lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Ketentuan Pajak pedagang online melalui marketplace menurut rencana akan mulai diberlakukan Pemerintah.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace akan diberlakukan mulai 1 November 2026, setelah sebelumnya implementasinya ditunda.
Empat platform yang telah ditunjuk pemerintah adalah Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli.
Kebijakan tersebut kembali menjadi perhatian setelah terjadi pergantian Menteri Keuangan. Sebelumnya, penerapan yang semula direncanakan berjalan pada Agustus 2026 ditunda oleh Menteri Keuangan saat itu, Purbaya Yudhi Sadewa.
Kini DJP memastikan implementasi akan dilanjutkan.
Namun, ada satu hal yang perlu diluruskan sejak awal.
Ini bukan pajak baru.
Yang berubah terutama adalah mekanisme pemungutannya.
Pajak Pedagang Online Bukan Pajak Baru
PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur marketplace sebagai pihak yang dapat ditunjuk untuk memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform digital.
DJP menjelaskan kebijakan tersebut tidak menciptakan jenis pajak baru. Pedagang sebenarnya sudah memiliki kewajiban perpajakan atas penghasilan usahanya.
Perbedaannya, sebelumnya pedagang melakukan penyetoran sendiri sesuai ketentuan.
Dengan mekanisme baru, marketplace yang ditunjuk akan memungut, menyetor dan melaporkan PPh tersebut kepada pemerintah.
Empat marketplace yang telah ditunjuk DJP pada 1 Juli 2026 adalah Blibli, Shopee, Tokopedia dan Lazada.
Tarif pemungutannya sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet yang menjadi dasar pemungutan, tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Sebagai gambaran, transaksi senilai Rp2 juta dapat dikenai pemungutan Rp10 ribu apabila transaksi tersebut memenuhi ketentuan pemungutan.
Namun angka tersebut tidak otomatis berlaku kepada seluruh pedagang.
Siapa saja yang Akan Dipungut?
Ini bagian yang penting bagi para seller.
Wajib pajak orang pribadi dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan, termasuk menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.
Artinya, seller dengan omzet kecil tidak serta-merta melihat potongan 0,5 persen hanya karena berjualan di Tokopedia, Shopee atau platform lain yang ditunjuk.
DJP juga menjelaskan bahwa batas Rp500 juta tersebut merupakan akumulasi peredaran bruto dalam satu tahun pajak, termasuk penghasilan dari kegiatan usaha yang relevan sesuai ketentuan perpajakan.
Jika omzet kemudian melewati batas tersebut, ada kewajiban administratif yang harus diperhatikan pedagang.
Karena itu, persoalan paling penting bagi seller bukan sekadar bertanya, “Apakah pajak saya dipotong?”
Tetapi juga:
“Apakah saya termasuk pedagang yang wajib dipungut?”
Kenapa pemerintah bisa menjalankannya relatif cepat?
Pertanyaan ini muncul setelah DJP menyatakan implementasi akan berjalan pada 1 November.
Apalagi sebelumnya pemerintah sempat menyatakan penerapan ditunda.
Jawabannya: aturan dasarnya bukan baru dibuat setelah pergantian menteri.
PMK Nomor 37 Tahun 2025 sudah diterbitkan dan berlaku sejak 2025. Aturan tersebut memang sejak awal mengatur mekanisme penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Pada 1 Juli 2026, DJP bahkan sudah menunjuk empat marketplace untuk menjalankan mekanisme tersebut.
Ketika penerapannya ditunda, DJP mengumumkan bahwa penundaan hanya menyangkut waktu pemberlakuan, bukan mengubah substansi kebijakannya. Pemungutan yang sebelumnya direncanakan mulai Agustus kemudian ditunda sampai 31 Oktober, dengan penerapan baru mulai 1 November 2026.
Jadi secara hukum, persoalannya bukan pemerintah membuat aturan baru lalu dalam hitungan hari memaksa semua pedagang mengikuti aturan tersebut.
Kerangka hukumnya sudah tersedia.
Yang berubah adalah kapan mekanisme pemungutannya mulai dijalankan.
Apakah aturan boleh dibuat lalu langsung berlaku?
Secara prinsip, peraturan perundang-undangan memang dapat menentukan sendiri kapan mulai berlaku.
Tidak semua aturan harus menunggu berbulan-bulan setelah ditetapkan.
UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahkan memberikan ruang agar sebuah peraturan menentukan tanggal mulai berlakunya sendiri atau menetapkan tenggang waktu tertentu sejak diundangkan.
Pedoman pembentukan peraturan juga mengenal kemungkinan sebuah aturan mulai berlaku pada tanggal tertentu atau setelah melewati jangka waktu tertentu sejak pengundangan.
Dengan kata lain, secara prinsip hukum, “aturan dibuat hari ini, berlaku dalam waktu dekat” bukan sesuatu yang otomatis tidak sah.
