Ramai di Grup Tasikmalaya, Benarkah Ban Gundul Didenda Rp250 Ribu?

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Informasi mengenai ban gundul yang disebut dapat membuat pengendara sepeda motor didenda Rp250 ribu dan dikurung selama satu bulan beredar di salah satu grup Facebook Tasikmalaya.

Unggahan tersebut menampilkan ilustrasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, anggota polisi, pengendara, serta sepeda motor. Pada bagian bawah gambar tertulis bahwa Polri telah resmi memberlakukan denda Rp250 ribu dan ancaman kurungan satu bulan bagi pengguna ban motor gundul.

Seorang anggota grup kemudian mempertanyakan kebenaran informasi tersebut dengan menulis, “Asli ieu téh, sadara?” Hingga Minggu, 26 Juli 2026, narasi serupa memang masih beredar di sejumlah platform media sosial.

Lantas, benarkah Polri baru saja memberlakukan sanksi tersebut?

Korlantas Polri Pastikan Bukan Aturan Baru

Korlantas Polri telah mengklarifikasi informasi tersebut pada Kamis, 23 Juli 2026. Narasi yang mengesankan adanya aturan baru mengenai denda khusus bagi pengguna ban gundul dinyatakan tidak benar.

Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, tidak ada aturan baru yang secara khusus menetapkan pengguna ban motor gundul langsung didenda Rp250 ribu atau dikurung selama satu bulan.

Menurut dia, kewajiban kendaraan bermotor memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sudah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dengan demikian, sanksi tersebut bukan merupakan aturan baru dan bukan diberlakukan khusus karena ban gundul,” ujar Dwi dalam keterangan resmi Korlantas Polri.

Dirlantas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Komaruddin juga membantah narasi yang beredar. Ia menyebut informasi yang mengesankan adanya kebijakan baru tersebut sebagai hoaks.

Masyarakat diminta tetap menaati ketentuan lalu lintas dan memastikan kendaraannya aman sebelum digunakan di jalan.

Sanksinya Ada, tetapi Narasinya Menyesatkan

Meski bukan aturan baru, menggunakan ban yang telah aus atau gundul bukan berarti dibenarkan.

Pasal 48 UU Nomor 22 Tahun 2009 menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Persyaratan laik jalan tersebut antara lain mencakup kondisi ban.

Sementara itu, Pasal 285 ayat (1) mengatur sanksi bagi pengendara sepeda motor yang kendaraannya tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Ancaman hukumannya berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Ada tiga bagian penting yang tidak boleh dihilangkan dari ketentuan tersebut.

Pertama, aturan itu telah berlaku sejak 2009, bukan kebijakan baru yang diumumkan Polri pada Juli 2026. Kedua, sanksi tersebut berlaku terhadap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan secara umum, bukan aturan yang hanya menyasar ban gundul.

Ketiga, nilai Rp250 ribu merupakan batas denda paling tinggi. Angka tersebut bukan tarif tilang yang otomatis dijatuhkan kepada setiap pengendara. Bunyi pasalnya juga menggunakan kata “atau”, sehingga bukan denda Rp250 ribu sekaligus kurungan satu bulan sebagaimana dapat disalahpahami dari gambar yang beredar.

Ban Gundul Tetap Membahayakan Pengendara

Kendati narasi viral tersebut menyesatkan, kondisi ban kendaraan tetap tidak boleh dianggap sepele. Alur atau kembangan ban berfungsi membantu mempertahankan daya cengkeram serta membuang air ketika kendaraan melintasi jalan basah.

Ban yang sudah aus berisiko kehilangan traksi, terlebih saat hujan, mengerem mendadak, atau melintasi permukaan jalan yang licin. Risiko sepeda motor tergelincir juga meningkat ketika ban tidak lagi berada dalam kondisi layak.

Korlantas Polri mengedepankan tindakan preventif melalui edukasi dan mengimbau masyarakat rutin memeriksa kondisi kendaraannya. Ban yang telah aus atau gundul sebaiknya segera diganti demi mencegah kecelakaan.

