lintaspriangan.com, BERITA BANJAR. Perjalanan umrah tidak cukup hanya dimulai dengan niat baik dan kesiapan biaya. Di tengah beragam penawaran paket yang beredar melalui media sosial, grup percakapan, dan jaringan pertemanan, masyarakat juga perlu memastikan perjalanan tersebut diselenggarakan oleh lembaga yang memiliki izin resmi.
Pesan itu memperoleh peg baru setelah Kementerian Haji dan Umrah meminta seluruh aparatur aktif meningkatkan literasi masyarakat mengenai perjalanan haji dan umrah yang aman serta legal. Arahan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, dalam pembinaan ASN Kemenhaj di Bogor, Rabu, 22 Juli 2026.
Menindaklanjuti arah tersebut, Kemenhaj Kota Banjar mengingatkan masyarakat agar tidak memisahkan kekhusyukan ibadah dari keamanan perjalanan. Legalitas penyelenggara bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan perlindungan pertama bagi jemaah.
Ibadah Suci Harus Dimulai dengan Cara yang Benar
Kepala Kemenhaj Kota Banjar, Ro’idi Farisie, mengatakan umrah merupakan perjalanan yang sangat dirindukan umat Islam. Kerinduan itu sering membuat seseorang ingin segera berangkat ketika menemukan tawaran yang dinilai sesuai dengan kemampuan keuangannya.
Namun, keputusan tidak boleh hanya didasarkan pada harga, tanggal keberangkatan, testimoni, atau kedekatan dengan orang yang menawarkan paket.
“Ketenangan ibadah dimulai dari perjalanan yang legal. Jemaah seharusnya berangkat dengan hati tenang karena penyelenggaranya jelas, dokumennya benar, jadwalnya pasti, dan hak-haknya terlindungi,” kata Ro’idi.
Menurutnya, niat suci tetap harus disertai sikap teliti. Memeriksa izin bukan berarti berprasangka buruk kepada penyelenggara. Langkah tersebut justru menjadi ikhtiar agar niat ibadah tidak terganggu oleh persoalan yang seharusnya dapat dicegah sejak awal.
“Kepercayaan tetap penting, tetapi kepercayaan harus mempunyai dasar. Dalam perjalanan lintas negara yang melibatkan biaya, dokumen, penerbangan, akomodasi, dan keselamatan jemaah, semuanya harus dapat diperiksa,” ujarnya.
Legalitas Bukan Sekadar Nomor Izin
Kemenhaj pusat meminta masyarakat memilih Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU yang telah memperoleh izin resmi dari pemerintah. Kemenhaj juga mengingatkan bahwa program umrah mandiri belum dijalankan. Karena itu, masyarakat diminta berhati-hati apabila ada pihak yang mengatasnamakan umrah mandiri untuk mengajak atau menghimpun calon jemaah.
Ro’idi menjelaskan, pemeriksaan tidak cukup berhenti setelah calon jemaah menerima informasi bahwa sebuah perusahaan mempunyai izin. Masyarakat juga perlu memastikan nama perusahaan yang tercantum dalam izin sama dengan pihak yang menerima pendaftaran dan pembayaran.
Jemaah perlu mengetahui siapa penyelenggaranya, bagaimana perjanjiannya, kapan jadwal penerbangannya, maskapai yang digunakan, hotel yang disediakan, pengurusan visa, pembimbing ibadah, serta mekanisme pengaduan apabila terjadi masalah.
“Jangan hanya melihat foto Ka’bah, hotel, pesawat, atau testimoni keberangkatan sebelumnya. Hal pertama yang harus dilihat adalah siapa yang bertanggung jawab secara hukum atas perjalanan tersebut,” katanya.
Legalitas menjadi penting karena perjalanan umrah tidak sekadar memindahkan jemaah dari Indonesia menuju Arab Saudi. Di dalamnya terdapat rangkaian layanan yang saling berhubungan. Gangguan pada visa, tiket, akomodasi, transportasi, atau jadwal dapat langsung memengaruhi keamanan dan ketenangan jemaah.
Harga Murah Tidak Boleh Mematikan Nalar
Penawaran harga merupakan salah satu pertimbangan penting bagi masyarakat. Namun, harga yang terlihat murah tidak boleh membuat calon jemaah mengabaikan kelengkapan informasi.
