3 Orang Jadi Tersangka, Data Warga Jebol dan Diduga Dijual Lewat API Key dan Bot Telegram

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Data pribadi warga yang semestinya terlindungi diduga justru dijadikan bagian dari bisnis ilegal. Polda Jawa Barat berhasil membekuk kejahatan yang menyebabkan data warga jebol, modusnya ialah praktik penjualan layanan pelacakan identitas warga yang dilakukan melalui akses API Key dan bot Telegram.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka penyebab data warga jebol tersebut. Mereka masing-masing berinisial AS (21), AR (33), dan BDJ (22), dengan peran yang berbeda.

Pengungkapan kasus bermula dari aktivitas para tersangka yang menyediakan layanan pelacakan identitas secara ilegal.

Modusnya tidak dilakukan secara sederhana. Para tersangka diduga membangun sistem digital yang memungkinkan data tertentu ditelusuri secara otomatis melalui API yang terhubung dengan sejumlah basis data.

API Key disewakan Rp700 ribu per bulan

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, AS diduga berperan membuat Application Programming Interface (API) Key sekaligus bot Telegram yang digunakan untuk memasarkan layanan pelacakan ilegal.

AS juga disebut memasarkan layanan tersebut melalui media sosial Instagram dengan menggunakan akun @azatzx25.

“Memfasilitasi akses ilegal tersebut dengan membuat dan menyewakan API Key yang terhubung ke pangkalan data kependudukan,” ujar Hendra dalam keterangan di Mapolda Jawa Barat, Rabu (16/9/2026).

API Key tersebut disebut terhubung dengan sejumlah data, termasuk data kendaraan bermotor, BPJS, dan pendidikan.

Akses tersebut kemudian disewakan dengan tarif sekitar Rp700 ribu per akun setiap bulan.

Dengan mekanisme tersebut, pengguna layanan tidak perlu melakukan penelusuran secara manual. Data dapat diakses melalui sistem yang telah disiapkan oleh para tersangka.

Bot Telegram jadi pintu masuk

Dalam kasus ini, AR diduga berperan mengoperasikan bot Telegram yang berjalan melalui virtual private server (VPS).

Server tersebut disebut terintegrasi dengan API pihak lain sehingga dapat digunakan untuk melacak dan menampilkan data pribadi secara otomatis.

“Yang selanjutnya disewakan kepada pihak ketiga dengan tarif itu Rp700.000 per akun, ya, per bulan, guna memperoleh keuntungan finansial,” kata Hendra.

Dari konstruksi perkara yang disampaikan polisi, terdapat pembagian peran antara pembuat akses, pengelola sistem dan pihak yang menyediakan API Key.

Hal tersebut menunjukkan bahwa layanan yang diduga dijalankan bukan sekadar aktivitas pencarian data secara individual, melainkan telah menggunakan infrastruktur digital untuk menyediakan akses kepada pihak lain.

Tiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda

Ketiga tersangka tidak ditangkap di satu tempat.

AS ditangkap di Kabupaten Bekasi, AR diamankan di Tangerang, sedangkan BDJ ditangkap di Yogyakarta.

Dari pemeriksaan polisi, API Key yang digunakan dalam aktivitas tersebut disebut diperoleh dari tersangka BDJ.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Di antaranya satu unit Oppo Reno 8 T 5G, satu unit Vivo Y21T, satu unit MacBook Pro M1, satu unit iPhone 16 Pro Max, serta satu unit ponsel Itel S23.

Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh bagaimana sistem tersebut dijalankan dan digunakan.

Data pribadi menjadi komoditas ilegal

Kasus ini kembali memperlihatkan persoalan yang lebih besar di balik perkembangan teknologi digital.

Data identitas seseorang bukan sekadar rangkaian angka dan informasi yang dapat dipindahkan dari satu sistem ke sistem lainnya.

Ketika akses terhadap data tersebut diperjualbelikan tanpa hak, persoalannya tidak hanya menyangkut teknologi, tetapi juga menyentuh keamanan dan perlindungan data pribadi masyarakat.

Dalam perkara yang diungkap Polda Jawa Barat ini, polisi menyebut para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal hingga Rp10 miliar sesuai pasal yang diterapkan penyidik.