Adapun visual yang menyertai narasi viral tersebut bukan foto dokumentasi pengumuman resmi Polri. Gambar memperlihatkan karakteristik ilustrasi buatan kecerdasan buatan, terlihat dari sejumlah detail seragam, atribut, dan komposisi objek yang tidak konsisten.

Kesimpulannya, klaim bahwa Polri baru resmi memberlakukan denda Rp250 ribu khusus untuk ban gundul adalah keliru. Namun, pengendara tetap dapat dikenai sanksi apabila sepeda motornya terbukti tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan berdasarkan peraturan yang sudah berlaku sejak 2009.

Jadi, kabar barunya hoaks—tetapi bahaya ban gundulnya bukan lelucon. (AR)

JEJAK HEROIK JABAR

Membuka Jejak Pejuang Tionghoa di Cirebon

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ada satu kalimat pendek dalam arsip...

Taktik Buaya Mangap Pejuang Cirebon Bikin Belanda Kocar-kacir

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jembatan-jembatan menuju Bantarjati tampak seperti sedang...

Selama 5 Bulan, Markas Belanda Digempur Pejuang Cikatomas

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ketika malam turun di wilayah selatan...

Pesantren Langkaplancar yang Berubah Menjadi Markas Laskar

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jauh dari pantai yang kini menjadi...

Dari Perlindungan 1947 hingga Harmony Award 2025

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Bensin telah diletakkan di dekat rumah-rumah warga...

PRIANGAN TIMUR

Kanaya Whu, Vokalis Emka 9, Meninggal Dunia di RSHS Bandung

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kabar duka datang dari dunia musik...

Lowongan Kerja Tasikmalaya: Empat Posisi Tutup Pendaftaran 14 September

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Empat posisi lowongan kerja Tasikmalaya yang tercantum...

Benda Diduga Bom Tasikmalaya: Polisi Periksa Dua Pria, Asal-usul Masih Didalami

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Polisi masih mendalami asal-usul benda diduga bom...

Sayembara Jaipong Ciamis Masuki Hari Terakhir, 300 Penari Priangan Timur Tampil

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Sayembara Jaipong Ciamis bertajuk Ceta Ngajomantara memasuki...

Turbo Disebut Opsional, Ratusan Driver Maxim Tasikmalaya Tetap Minta Dihapus

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Ratusan pengemudi ojek online (ojol) Maxim...

JAWA BARAT

Festival Tari Tradisional Jawa Barat Dijadwalkan Berlangsung 9 Jam Hari Ini

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Festival Tari Tradisional Jawa Barat dijadwalkan...

Jambore Relawan Kebencanaan 2026 Dijadwalkan Dibuka di Cimenyan Pagi Ini

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Jambore Relawan Kebencanaan 2026 dijadwalkan dibuka di...

KPK Geledah Rumah Anggota Polri, Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Suap Bupati Bekasi

lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan...

GIIAS Education Day di Bandung Masuki Hari Kedua, Pelajar Diajak Kenali Industri Otomotif

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. GIIAS Education Day memasuki hari kedua di...

PPAN Jawa Barat 2026 Dijadwalkan Umumkan Peserta Lolos Tahap Provinsi Hari Ini

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT.  Peserta PPAN Jawa Barat 2026 dijadwalkan...

1,96 Ton Beras Bantuan Pangan Cirebon Malah Menumpuk di Rumah Warga, Bantuan buat Siapa?

lintaspriangan.com, BERITA CIREBON. Beras bantuan pangan yang seharusnya berada...

Drama Sunda Palagan Bubat Tampil Lima Sesi di Bandung Hari Ini

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Drama Sunda Palagan Bubat dijadwalkan tampil dalam lima...

Sukabumi Expo 2026 Mulai 10 September, Job Fair Jadi Salah Satu Agenda

lintaspriangan.com, BERITA SUKABUMI. Sukabumi Expo 2026 dijadwalkan mulai berlangsung di Kabupaten...

Olahraga

Popular Categories