lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Dinas Pendidikan Kabupaten Garut mendorong wajib belajar prasekolah bagi anak sebelum memasuki sekolah dasar. Langkah itu dibahas dalam pembinaan Pokja Bunda PAUD di Aula Musadaddiyah, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis, 17 September 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Disdik Garut juga mengungkapkan sedang merancang grand design wajib belajar 13 tahun sebagai panduan penanganan anak usia prasekolah. Program satu tahun pendidikan prasekolah merupakan bagian dari kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun yang mencakup satu tahun PAUD, enam tahun SD, tiga tahun SMP, dan tiga tahun SMA atau sederajat.
Disdik Garut Siapkan Rancangan Wajib Belajar 13 Tahun
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Iwan Riswandi mengatakan pendidikan sejak usia dini diperlukan untuk mempersiapkan anak mengikuti proses pembelajaran pada jenjang berikutnya. Disdik juga menempatkan PAUD sebagai bagian awal dalam kesiapan menghadapi pembelajaran mendalam dan digitalisasi pembelajaran.
Upaya memperluas wajib belajar prasekolah di Garut juga melibatkan Bunda PAUD di tingkat desa dan kelurahan. Disdik berharap mereka dapat mendorong keluarga agar anak mengikuti pendidikan prasekolah sebelum masuk pendidikan dasar.
Pembinaan tersebut diikuti Bunda PAUD desa dan kelurahan dari 27 kecamatan bersama sejumlah mitra. Kepala Seksi PAUD Disdik Garut Awat Setiawati menyebut kegiatan itu juga menjadi ruang untuk berbagi praktik penyelenggaraan dan pengembangan PAUD di masing-masing wilayah.
Disdik menargetkan keterlibatan Bunda PAUD turut mendorong peningkatan Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD. Namun, sumber resmi Pemkab Garut dalam laporan kegiatan tersebut belum mencantumkan angka APK PAUD Kabupaten Garut terkini maupun target kuantitatif yang ingin dicapai.
Anak Usia 5–6 Tahun Jadi Sasaran
Secara nasional, Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah merupakan bagian dari program prioritas Wajib Belajar 13 Tahun dalam RPJMN 2025–2029. Kebijakan ini diarahkan agar anak usia 5–6 tahun memperoleh akses dan mengikuti layanan PAUD sebelum memasuki sekolah dasar.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan kebijakan tersebut ditujukan antara lain untuk meningkatkan kesiapan belajar anak, memperkuat fondasi literasi, numerasi dan karakter, serta memperluas pemerataan akses pendidikan sejak usia dini. Pelaksanaannya melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat.
Pemerintah juga menyiapkan sejumlah skema untuk mempercepat wajib belajar prasekolah, antara lain pengembangan unit dan ruang kelas PAUD, guru PAUD kunjung, PAUD-SD satu atap, serta penguatan kelembagaan satuan PAUD.
Di Garut, rancangan yang sedang disusun Disdik akan menjadi bagian penting untuk melihat bagaimana kebijakan tersebut diterapkan di tingkat daerah, termasuk perluasan akses bagi anak usia prasekolah dan peningkatan partisipasi PAUD. (NS/AS)







