lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Sulit mendapatkan ganja membuat seorang pegawai PPPK Kementerian PU di Bandung memilih jalan yang justru membawanya berhadapan dengan hukum.
AS (49), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang berdinas di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), ditangkap polisi setelah diduga membudidayakan ganja di rumahnya di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Bukan hanya satu atau dua tanaman.
Polisi menemukan kebun kecil di bagian belakang rumah AS. Di sana terdapat delapan tanaman ganja yang telah berusia sekitar 4,5 bulan, ditambah 28 bibit yang masih berusia sekitar 10 hari.
Yang membuat pengungkapan ini semakin mencolok, tanaman tersebut tidak dibiarkan tumbuh begitu saja.
AS menyiapkan sejumlah perlengkapan untuk menunjang pertumbuhannya, termasuk lampu ultraviolet.
Awalnya karena sulit mendapatkan ganja
Di hadapan penyidik, AS mengaku mulai menanam ganja sejak Mei 2026.
Alasannya sederhana, tetapi konsekuensinya justru panjang.
Ia mengaku kesulitan mendapatkan ganja untuk dikonsumsi. Dari situ, muncul ketertarikannya untuk mencoba menanam sendiri.
“Awalnya sebelumnya konsumsinya tuh beli susah, saya kan susah juga, susah juga takut juga. Terus saya penasaran juga gimana cara nanamnya,” kata AS saat diperiksa polisi.
Rasa penasaran itu kemudian berlanjut menjadi praktik budidaya di rumah.
AS mengaku belajar mengenai cara menanam dan merawat ganja secara otodidak melalui video di YouTube.
Dengan kata lain, tanaman yang ditemukan polisi bukan tumbuh secara kebetulan.
Ada proses yang dipelajari, dicoba, kemudian dikembangkan di lingkungan rumah.
Bibit disebut diberikan teman
Pertanyaan berikutnya adalah dari mana AS mendapatkan bibit ganja tersebut.
Dalam pemeriksaan, AS menyebut bibit itu diperoleh dari seorang teman lama.
Ia mengaku tidak mengetahui dari mana temannya mendapatkan bibit tersebut.
Saat ditanya apakah dirinya meminta bibit, AS membantah.
“Dia yang ngasih,” ucapnya.
Polisi masih mendalami keterangan tersebut, termasuk asal-usul bibit yang digunakan untuk membudidayakan tanaman terlarang itu.
Sebab, asal bibit menjadi salah satu bagian penting untuk mengurai bagaimana tanaman ganja tersebut bisa sampai berada di rumah AS.
Pernah konsumsi bersama teman
AS juga mengakui pernah mengonsumsi ganja bersama teman tersebut ketika masih tinggal di Cimahi.
Pengakuan itu muncul ketika penyidik menggali lebih jauh hubungan AS dengan ganja dan orang yang disebut memberikan bibit.
“Waktu pas zaman di rumah saya di Cimahi. Di rumah itu gitu,” kata AS.
Polisi kemudian membawa AS untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satresnarkoba Polrestabes Bandung.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami tidak hanya aktivitas budidaya, tetapi juga penggunaan narkotika yang dilakukan AS.
Kebun kecil dengan perlengkapan khusus
Saat menggeledah rumah AS di kawasan Cileunyi, polisi menemukan delapan tanaman ganja dewasa dengan tinggi sekitar 91 sentimeter hingga 1,8 meter.
Selain itu terdapat 28 bibit berukuran sekitar 3 hingga 9 sentimeter dan dua plastik klip berisi biji ganja.
Polisi juga mengamankan lima lampu ultraviolet, pestisida, cairan booster tanaman, gunting dahan, serta sebuah telepon genggam.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa budidaya ganja dilakukan dengan perlengkapan yang memang disiapkan untuk menunjang pertumbuhan tanaman.
Polisi menyebut AS mempelajari teknik pembibitan dan perawatan tanaman secara otodidak melalui YouTube.
Ditangkap setelah dibuntuti dari kantor
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap AS.
Pada 16 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, polisi memantau AS saat masih berada di kawasan Kota Bandung. Setelah itu, petugas membuntutinya hingga ke rumah di Cileunyi.
Sekitar pukul 18.30 WIB, penggeledahan dilakukan.
Di bagian belakang rumah itulah polisi menemukan kebun ganja yang selama ini dibudidayakan AS.
Mengaku untuk konsumsi sendiri
Kepada penyidik, AS mengaku tanaman ganja tersebut ditujukan untuk konsumsi pribadi.
Ia juga menyebut sebagian hasilnya diberikan secara cuma-cuma kepada sejumlah teman yang meminta.
Namun, polisi tidak berhenti pada pengakuan tersebut.
Kemungkinan adanya aktivitas penjualan atau jaringan distribusi masih didalami.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliesta Ageng Wicaksana mengatakan apabila penyidik menemukan petunjuk adanya penjualan, pihaknya akan melakukan pendalaman dan menerapkan pasal lain yang sesuai.
Berakhir di balik jeruji
Kini, aktivitas yang bermula dari rasa penasaran dan pengakuan sulit mendapatkan ganja itu berujung pada proses hukum.
AS telah ditahan di Mapolrestabes Bandung.
Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi menyebut pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Penyidikan masih berjalan.
Di balik temuan puluhan tanaman ganja di halaman rumah itu, polisi kini masih harus menjawab pertanyaan lain: sejauh mana budidaya tersebut berjalan, dari mana seluruh bibit diperoleh, dan apakah tanaman itu benar-benar hanya untuk konsumsi pribadi seperti pengakuan AS. (HS)







