lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Suasana menjelang pelaksanaan Pilkades Kabupaten Bekasi 2026 memanas. Ruang kerja Bupati Bekasi bahkan sempat digembok sekelompok orang pada Jumat (18/9/2026) sore.
Aksi tersebut tidak berhenti di ruang bupati. Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi juga menjadi sasaran penyegelan.
Polisi menduga aksi itu berkaitan dengan kekecewaan terhadap hasil seleksi bakal calon kepala desa yang tidak masuk lima besar.
Namun di balik aksi penggembokan tersebut terdapat persoalan yang lebih besar: keberatan terhadap proses seleksi yang datang ketika tahapan Pilkades sudah berjalan.
Bukan sekadar gembok di pintu kantor
Aksi bermula di kantor DPMD Kabupaten Bekasi.
Dalam rekaman video yang beredar, terlihat seorang pria bersama rekannya memasang rantai pada gagang pintu kaca utama kantor DPMD sebelum menguncinya dengan gembok.
Akses utama kantor pun sempat tertutup.
Massa kemudian bergerak menuju kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi. Sasaran berikutnya adalah ruang kerja Bupati Bekasi.
Pintu ruangan bupati turut digembok.
Polisi kemudian datang dan membuka rantai serta gembok yang terpasang di sejumlah akses kantor.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Andi Oddang Riuh Hutomo mengatakan kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara meski saat itu belum menerima laporan resmi dari pemerintah daerah.
“Kami lebih proaktif terkait kejadian penyegelan kantor pada Jumat sore kemarin. Kita sudah olah TKP duluan meski belum ada laporan yang masuk,” kata Andi, Sabtu (19/9/2026).
Protes calon yang tidak lolos seleksi
Polisi menduga aksi tersebut dilakukan oleh simpatisan bakal calon kepala desa yang kecewa karena calon yang mereka dukung tidak masuk lima besar hasil seleksi.
Keberatan itu kemudian berkembang menjadi tuntutan agar tahapan Pilkades ditunda atau calon yang tidak lolos tetap diberi kesempatan mengikuti pemilihan.
Kapolres mengatakan pihaknya telah melakukan komunikasi dengan sejumlah calon yang tidak lolos. Sebagian di antaranya disebut telah bergabung dengan calon lain.
Sementara itu, aksi penyegelan untuk sementara dipandang polisi sebagai bentuk spontanitas dari pihak yang kecewa.
Meski demikian, kepolisian mengingatkan bahwa keberatan terhadap proses seleksi memiliki jalur yang dapat ditempuh.
“Seharusnya bukan dengan cara menyegel kantor seperti itu, gunakan mekanisme pengaduan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Andi.
Polisi juga masih membuka ruang apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan hendak melaporkan peristiwa tersebut.
Pemkab: tahapan Pilkades tetap berjalan
Di sisi pemerintah daerah, persoalan tersebut sebelumnya sudah coba diselesaikan melalui jalur mediasi.
Kepala DPMD Kabupaten Bekasi Imam Santoso mengatakan pihaknya telah membuka ruang bagi pihak yang keberatan terhadap hasil seleksi.
Mediasi bahkan berlangsung sejak siang hingga malam.
Namun hasilnya tidak mengubah jadwal tahapan Pilkades.
Imam menegaskan pemungutan suara Pilkades Serentak 2026 tetap berjalan karena seluruh tahapan telah berlangsung. Hasil seleksi juga disebut telah dibuka melalui pihak ketiga.
“Mereka ingin penundaan, tapi kan tahapan sudah berjalan. Hasilnya sudah terbuka dengan pihak ketiga. Jadi kita tidak bisa mengabulkan untuk penundaan,” kata Imam.
Menurutnya, keberatan terhadap hasil seleksi tetap dapat disampaikan melalui mekanisme yang tersedia. Namun tahapan Pilkades harus tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pilkades di tengah keberatan
Aksi penggembokan tersebut terjadi sehari sebelum jadwal pemungutan suara Pilkades Serentak 2026 pada Minggu (20/9/2026).
Artinya, keberatan terhadap hasil seleksi muncul ketika tahapan pemilihan sudah berada di ujung proses.
Polisi sendiri masih menunggu laporan resmi dari pemerintah daerah maupun dinas terkait untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Sementara itu, pemerintah daerah tetap berpegang pada jadwal yang telah ditetapkan.
Peristiwa ini menjadi catatan tersendiri menjelang pemungutan suara. Di satu sisi, pihak yang keberatan tetap memiliki ruang untuk menyampaikan persoalan melalui mekanisme pengaduan. Di sisi lain, tahapan Pilkades yang telah berjalan tidak serta-merta dapat dihentikan hanya karena adanya keberatan.
Untuk sementara, gembok di ruang Bupati Bekasi memang telah dibuka.
Namun persoalan yang melatarbelakanginya belum sepenuhnya selesai. Keberatan terhadap hasil seleksi bakal calon kepala desa masih menjadi bagian dari dinamika yang mengiringi Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi. (HS)







