lintaspriangan.com, BERITA BOGOR. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur, Jumat, 18 September 2026, dalam penyidikan dugaan korupsi terkait HGB Kabupaten Bogor. Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan hingga siang masih berlangsung.
Penyidik mencari alat bukti dan petunjuk untuk mendalami dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan hak guna bangunan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK juga menelusuri keterkaitan antarpihak serta kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam perkara tersebut.
Delapan Orang Telah Ditetapkan Tersangka
Kasus HGB Kabupaten Bogor tersebut sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Di antara tersangka tersebut terdapat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
KPK juga menetapkan Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka. Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan belum merupakan putusan yang menyatakan seseorang terbukti bersalah.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, penyidik mendalami dugaan pemberian uang berkaitan dengan pembukaan blokir dan pemrosesan HGB yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK juga masih menelusuri alur perintah dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penggeledahan Berlanjut dari Kantor ATR/BPN
Penggeledahan kantor Summarecon dilakukan sehari setelah penyidik mendatangi kantor Kementerian ATR/BPN pada Kamis, 17 September. Sejumlah ruangan pejabat direktorat jenderal dan direktorat terkait diperiksa untuk melengkapi alat bukti perkara HGB Kabupaten Bogor. Ruang Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid tidak termasuk yang digeledah saat itu.
Dari penggeledahan di Kementerian ATR/BPN, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses serta mekanisme pelayanan pertanahan. Barang tersebut akan dianalisis dan dikonfirmasi melalui pemeriksaan saksi dalam proses penyidikan.
Secara terpisah, Summarecon dalam tanggapan atas permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia tertanggal 17 September menyatakan tidak mengetahui adanya informasi material yang belum diungkapkan kepada publik dan menyebut tetap menghormati asas praduga tak bersalah terkait perkara BPN Bogor. Klarifikasi tersebut disampaikan terkait volatilitas transaksi saham perseroan.
Hingga perkembangan yang disampaikan KPK pada Jumat siang, penggeledahan kantor Summarecon masih berlangsung dan barang bukti yang diperoleh dari kegiatan tersebut belum diumumkan. KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan lanjutan setelah proses penggeledahan selesai. (NS/AS)







