan sidang dilanjutkan satu pekan kemudian, 14 September.

Ade Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Sebelum memasuki agenda vonis Ade Kuswara, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa. Ade dituntut tujuh tahun penjara, sedangkan HM Kunang dituntut empat tahun penjara.

- Advertisement -

Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa Ade dan HM Kunang berkaitan dengan penerimaan uang dari pihak swasta yang dikaitkan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Berdasarkan surat dakwaan yang dirujuk KPK, nilai uang yang disebut diterima Ade dan HM Kunang dari pengusaha Sarjan mencapai Rp11,4 miliar.

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dua hari kemudian, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan pihak swasta Sarjan sebagai tersangka. Ade dan HM Kunang ditetapkan sebagai pihak yang diduga menerima suap, sedangkan Sarjan sebagai pihak yang diduga memberi.

Putusan majelis hakim hari ini akan menentukan apakah dakwaan dan tuntutan jaksa terhadap Ade serta HM Kunang dinilai terbukti dalam persidangan. Hingga berita ini disusun pada pagi 14 September 2026, hasil putusan belum diumumkan.

KPK Juga Kembangkan Penyidikan

Di luar perkara yang telah masuk tahap putusan tersebut, KPK masih mengembangkan penyidikan dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi. KPK pada 10 September 2026 mengumumkan telah menerbitkan surat perintah penyidikan baru pada Agustus 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan surat perintah penyidikan itu masih bersifat umum. KPK pada saat pengumuman tersebut belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara.

Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri dugaan aliran uang kepada pihak lain. Pada 10 September, KPK menggeledah rumah seorang anggota Polri di kawasan Cibubur, Kota Depok, dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik untuk dianalisis dalam pengembangan penyidikan.

Pengembangan penyidikan tersebut merupakan proses terpisah dari sidang vonis Ade Kuswara dan HM Kunang yang sudah memasuki tahap putusan. Karena itu, penerbitan surat perintah penyidikan baru tidak berarti ada tersangka tambahan sebelum KPK secara resmi menetapkannya. (NS/AS)

JEJAK HEROIK JABAR

Membuka Jejak Pejuang Tionghoa di Cirebon

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ada satu kalimat pendek dalam arsip...

Taktik Buaya Mangap Pejuang Cirebon Bikin Belanda Kocar-kacir

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jembatan-jembatan menuju Bantarjati tampak seperti sedang...

Selama 5 Bulan, Markas Belanda Digempur Pejuang Cikatomas

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ketika malam turun di wilayah selatan...

Pesantren Langkaplancar yang Berubah Menjadi Markas Laskar

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jauh dari pantai yang kini menjadi...

Dari Perlindungan 1947 hingga Harmony Award 2025

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Bensin telah diletakkan di dekat rumah-rumah warga...

PRIANGAN TIMUR

Asep Rahmat Dapat Respons Positif PPP, Jalan Menuju Kursi Wabup Ciamis Masih Panjang

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Peluang Asep Rahmat untuk diusulkan...

Inovasi SMAN 6 Tasikmalaya, Ubah Sampah Organik Jadi Kompos dan Pakan Ternak

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Inovasi SMAN 6 Tasikmalaya dalam...

RS Mitra Idaman Minta Maaf, Dinkes Banjar Telusuri SOP Kasus Persalinan Darurat dalam Mobil

lintaspriangan.com, BERITA BANJAR. Kasus persalinan darurat Rini Marini, ibu...

36 Jam Dilalap Api, Kebakaran Limbah Kayu Kawalu Tasikmalaya Belum Padam

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kebakaran Limbah Kayu Kawalu Tasikmalaya...

Kebakaran TPA Pasir Bajing di Garut Dipadamkan, Tim SAR Brimob Diterjunkan

lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Kebakaran TPA Pasir Bajing di Desa Sukaraja, Kecamatan...

JAWA BARAT

Bantuan Dedi Mulyadi Lewat WhatsApp Dipastikan Hoaks, Warga Diminta Waspada Modus Transfer Sesuai Usia

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Jabar Saber Hoaks mengingatkan masyarakat...

Polres Purwakarta Salurkan Air Bersih ke Sekolah dan Pesantren, Gunakan Kendaraan Taktis AWC

lintaspriangan.com, BERITA PURWAKARTA. Polres Purwakarta, Jawa Barat, menyalurkan bantuan...

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sumedang, Utang Rp25 Juta Jadi Dugaan Pemicu

lintaspriangan.com, BERITA SUMEDANG. Polres Sumedang, Jawa Barat, mengungkap perkembangan penyidikan kasus...

Kasus Santriwati Bekasi, Pimpinan Ponpes Ditahan diduga Korban Lebih dari 10 Orang

lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Polres Metro Bekasi Kota menahan...

Warga Cianjur Temukan Jenazah dalam Karung, Tali Melilit Leher Korban

lintaspriangan.com, BERITA CIANJUR. Warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, digegerkan...

Sindikat Pecah Kaca di Cianjur Terungkap, Kerugian Korban Rp4,1 Miliar dari 15 Lokasi

lintaspriangan.com, BERITA CIANJUR. Polres Cianjur mengungkap sindikat pecah kaca...

Polisi Temukan 27 Batang Ganja di Atap Rumah Bandung, Bibit Disebut Dibawa dari Amerika Serikat

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Polrestabes Bandung mengungkap kasus penanaman ganja...

Pilkades 47 Desa di Cianjur Ditunda hingga November 2026, Jadwal Baru Tunggu Perbup

lintaspriangan.com, BERITA CIANJUR. Pelaksanaan Pilkades 47 desa di Cianjur,...

Olahraga

Kategori Populer