lintaspriangan.com, BERITA KARAWANG. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menutup operasional tambang Karawang yang dikelola PT Mas Putih Belitung di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan. Penutupan dilakukan pada Selasa, 15 September 2026, setelah pemerintah menyatakan perusahaan belum memenuhi sejumlah persyaratan meski telah menerima tiga surat peringatan.
Penghentian ditandai dengan pemasangan garis Satpol PP di pintu masuk area tambang. Pemprov menyatakan tidak boleh ada aktivitas pertambangan sampai kewajiban yang ditetapkan dipenuhi. Dengan demikian, penutupan tersebut dapat dicabut apabila perusahaan menyelesaikan persyaratan yang diminta pemerintah.
Tiga Peringatan Dikirim sejak Mei 2025
Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman menyebut Pemprov telah memberikan tiga kali peringatan kepada perusahaan. Peringatan pertama dikirim pada Mei 2025, kemudian Mei 2026, dan terakhir Agustus 2026.
Menurut Herman, hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan masih terdapat persyaratan yang belum dilengkapi. Salah satu hal yang disebut pemerintah berkaitan dengan persoalan sosial di sekitar kawasan tambang Karawang tersebut.
Pemprov menetapkan empat klausul yang harus dipenuhi apabila perusahaan ingin sanksi administratif dicabut. Empat kewajiban itu meliputi pembangunan fasilitas publik di sekitar wilayah tambang, perbaikan jalan, revitalisasi trotoar, serta penataan warung.
Sumber resmi Pemprov belum merinci dalam publikasi tersebut target waktu penyelesaian empat kewajiban itu maupun tanggal evaluasi berikutnya. Karena itu, belum ada tanggal pasti kapan kegiatan pertambangan dapat kembali berjalan.
Hingga informasi penutupan dipublikasikan, keterangan resmi Pemprov Jawa Barat juga belum memuat tanggapan PT Mas Putih Belitung terhadap seluruh kewajiban yang disebut belum dipenuhi.
Truk Tambang Gunakan Jalan Badami-Loji
PT Mas Putih Belitung mengelola hasil tambang yang digunakan sebagai bahan baku semen dan disuplai kepada PT Jui Shin Indonesia. Aktivitas pengangkutannya menggunakan ruas Jalan Badami-Loji yang berstatus jalan provinsi sepanjang sekitar 10 kilometer.
Pemprov menyebut puluhan truk dengan muatan sekitar 30 ton melintasi ruas tersebut setiap hari. Herman mengaitkan aktivitas angkutan itu dengan kondisi Jalan Badami-Loji yang mengalami kerusakan dan menjadi keluhan masyarakat. Pernyataan mengenai dampak jalan tersebut merupakan keterangan Pemprov Jawa Barat.
Persoalan Jalan Badami-Loji sebelumnya juga menjadi bagian dari pembahasan penataan kegiatan tambang dan industri di Karawang. Pada Mei 2026, Pemprov telah menyinggung perlunya penataan operasional PT Mas Putih Belitung, termasuk fasilitas pendukung seperti jembatan timbang.
Penutupan tambang Karawang saat ini berstatus penghentian operasional sampai persyaratan pemerintah dipenuhi. Karena itu, penutupan tidak sama dengan pencabutan permanen seluruh hak usaha perusahaan. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada pemenuhan empat klausul dan hasil evaluasi Pemprov Jawa Barat. (NS/AS)







