lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Data pribadi warga yang semestinya terlindungi diduga justru dijadikan bagian dari bisnis ilegal. Polda Jawa Barat berhasil membekuk kejahatan yang menyebabkan data warga jebol, modusnya ialah praktik penjualan layanan pelacakan identitas warga yang dilakukan melalui akses API Key dan bot Telegram.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka penyebab data warga jebol tersebut. Mereka masing-masing berinisial AS (21), AR (33), dan BDJ (22), dengan peran yang berbeda.
Pengungkapan kasus bermula dari aktivitas para tersangka yang menyediakan layanan pelacakan identitas secara ilegal.
Modusnya tidak dilakukan secara sederhana. Para tersangka diduga membangun sistem digital yang memungkinkan data tertentu ditelusuri secara otomatis melalui API yang terhubung dengan sejumlah basis data.
API Key disewakan Rp700 ribu per bulan
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, AS diduga berperan membuat Application Programming Interface (API) Key sekaligus bot Telegram yang digunakan untuk memasarkan layanan pelacakan ilegal.
AS juga disebut memasarkan layanan tersebut melalui media sosial Instagram dengan menggunakan akun @azatzx25.
“Memfasilitasi akses ilegal tersebut dengan membuat dan menyewakan API Key yang terhubung ke pangkalan data kependudukan,” ujar Hendra dalam keterangan di Mapolda Jawa Barat, Rabu (16/9/2026).
API Key tersebut disebut terhubung dengan sejumlah data, termasuk data kendaraan bermotor, BPJS, dan pendidikan.
Akses tersebut kemudian disewakan dengan tarif sekitar Rp700 ribu per akun setiap bulan.
Dengan mekanisme tersebut, pengguna layanan tidak perlu melakukan penelusuran secara manual. Data dapat diakses melalui sistem yang telah disiapkan oleh para tersangka.
Bot Telegram jadi pintu masuk
Dalam kasus ini, AR diduga berperan mengoperasikan bot Telegram yang berjalan melalui virtual private server (VPS).
Server tersebut disebut terintegrasi dengan API pihak lain sehingga dapat digunakan untuk melacak dan menampilkan data pribadi secara otomatis.
“Yang selanjutnya disewakan kepada pihak ketiga dengan tarif itu Rp700.000 per akun, ya, per bulan, guna memperoleh keuntungan finansial,” kata Hendra.
Dari konstruksi perkara yang disampaikan polisi, terdapat pembagian peran antara pembuat akses, pengelola sistem dan pihak yang menyediakan API Key.
Hal tersebut menunjukkan bahwa layanan yang diduga dijalankan bukan sekadar aktivitas pencarian data secara individual, melainkan telah menggunakan infrastruktur digital untuk menyediakan akses kepada pihak lain.
Tiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda
Ketiga tersangka tidak ditangkap di satu tempat.
AS ditangkap di Kabupaten Bekasi, AR diamankan di Tangerang, sedangkan BDJ ditangkap di Yogyakarta.
Dari pemeriksaan polisi, API Key yang digunakan dalam aktivitas tersebut disebut diperoleh dari tersangka BDJ.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Di antaranya satu unit Oppo Reno 8 T 5G, satu unit Vivo Y21T, satu unit MacBook Pro M1, satu unit iPhone 16 Pro Max, serta satu unit ponsel Itel S23.
Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh bagaimana sistem tersebut dijalankan dan digunakan.
Data pribadi menjadi komoditas ilegal
Kasus ini kembali memperlihatkan persoalan yang lebih besar di balik perkembangan teknologi digital.
Data identitas seseorang bukan sekadar rangkaian angka dan informasi yang dapat dipindahkan dari satu sistem ke sistem lainnya.
Ketika akses terhadap data tersebut diperjualbelikan tanpa hak, persoalannya tidak hanya menyangkut teknologi, tetapi juga menyentuh keamanan dan perlindungan data pribadi masyarakat.
Dalam perkara yang diungkap Polda Jawa Barat ini, polisi menyebut para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal hingga Rp10 miliar sesuai pasal yang diterapkan penyidik.
Namun proses hukum terhadap ketiganya masih berjalan.
Polisi masih memiliki pekerjaan untuk membuktikan bagaimana akses tersebut diperoleh, bagaimana data digunakan, siapa saja yang menggunakan layanan tersebut, serta sejauh mana data pribadi warga telah diakses atau diperjualbelikan.
Di situlah perkara ini menjadi lebih besar daripada sekadar kasus tiga orang yang membuat bot Telegram.
Sebab jika data warga dapat diakses melalui sebuah akun yang disewakan dengan tarif ratusan ribu rupiah setiap bulan, pertanyaan berikutnya adalah: seberapa luas sebenarnya data tersebut telah beredar dan siapa saja yang selama ini menggunakannya?
Jawaban atas pertanyaan tersebut kini berada dalam proses penyidikan kepolisian. (HS)