Menurut Ro’idi, masyarakat berhak bertanya secara terperinci sebelum menyerahkan uang. Penyelenggara yang bertanggung jawab seharusnya dapat memberikan penjelasan mengenai komponen biaya, fasilitas yang diterima, jadwal pembayaran, ketentuan pembatalan, dan kemungkinan perubahan perjalanan.
“Harga boleh menjadi pertimbangan, tetapi jangan sampai harga mematikan nalar. Jika tawarannya terlalu mudah, terlalu murah, atau terlalu indah tanpa penjelasan yang dapat diperiksa, masyarakat harus berhenti sejenak dan bertanya,” tuturnya.
Calon jemaah juga diingatkan tidak melakukan pembayaran ke rekening pribadi tanpa memahami hubungan orang tersebut dengan PPIU yang bertanggung jawab. Bukti pembayaran, perjanjian, jadwal, serta dokumen lain harus disimpan dengan baik.
Kehati-hatian semakin diperlukan ketika penawaran disampaikan oleh orang yang telah dikenal. Hubungan pertemanan atau kekeluargaan tidak dapat menggantikan izin, kontrak, dan tanggung jawab penyelenggara.
“Masalah biasanya tidak muncul ketika janji disampaikan. Masalah baru terasa ketika jadwal berubah, visa belum terbit, penerbangan tidak jelas, atau jemaah membutuhkan pertanggungjawaban. Karena itu, semua harus dipastikan sebelum pembayaran dilakukan,” jelasnya.
Keluarga Perlu Ikut Memeriksa
Kemenhaj Kota Banjar juga mendorong keluarga ikut mendampingi calon jemaah, terutama jemaah lanjut usia atau mereka yang belum terbiasa mencari informasi melalui layanan digital.
Pendampingan keluarga dapat dimulai dengan memeriksa identitas perusahaan, membaca isi perjanjian, memastikan rincian layanan, menyimpan bukti pembayaran, dan mencatat nomor kontak yang dapat dihubungi.
Ro’idi menilai keputusan umrah sering kali melibatkan tabungan yang dihimpun dalam waktu lama. Karena itu, keluarga tidak seharusnya baru ikut mencari informasi setelah muncul persoalan.
“Jangan biarkan orang tua mengambil keputusan sendirian hanya karena mereka sangat ingin berangkat. Keluarga perlu hadir sejak awal, membantu memeriksa, membaca, bertanya, dan memastikan semua informasi dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Apabila masyarakat menemukan penawaran yang meragukan, Kemenhaj Kota Banjar siap menjadi tempat untuk memperoleh penjelasan. Bertanya sebelum mendaftar jauh lebih ringan dibandingkan menyelesaikan persoalan setelah uang dibayarkan atau jadwal keberangkatan semakin dekat.
Perlindungan Dimulai Sebelum Jemaah Berangkat
Ro’idi menegaskan, perlindungan jemaah tidak dimulai ketika mereka tiba di bandara. Perlindungan harus hadir sejak masyarakat menerima penawaran, menentukan penyelenggara, menandatangani perjanjian, hingga menyerahkan biaya perjalanan.
Literasi menjadi benteng pertama agar masyarakat tidak mudah tergoda janji yang belum memiliki kepastian. Aparatur di daerah juga harus mampu menjadi sumber informasi yang mudah dijangkau ketika masyarakat membutuhkan penjelasan.
“Pelayanan bukan hanya membantu orang yang sudah terdaftar. Pelayanan juga berarti mencegah masyarakat mengambil keputusan yang dapat merugikan dirinya,” ujar Ro’idi.
Ia mengajak masyarakat Kota Banjar menjadikan pemeriksaan legalitas sebagai bagian dari persiapan ibadah. Ketelitian bukan tanda keraguan terhadap panggilan Allah, melainkan ikhtiar menjaga diri, keluarga, dan harta yang digunakan untuk memenuhi panggilan tersebut.
“Jemaah berangkat untuk mencari ketenangan, bukan membawa kecemasan mengenai tiket, visa, hotel, dan kepastian pulang. Karena itu, pastikan perjalanan aman, penyelenggara legal, dan seluruh hak jemaah jelas sejak awal,” pungkasnya. (AR)
