lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Penertiban 48 bangunan di kawasan Bundaran Cibiru, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, pada Selasa, 3 November 2026, menyisakan persoalan bagi pedagang yang kehilangan tempat usaha. Pemerintah Kota Bandung menyatakan aktivitas perdagangan tetap diperbolehkan, tetapi harus mengikuti aturan baru dan tidak lagi menggunakan bangunan di atas fasilitas umum.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan bahwa penertiban tersebut bukan larangan bagi warga untuk mencari nafkah melalui perdagangan. Namun, pedagang Bundaran Cibiru harus menyesuaikan cara berjualan dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Di sisi lain, pemerintah memastikan tidak memberikan kompensasi kepada pedagang yang terdampak.
Pedagang Boleh Berjualan dengan Empat Ketentuan
Ada empat ketentuan yang disampaikan pemerintah untuk aktivitas pedagang di kawasan tersebut. Pertama, pedagang tidak diperbolehkan mendirikan bangunan permanen. Kedua, penggunaan bangunan semi permanen juga tidak diperbolehkan.
Ketiga, pedagang wajib menjaga kebersihan lokasi dengan menerapkan prinsip datang bersih dan pulang bersih. Keempat, waktu operasional perdagangan dibatasi maksimal 12 jam.
Ketentuan itu menjadi dasar penataan ulang aktivitas perdagangan setelah bangunan yang berdiri di sekitar trotoar dan saluran drainase dibongkar. Pemerintah menyebut penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum, terutama ruang bagi pejalan kaki dan saluran air.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi menyatakan pedagang tetap perlu mendapat perhatian. Ia meminta jajaran kewilayahan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung untuk mencari solusi agar warga yang terdampak tetap memiliki kesempatan menjalankan usaha di tempat yang sesuai peruntukannya.
Tidak Ada Kompensasi, Lokasi Pengganti Belum Dipastikan
Persoalan yang dihadapi pedagang Bundaran Cibiru bukan hanya pembongkaran lapak, tetapi juga keberlanjutan usaha setelah kehilangan tempat berjualan. Sejumlah pedagang mengeluhkan kesulitan mencari lokasi baru dan berharap ada bantuan biaya kontrakan. Keluhan tersebut muncul setelah penertiban berlangsung.
Pemerintah Kota Bandung menyatakan tidak menyiapkan kompensasi maupun relokasi dalam penertiban tersebut. Dengan demikian, pedagang perlu mencari tempat usaha yang sesuai ketentuan, sementara pemerintah menyebut koordinasi dengan perangkat daerah terkait sebagai jalur untuk mencari solusi.
Sampai informasi yang tersedia pada 4 November 2026, belum ada keterangan terverifikasi mengenai lokasi alternatif yang sudah ditetapkan, jumlah pedagang yang telah mendapatkan tempat berjualan baru, maupun bentuk pendampingan konkret dari Dinas Koperasi dan UKM.
Kondisi tersebut membuat kelanjutan nasib pedagang masih menjadi pekerjaan yang perlu dipantau. Kepastian aturan berjualan sudah disampaikan, tetapi pelaksanaannya perlu diikuti dengan kejelasan lokasi yang diperbolehkan dan akses pedagang terhadap tempat usaha.
Di sisi lain, penataan kawasan juga perlu dipastikan berjalan sesuai tujuan awal. Trotoar harus dapat digunakan pejalan kaki dan drainase tidak kembali tertutup aktivitas perdagangan. Pemerintah daerah perlu menjelaskan bagaimana pengawasan dilakukan agar penataan fasilitas umum dan keberlanjutan mata pencaharian pedagang dapat berjalan beriringan. (NS/AS)
