lintaspriangan.com, BERITA SUKABUMI. Penanganan dugaan pelecehan siswi PKL di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi memasuki tahap pemeriksaan kepolisian.
Sekretaris Dinas (Sekdis) Perhubungan Kabupaten Sukabumi berinisial TIP, yang berstatus sebagai terlapor, dijemput aparat kepolisian dari kantor Dishub Kabupaten Sukabumi pada Selasa (15/9/2026).
TIP kemudian dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan perlakuan tidak pantas terhadap siswi PKL tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, TIP tiba di Unit PPA sekitar pukul 13.38 WIB. Hingga proses pemeriksaan berlangsung, polisi masih mendalami perkara tersebut dan belum ada keterangan mengenai status hukum baru terhadap terlapor.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah pihak sekolah menerima laporan mengenai dugaan perlakuan tidak pantas, baik secara verbal maupun nonverbal, yang dialami seorang siswi kelas XI ketika menjalani PKL di lingkungan Dishub Kabupaten Sukabumi.
Pihak sekolah kemudian melakukan klarifikasi sebelum akhirnya membawa persoalan tersebut ke jalur hukum untuk mendapatkan kejelasan.
Berawal dari laporan sekolah
Kepala sekolah korban sebelumnya menyampaikan bahwa informasi awal diterima dari panitia praktik kerja industri mengenai dugaan perlakuan tidak pantas terhadap salah seorang siswinya.
Pihak sekolah kemudian melakukan klarifikasi kepada pejabat yang disebut dalam laporan tersebut. Menurut keterangan sekolah, pejabat yang bersangkutan membantah dan menyatakan tidak melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan.
Sekolah selanjutnya meminta klarifikasi kepada Kepala Dishub Kabupaten Sukabumi.
Kepala Dishub Mubtadi Latif membenarkan adanya insiden yang melibatkan bawahannya dengan siswa yang sedang menjalani PKL.
Mubtadi menyebut peristiwa tersebut bermula dari gurauan. Namun, ia mengakui tindakan tersebut telah melewati batas kewajaran.
Ia menyebut tindakan tersebut sebagai gurauan yang keterlaluan dan menegaskan bahwa hal itu tidak dapat ditoleransi.
Atas pertimbangan tersebut, pihak sekolah kemudian memilih melaporkan persoalan itu kepada kepolisian agar dugaan kejadian dapat diperiksa secara hukum.
DP3A ikut mendampingi korban
Penanganan kasus ini juga mendapat perhatian dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi.
Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi Agus Sanusi mengatakan pihaknya bergerak setelah menerima informasi mengenai kasus tersebut pada Minggu (13/9/2026).
Melalui UPTD PPA Wilayah Sukabumi, tim kemudian melakukan penelusuran dan asesmen awal serta mendampingi korban.
Pendampingan juga dilakukan ketika korban menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Unit PPA Polres Sukabumi pada Senin (14/9/2026) malam.
DP3A menyatakan pendampingan terhadap korban tidak berhenti pada proses hukum. Pendampingan psikologis juga disiapkan untuk membantu pemulihan korban.
Langkah tersebut dinilai penting karena korban masih berstatus sebagai pelajar dan dugaan peristiwa terjadi ketika dirinya sedang mengikuti kegiatan PKL di lingkungan instansi pemerintahan.
Pemkab siapkan langkah administratif
Selain proses hukum yang berjalan di kepolisian, Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga menyiapkan langkah dari sisi kepegawaian.
Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi Ganjar Anugrah mengatakan pihaknya telah menerima informasi awal dari Kepala Dishub dan masih menunggu kronologi tertulis serta data kepegawaian terkait terlapor.
Menurut Ganjar, pemeriksaan pidana dan pemeriksaan disiplin ASN merupakan dua proses yang berbeda.
Kepolisian menangani aspek dugaan tindak pidana, sedangkan BKPSDM bersama Inspektorat dapat melakukan pemeriksaan dari sisi disiplin dan etika ASN.
Pemkab juga membuka kemungkinan tindakan administratif sesuai perkembangan proses hukum.
Jika nantinya terlapor ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, terdapat mekanisme pemberhentian sementara sebagai ASN. Sementara apabila belum dilakukan penahanan tetapi proses hukum dinilai mengganggu pelayanan publik, terdapat opsi pembebastugasan sementara dari jabatan manajerial.
Namun, seluruh langkah tersebut tetap bergantung pada perkembangan pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Polisi masih dalami laporan
Kasus dugaan pelecehan siswi PKL ini kini berada dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi.
Penjemputan TIP dari kantor Dishub pada Selasa siang menjadi perkembangan terbaru setelah sebelumnya laporan resmi disampaikan oleh pihak sekolah.
Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang dilaporkan serta mengumpulkan keterangan yang diperlukan.
Karena proses hukum masih berlangsung, TIP masih berstatus sebagai terlapor dan belum dapat disebut sebagai pelaku tindak pidana.
Di sisi lain, pendampingan terhadap siswi tetap menjadi perhatian. Terlebih, dugaan peristiwa tersebut terjadi dalam lingkungan tempat seorang pelajar seharusnya mendapatkan pengalaman kerja dan pembelajaran yang aman selama menjalani PKL.
Perkembangan pemeriksaan kepolisian selanjutnya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum terhadap perkara tersebut. (HS)