Namun proses hukum terhadap ketiganya masih berjalan.

Polisi masih memiliki pekerjaan untuk membuktikan bagaimana akses tersebut diperoleh, bagaimana data digunakan, siapa saja yang menggunakan layanan tersebut, serta sejauh mana data pribadi warga telah diakses atau diperjualbelikan.

Di situlah perkara ini menjadi lebih besar daripada sekadar kasus tiga orang yang membuat bot Telegram.

Sebab jika data warga dapat diakses melalui sebuah akun yang disewakan dengan tarif ratusan ribu rupiah setiap bulan, pertanyaan berikutnya adalah: seberapa luas sebenarnya data tersebut telah beredar dan siapa saja yang selama ini menggunakannya?

Jawaban atas pertanyaan tersebut kini berada dalam proses penyidikan kepolisian. (HS)

JEJAK HEROIK JABAR

Membuka Jejak Pejuang Tionghoa di Cirebon

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ada satu kalimat pendek dalam arsip...

Taktik Buaya Mangap Pejuang Cirebon Bikin Belanda Kocar-kacir

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jembatan-jembatan menuju Bantarjati tampak seperti sedang...

Selama 5 Bulan, Markas Belanda Digempur Pejuang Cikatomas

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ketika malam turun di wilayah selatan...

Pesantren Langkaplancar yang Berubah Menjadi Markas Laskar

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jauh dari pantai yang kini menjadi...

Dari Perlindungan 1947 hingga Harmony Award 2025

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Bensin telah diletakkan di dekat rumah-rumah warga...

PRIANGAN TIMUR

Rumah Lapuk Ambruk Timpa Rumah di Baregbeg Ciamis, Dua Bangunan Rusak

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Sebuah rumah lapuk ambruk dan menimpa...

Kantor Wali Kota Banjar Dilalap Si Jago Merah, Dua Petugas Damkar Diberi Oksigen

lintaspriangan.com, BERITA BANJAR. Kebakaran Kantor Walikota Banjar, kepulan asap...

Perhutanan Sosial Garut, Pemkab Siapkan 7 Program di 13 Kecamatan

lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Pemerintah Kabupaten Garut menyiapkan tujuh program rencana...

BSPS Kota Tasikmalaya Jangkau 827 Rumah, Tiap Penerima Dapat Rp20 Juta

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Sebanyak 827 rumah di Kota Tasikmalaya mendapat...

Kekeringan Pangandaran: BPBD Jabar Jadwalkan Koordinasi Penanganan Hari Ini

lintaspriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Penanganan kekeringan Pangandaran dijadwalkan dibahas dalam koordinasi Badan...

JAWA BARAT

Sekdis Dishub Sukabumi Dijemput Polisi, Dugaan Pelecehan Siswi PKL

lintaspriangan.com, BERITA SUKABUMI. Penanganan dugaan pelecehan siswi PKL di...

Kebakaran Ciumbuleuit Berdampak pada 19 Warga, Tiga Titik Panas Masih Ditangani

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Penanganan kebakaran Ciumbuleuit di kawasan Cihanja, Kecamatan...

KDM Rombak Besar-Besaran OPD Jabar, 6 Dinas Bakal Digabung: Benarkah Anggaran Bisa Lebih Hemat?

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan...

Jalan Kolonel Masturi Ditutup Total Mulai 14 September, Ini Jalur Alternatifnya

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Jalan Kolonel Masturi di Kabupaten Bandung Barat ditutup...

Vonis Ade Kuswara Dijadwalkan Dibacakan Hari Ini di Tipikor Bandung

lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Sidang vonis Ade Kuswara Kunang dan ayahnya,...

Festival Tari Tradisional Jawa Barat Dijadwalkan Berlangsung 9 Jam Hari Ini

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Festival Tari Tradisional Jawa Barat dijadwalkan...

Jambore Relawan Kebencanaan 2026 Dijadwalkan Dibuka di Cimenyan Pagi Ini

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Jambore Relawan Kebencanaan 2026 dijadwalkan dibuka di...

KPK Geledah Rumah Anggota Polri, Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Suap Bupati Bekasi

lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan...

Olahraga

Popular Categories