lintaspriangan.com, BERITA SUKABUMI. Ruang kerja yang semestinya menjadi tempat menjalankan tugas pemerintahan justru menjadi lokasi terjadinya dugaan kekerasan seksual oleh pejabat Dishub Sukabumi terhadap tiga siswi yang sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL).
Kasus ini menyeret Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi berinisial TIP (54). Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan setelah penyidik mengumpulkan keterangan korban, saksi, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara hingga gelar perkara.
Berita sebelumnya: Sekdis Dishub Sukabumi Dijemput Polisi, Dugaan Pelecehan Siswi PKL
Perkara tersebut terungkap setelah pihak sekolah melaporkan dugaan perlakuan tidak pantas terhadap siswi yang sedang menjalani PKL di lingkungan Dishub Kabupaten Sukabumi.
Yang membuat kasus ini menjadi sorotan bukan hanya jumlah korbannya yang mencapai tiga orang, tetapi juga lokasi dan modus yang diungkap polisi.
Berawal dari ajakan karaoke
Menurut polisi, para korban awalnya diajak oleh tersangka untuk bernyanyi atau karaoke di ruang kerjanya.
Situasi yang semula dikemas sebagai kegiatan bersama itu kemudian berubah menjadi dugaan tindakan kekerasan seksual.
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengatakan tindakan yang dilakukan tersangka mencakup kekerasan seksual fisik dan nonfisik.
Polisi menyebut tersangka melakukan tindakan fisik dengan menduduki korban serta meraba bagian tubuh korban. Selain itu, terdapat pula ucapan-ucapan tidak senonoh yang dikategorikan sebagai pelecehan seksual nonfisik.
Dengan demikian, karaoke bukan sekadar latar dalam perkara ini. Menurut penyidik, aktivitas tersebut menjadi bagian dari modus yang digunakan tersangka untuk mendekati para korban.
Yang membuat kasus ini makin miris
Para korban merupakan siswi yang sedang menjalani PKL.
Mereka berada di lingkungan kantor dalam posisi sebagai pelajar yang seharusnya mendapatkan pengalaman kerja, bimbingan, dan perlindungan selama menjalani praktik.
Namun menurut hasil penyidikan polisi, posisi tersebut justru berujung pada dugaan tindakan kekerasan seksual.
Polisi juga menyebut kejadian berlangsung ketika kondisi kantor sedang sepi. Ruangan tersangka disebut dalam keadaan terbuka, tetapi tidak banyak orang berada di sekitar lokasi saat kejadian.
Penyidik kemudian mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, termasuk perangkat audio yang digunakan untuk karaoke di ruang kerja tersebut.
Dari laporan sekolah hingga penahanan
Perkara ini mulai ditangani polisi setelah laporan diterima pada 13 September 2026.
Penyidik kemudian memeriksa pelapor, para korban dan saksi, melakukan pengecekan TKP, serta menggelar perkara.
Dari rangkaian penyidikan tersebut, polisi menyatakan telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan TIP sebagai tersangka.
Sebelumnya, TIP dijemput petugas Satreskrim Polres Sukabumi pada 15 September 2026 untuk menjalani pemeriksaan.
Kini statusnya telah berubah dari terlapor menjadi tersangka dan ia ditahan di Polres Sukabumi.
Tiga korban mendapat pendampingan
Di tengah proses hukum terhadap tersangka, perhatian juga diarahkan kepada kondisi para korban.
Polres Sukabumi menyatakan tiga korban yang masih berstatus pelajar mendapat pendampingan melalui koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi.
Pendampingan tersebut mencakup perlindungan dan asesmen psikologis untuk membantu proses pemulihan korban.
Polisi juga mengingatkan agar identitas dan informasi pribadi para korban tidak disebarluaskan demi melindungi kondisi psikologis serta masa depan mereka.
Dijerat UU TPKS
Atas perkara tersebut, TIP dijerat dengan Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Pasal yang dikenakan berkaitan dengan perbuatan seksual yang dilakukan dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau kerentanan seseorang.
Kasus ini kini memasuki proses hukum. Polisi masih melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada jaksa.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga telah mengambil langkah administratif terhadap TIP menyusul status hukumnya.
Namun satu hal yang kini menjadi perhatian bukan hanya proses hukum terhadap tersangka, melainkan bagaimana lingkungan kerja yang seharusnya menjadi tempat aman bagi pelajar justru diduga menjadi lokasi terjadinya kekerasan seksual.
Kasus tersebut sekaligus membuka pertanyaan lebih besar mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan PKL di lingkungan pemerintahan dan perlindungan terhadap pelajar yang ditempatkan di dalamnya. (HS)
