lintaspriangan.com, BERITA CIREBON. Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Cirebon menyiapkan Bank Plasma Cirebon untuk mengembangkan pemanfaatan plasma hasil donor. Rencana tersebut disampaikan dalam perkembangan kegiatan PMI pada 16–17 September 2026, dengan fasilitas bank plasma nantinya dipisahkan dari Unit Donor Darah (UDD).
Kepala UTD PMI Kabupaten Cirebon J Suwanta Sinarya mengatakan pemisahan fasilitas disiapkan untuk menyesuaikan ketentuan terbaru Kementerian Kesehatan. Selama ini UDD PMI Kabupaten Cirebon telah memproduksi komponen darah, termasuk plasma, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Lahan Tersedia, Legalitas Masih Dituntaskan
Rencana pembangunan Bank Plasma Cirebon masih berada pada tahap persiapan. PMI telah meminta dukungan Pemerintah Kabupaten Cirebon terkait pemanfaatan lahan kosong di sekitar fasilitas UDD untuk pembangunan fasilitas tersebut.
Suwanta menyebut lahan secara fisik tersedia, tetapi legalitas penggunaannya belum selesai. Kepastian status lahan dibutuhkan sebelum PMI melanjutkan kerja sama pembangunan dengan pihak swasta.
PMI merencanakan pembangunan bank plasma melalui skema kerja sama operasional dengan pihak swasta. Nilai investasi disebut mencapai puluhan miliar rupiah. Namun, angka tersebut masih merupakan keterangan dari PMI dan belum disertai rincian nilai investasi final maupun identitas mitra dalam informasi yang tersedia.
Menurut Suwanta, calon mitra berasal dari unsur investor dalam dan luar negeri. Konsep kerja sama masih dibahas bersama pemerintah daerah, termasuk mengenai aspek hukum dan penggunaan lahan.
Karena itu, rencana pembangunan tersebut belum dapat disebut sebagai fasilitas yang sudah beroperasi. Tahapan yang masih harus diselesaikan antara lain legalitas lahan dan skema kerja sama.
Plasma Diproyeksikan Jadi Bahan Baku Produk Obat
PMI menyiapkan Bank Plasma Cirebon agar plasma hasil donor dapat dikelola lebih lanjut, termasuk sebagai bahan baku produk obat derivat plasma. Suwanta mengatakan pengembangan fasilitas tersebut juga diarahkan untuk mendukung ketersediaan bahan baku kesehatan di dalam negeri.
Dalam mekanisme donor, plasma dapat diberikan dengan jarak waktu lebih singkat dibandingkan donor darah biasa. Suwanta menyebut donor plasma dapat dilakukan sekitar dua minggu sekali dan, sesuai ketentuan yang dirujuk PMI, dapat mencapai 33 kali dalam setahun.
Plasma yang diperoleh saat ini telah menjadi salah satu komponen yang diproduksi UDD PMI Kabupaten Cirebon. Rencana bank plasma akan membuat pengelolaannya dilakukan melalui fasilitas khusus yang terpisah dari unit transfusi darah.
PMI belum mengumumkan jadwal pembangunan maupun waktu mulai operasional fasilitas tersebut. Realisasi Bank Plasma Cirebon masih bergantung pada penyelesaian legalitas lahan, bentuk kerja sama dengan mitra, serta pemenuhan ketentuan yang berlaku. (NS/AS)







