lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Kongres Umat Islam Indonesia atau KUII VIII memasuki hari penutupan di Hotel Bidakara, Jakarta, Minggu, 26 Juli 2026. Namun, kongres yang mempertemukan 87 organisasi Islam ini tidak disiapkan berakhir hanya dengan seruan moral dan foto bersama.
Majelis Ulama Indonesia menyatakan sejumlah rekomendasi bahkan telah disiapkan dalam bentuk draf regulasi. Dokumen tersebut dibahas bersama peserta KUII VIII sebelum diserahkan kepada pemerintah.
Artinya, yang ditunggu dari penutupan kongres bukan sekadar daftar harapan ulama. Pemerintah berpotensi menerima gagasan yang telah diterjemahkan ke dalam bentuk lebih operasional, termasuk draf undang-undang.
“Bahkan drafting undang-undangnya sudah dibuat oleh MUI, tinggal diserahkan nanti pada acara itu. Dibahas juga di KUII dan akan diserahkan,” kata Ketua Steering Committee KUII VIII KH Marsudi Syuhud, sebagaimana disiarkan MUI.
Dari Mimbar Menuju Meja Pemerintah
Pernyataan tersebut membedakan KUII VIII dari forum keagamaan yang berhenti pada deklarasi normatif. Selama tiga hari, peserta membahas persoalan agama, ekonomi, pendidikan, media dan informasi, politik, hukum, ketahanan nasional, hingga geopolitik melalui enam komisi.
MUI juga menghadirkan unsur pemerintah dan lembaga negara untuk berdialog langsung dengan peserta. Forum itu dirancang menjadi tempat menyampaikan kritik sekaligus menyusun jalan keluar yang dapat diterapkan.
Marsudi mengatakan kritik terhadap pemerintah tidak harus selalu disampaikan melalui demonstrasi. Pertemuan antara ulama, akademisi, praktisi, organisasi Islam, dan pemegang kebijakan juga dibutuhkan untuk menguji gagasan melalui perdebatan terbuka.
Namun, MUI belum mengumumkan secara terperinci draf undang-undang mana saja yang telah selesai disusun dan disepakati kongres. Kepastian itu baru dapat diketahui setelah hasil sidang komisi dan rekomendasi akhir dibacakan.
Korupsi hingga Intervensi Politik di Peradilan
Salah satu isu yang dipastikan masuk dalam pembahasan KUII VIII adalah pemberantasan korupsi, termasuk wacana hukuman mati bagi koruptor.
Wacana tersebut masih harus dibedakan dari keputusan akhir kongres. Masuk agenda pembahasan belum otomatis berarti disetujui menjadi rekomendasi resmi.
Isu penegakan hukum juga menguat setelah Guru Besar Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, meminta MUI mengeluarkan fatwa haram terhadap intervensi politik dalam proses peradilan.
Sementara itu, pegiat kepemiluan Titi Anggraini menyampaikan lima agenda pembenahan demokrasi. Usulannya meliputi penguatan kelembagaan partai, demokratisasi pencalonan, transparansi pembiayaan politik, pelibatan publik sejak perencanaan undang-undang, serta penguatan fungsi pengawasan parlemen.
Titi menyoroti sistem pencalonan yang terlalu bergantung pada selera ketua umum partai. Ia juga mengingatkan bahaya politik berbiaya tinggi, transaksi politik, dan kaderisasi instan terhadap kualitas pejabat publik.
Apabila masuk dokumen final, rekomendasi itu dapat menempatkan KUII VIII bukan hanya sebagai forum keagamaan, tetapi juga salah satu suara masyarakat sipil dalam pembentukan ulang aturan pemilu.
Ekonomi Umat Menagih Perubahan Struktur
Tekanan lain yang mengemuka menyentuh struktur ekonomi. Pimpinan MUI mengusulkan pembentukan Danantara Syariah untuk mengonsolidasikan potensi perbankan syariah, asuransi, pasar modal, BPRS, BMT, dan ekonomi pesantren.
Gagasan itu didorong karena besarnya aset ekonomi syariah dinilai belum tersambung dalam satu arsitektur pengembangan yang kuat.
KUII VIII juga diwarnai usulan agar pembayaran zakat diperhitungkan langsung sebagai pengurang pajak, bukan hanya pengurang penghasilan kena pajak. Usulan tersebut berangkat dari keberatan bahwa umat Islam menanggung kewajiban zakat dan pajak secara bersamaan.
Selain itu, peserta membahas kedaulatan pangan, penguatan ekonomi pesantren, perluasan Makan Bergizi Gratis ke pesantren dan daerah tertinggal, serta pengelolaan pertambangan oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Rekomendasi Final Masih Ditunggu
Sejumlah gagasan yang muncul selama KUII VIII belum dapat disebut sebagai keputusan bersama 87 organisasi Islam. Usulan narasumber, pandangan pimpinan MUI, materi sidang, dan rekomendasi final merupakan empat tingkatan yang berbeda.
Karena itu, perhatian utama pada penutupan KUII VIII adalah memastikan gagasan mana yang benar-benar disepakati dan dokumen regulasi apa yang akan diserahkan kepada pemerintah.
Pertanyaan berikutnya jauh lebih menentukan: apakah pemerintah dan DPR akan menindaklanjutinya melalui kebijakan serta pembentukan undang-undang, atau dokumen tersebut hanya akan tersimpan rapi setelah kamera penutupan dimatikan?
Kongres boleh berakhir hari ini. Ujian sesungguhnya justru dimulai setelah para peserta meninggalkan ruang sidang. (NS/AS)