Tetapi ada persoalan berbeda antara:
boleh berlaku secara hukum
dan
siap diterapkan secara administratif.
Dua hal tersebut tidak selalu sama.
Untuk aturan yang mengubah mekanisme transaksi jutaan seller, kesiapan sistem, sosialisasi, kejelasan administrasi dan masa transisi menjadi sangat penting.
Dan justru hal tersebut sudah menjadi bagian dari proses kebijakan pajak marketplace ini.
Pemerintah sebenarnya sudah memberi masa persiapan
Sebelum rencana implementasi pertama pada 1 Agustus 2026, DJP menyebut memberikan masa transisi selama satu bulan kepada empat marketplace yang ditunjuk untuk menyesuaikan sistem.
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) ketika itu juga menyatakan platform anggotanya telah menggunakan masa transisi untuk penyesuaian sistem, pengujian dan penyempurnaan proses bisnis.
Ketua Umum idEA Budi Primawan mengatakan tantangan terbesar justru memastikan jutaan seller memahami mekanisme baru secara seragam.
Menurutnya, implementasi harus sederhana, memberikan kepastian dan mudah dipahami oleh seller.
Artinya, dari sisi platform, penerapan ini bukan sesuatu yang tiba-tiba dikerjakan dalam hitungan hari.
DJP menyebut proses persiapan dengan empat marketplace bahkan sudah berjalan sekitar satu tahun, termasuk sandboxing dan stabilisasi sistem.
Bagaimana Tanggapan Pelaku Usaha?
Respons pelaku usaha sejauh ini tidak tunggal.
idEA menyatakan platform pada dasarnya telah menyiapkan sistem untuk menjalankan mekanisme tersebut dan menekankan pentingnya kepastian serta kemudahan bagi seller.
Sementara Indonesian Digital Empowering Community (Idiec) menilai arah kebijakan tersebut dapat mendukung kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital.
Namun, Idiec juga mengingatkan bahwa momentum penerapan perlu diperhatikan karena pelaku UMKM masih beradaptasi dengan berbagai kebijakan dan daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih.
Dari sisi Apindo, Ketua Komite Perpajakan Siddhi Widyaprathama menyambut kebijakan tersebut karena dinilai dapat menciptakan level playing field antara pelaku usaha daring dan luring.
Namun, ia juga menekankan pentingnya perlindungan bagi UMKM, termasuk tetap mempertahankan mekanisme tarif 0 persen bagi usaha dengan peredaran bruto maksimal Rp500 juta sesuai ketentuan.
Jadi, persoalannya bukan semata-mata “pedagang online menolak pajak”.
Yang lebih banyak menjadi perhatian adalah bagaimana aturan tersebut diterapkan tanpa membuat seller bingung atau menambah beban administratif yang tidak perlu.
Pedagang perlu menghitung ulang, bukan panik
Bagi seller, perubahan mekanisme ini memang perlu diperhatikan.
Tetapi tidak berarti setiap transaksi otomatis membuat pedagang kehilangan 0,5 persen dari omzet tanpa melihat status perpajakannya.
Ada batas omzet, ada persyaratan administrasi, ada jenis transaksi yang dikecualikan, dan ada perbedaan perlakuan sesuai status wajib pajak.
Bahkan dalam kondisi tertentu, PPh yang dipungut marketplace dapat menjadi kredit pajak dalam penghitungan pajak pedagang.
Karena itu, seller perlu memahami status perpajakannya sendiri sebelum menyimpulkan bahwa setiap transaksi akan langsung terpotong.
Kebijakan Berlaku Pasca Purbaya Lengser
Yang membuat kebijakan ini menjadi sorotan adalah perubahan keputusan dalam waktu relatif singkat.
Pada 5 Agustus 2026, Purbaya menunda pemungutan karena pemerintah menilai kondisi ekonomi dan daya beli belum cukup kuat.
Saat itu, ia menyebut pemerintah akan melihat perkembangan ekonomi sebelum menentukan kembali waktu penerapan.
Setelah pergantian Menteri Keuangan, DJP kemudian kembali memastikan implementasi.
Dalam keterangan terbarunya, DJP menyatakan PMK 37/2025 tetap menjadi dasar dan penundaan sebelumnya telah ditetapkan sampai 31 Oktober 2026.
Dengan demikian, mulai 1 November 2026, mekanisme pemungutan PPh melalui marketplace dijadwalkan kembali berjalan.
Yang berubah bukan kewajiban pajaknya.
Yang berubah adalah siapa yang memungut dan bagaimana proses administrasinya dilakukan.
Dan bagi jutaan pedagang online, pertanyaan paling penting sekarang bukan lagi apakah pajak tersebut ada.
Melainkan apakah mereka sudah memahami aturan mainnya sebelum potongan pertama muncul di transaksi mereka. (HS)







