lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Dua travel umrah diblokir Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dari akses Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) setelah muncul persoalan keberangkatan dan kepulangan jemaah. Tindakan terhadap PT JGroup Amanah Wisata dan PT Annisa Ahmada Travelindo diumumkan Kamis, 17 September 2026.
Berdasarkan rincian Kemenhaj, sedikitnya 399 jemaah terdampak persoalan yang melibatkan kedua penyelenggara tersebut. Jumlah itu terdiri atas 35 jemaah terkait PT JGroup serta 364 jemaah terkait PT Annisa Ahmada Travelindo, baik yang belum diberangkatkan maupun masih menghadapi ketidakpastian kepulangan dari Arab Saudi.
82 Jemaah Masih Terkendala Kepulangan dari Arab Saudi
Pemblokiran PT JGroup Amanah Wisata bermula dari pengaduan mengenai 16 jemaah asal Jember yang tidak diberangkatkan sesuai jadwal akhir Agustus meski biaya perjalanan telah dilunasi. Kemenhaj juga menyebut adanya indikasi pengalihan penanganan jemaah kepada entitas lain disertai permintaan tambahan biaya.
Selain 16 jemaah tersebut, sedikitnya 19 jemaah lain disebut belum memperoleh penyelesaian ataupun pengembalian dana setelah proses klarifikasi. Persoalan itu menjadi dasar Kemenhaj mengambil tindakan administratif terhadap akses SISKOPATUH penyelenggara tersebut.
Kasus PT Annisa Ahmada Travelindo melibatkan jumlah lebih besar. Kemenhaj mencatat 82 jemaah berada di Arab Saudi dengan ketidakpastian penerbangan pulang, terdiri atas 26 jemaah di Makkah dan 56 jemaah di Madinah.
Selain itu, 282 jemaah di Indonesia belum diberangkatkan dalam tenggat yang ditetapkan. Berdasarkan berita acara kesepakatan tertanggal 13 September 2026, mereka sebelumnya dijadwalkan diberangkatkan secara bertahap pada 15, 17, dan 18 September.
Dengan demikian, kasus dua travel umrah diblokir tersebut tidak hanya berkaitan dengan calon jemaah yang gagal berangkat, tetapi juga jemaah yang sudah berada di Arab Saudi dan belum memperoleh kepastian penerbangan kembali ke Indonesia.
Pemblokiran Hentikan Pendaftaran Jemaah Baru
Kemenhaj menjelaskan pemblokiran akses SISKOPATUH merupakan tindakan pengamanan administratif untuk menghentikan transaksi dan pendaftaran jemaah baru melalui kedua penyelenggara. SISKOPATUH sendiri merupakan sistem resmi pemerintah untuk pengelolaan umrah dan haji khusus.
Kedua penyelenggara diminta menyampaikan pertanggungjawaban tertulis serta menuntaskan kewajiban kepada jemaah terdampak. Kemenhaj menyatakan evaluasi dapat berlanjut ke sanksi yang lebih berat, termasuk pembekuan atau pencabutan izin operasional PPIU apabila penyelesaian tidak dilakukan dan pelanggaran berulang.
Kemenhaj juga menyatakan akan mengawal proses ganti rugi kepada jemaah. Masyarakat diminta memeriksa legalitas penyelenggara serta status pendaftaran melalui SISKOPATUH sebelum menggunakan layanan umrah, sekaligus memastikan jadwal penerbangan, akomodasi, dan layanan yang dijanjikan sudah jelas sebelum melakukan pembayaran.
Kasus dua travel umrah diblokir ini masih memerlukan perkembangan lanjutan terkait penyelesaian keberangkatan, kepulangan, dan pengembalian dana jemaah. Pemblokiran akses SISKOPATUH belum sama dengan pencabutan izin operasional karena Kemenhaj masih melakukan evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban kedua penyelenggara. (NS/AS)







