lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Pencairan gaji ke-13 ASN tahun 2026 mulai memperlihatkan jarak yang cukup mencolok antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Di satu sisi, pembayaran untuk aparatur negara di pemerintah pusat, TNI, Polri, hingga pensiunan bergerak cepat sejak awal Juni. Namun di sisi lain, realisasi untuk ASN daerah masih sangat terbatas.
Data terbaru Kementerian Keuangan menunjukkan, hingga 2 Juni 2026 pukul 15.00 WIB, pemerintah telah menyalurkan gaji ke-13 2026 senilai Rp24,04 triliun kepada sekitar 5,5 juta penerima. Namun, dari total 546 pemerintah daerah, baru 5 Pemda bayar gaji ke-13 untuk ASN daerah. Angka inilah yang membuat isu pencairan gaji ke-13 kembali menjadi sorotan, terutama bagi pegawai daerah yang masih menunggu hak tahunannya.
Pusat Hampir Tuntas, Satker Sudah 99,3 Persen
Untuk gaji ke-13 ASN pusat, realisasi pencairannya terbilang sangat cepat. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menyebut pembayaran gaji ke-13 untuk aparatur negara pada pemerintah pusat telah mencapai Rp13,9 triliun. Dana itu dibayarkan kepada 2.353.392 pegawai dan personel.
Rinciannya, pembayaran untuk PNS mencapai Rp7,55 triliun kepada 902.265 pegawai. Sementara itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK menerima Rp1,20 triliun untuk 387.311 pegawai. Anggota Polri menerima Rp1,897 triliun untuk 477.433 personel, sedangkan prajurit TNI memperoleh Rp3,07 triliun untuk 574.824 personel. Selain itu, PPNPN juga masuk dalam realisasi pembayaran dengan nilai Rp132,8 miliar untuk 11.559 pegawai.
Secara kelembagaan, pencairan di pemerintah pusat juga nyaris tuntas. Deni menyebut jumlah satuan kerja yang telah membayarkan gaji ke-13 mencapai 8.838 satker atau 99,3 persen. Artinya, mesin administrasi pembayaran di pusat sudah bergerak hampir penuh. Kalau diibaratkan kendaraan, pusat sudah masuk tol; daerah sebagian masih mencari pintu gerbang.
Di luar ASN aktif, pemerintah juga telah menyalurkan gaji ke-13 pensiunan sebesar Rp9,73 triliun. Dana tersebut diterima oleh 3.097.677 pensiunan. Penyaluran melalui PT Taspen mencapai Rp8,30 triliun untuk 2.600.927 pensiunan, sedangkan PT Asabri menyalurkan Rp1,42 triliun untuk 496.750 pensiunan.
Daerah Baru 0,92 Persen, ASN Masih Menunggu
Kontras paling tajam muncul pada gaji ke-13 PNS daerah. Hingga data yang sama dirilis, pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur negara di pemerintah daerah baru mencapai Rp414,6 miliar. Dana itu baru diterima oleh 72.854 pegawai daerah.
Yang membuat perhatian publik tertuju pada daerah adalah jumlah pemerintah daerah yang sudah melakukan pembayaran. Dari total 546 Pemda, baru 5 Pemda yang merealisasikan pencairan. Jika dipersentasekan, realisasinya baru sekitar 0,92 persen. Angka ini menjadi tengara kuat bahwa pencairan gaji ke-13 di daerah masih berjalan sangat lambat dibandingkan pemerintah pusat.
Kondisi tersebut membuat kata kunci gaji ke-13 belum cair berpotensi semakin ramai dicari, terutama oleh ASN daerah. Sebab, bagi banyak pegawai, gaji ke-13 bukan sekadar tambahan penghasilan. Dana ini biasanya berkaitan dengan kebutuhan rumah tangga, biaya pendidikan anak, cicilan, hingga pengeluaran musiman yang datang berbarengan pada pertengahan tahun.
Meski begitu, rendahnya realisasi di daerah tidak otomatis bisa dibaca sebagai pelanggaran. Pembayaran yang bersumber dari APBD tetap memiliki proses administratif, kesiapan anggaran, dan kapasitas fiskal masing-masing daerah. Namun, rendahnya angka realisasi tetap membuka ruang pertanyaan publik: daerah mana saja yang sudah membayar, daerah mana yang belum, dan apa penyebab keterlambatannya?
Bagi ASN daerah, informasi itu penting. Bukan hanya untuk memastikan kapan dana masuk rekening, tetapi juga untuk membaca keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan kewajiban pembayaran sesuai ketentuan yang telah berlaku.
Dasar Hukum Sudah Ada, Publik Menunggu Kejelasan Daerah
Kebijakan gaji ke-13 ASN tahun 2026 memiliki dasar hukum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. PP tersebut berlaku sejak 3 Maret 2026. Dalam abstrak regulasi itu, disebutkan bahwa gaji ketiga belas yang bersumber dari APBN diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sedangkan yang bersumber dari APBD diberikan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
Untuk pembayaran yang bersumber dari APBN, pemerintah juga telah menerbitkan PMK Nomor 13 Tahun 2026. Peraturan Menteri Keuangan itu mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. PMK tersebut ditetapkan dan berlaku pada 4 Maret 2026.
Dengan dasar hukum tersebut, bola panas kini lebih banyak berada di daerah. Publik, terutama ASN, tentu menunggu penjelasan dari masing-masing pemerintah daerah mengenai jadwal pasti pencairan. Terlebih, ketika pusat sudah hampir tuntas dan pensiunan sudah menerima dalam jumlah besar, realisasi daerah yang baru menyentuh 5 Pemda menjadi kontras yang sulit diabaikan.
Isu ini juga bisa berkembang menjadi perhatian lokal. Di berbagai daerah, termasuk Jawa Barat dan Priangan Timur, pertanyaan yang kemungkinan muncul sederhana tetapi penting: apakah gaji ke-13 ASN sudah cair, sedang diproses, atau masih menunggu kesiapan administrasi APBD?
Pada akhirnya, persoalan pencairan gaji ke-13 ASN bukan hanya soal angka di laporan keuangan. Bagi pemerintah, ini menyangkut ketepatan tata kelola anggaran. Bagi ASN, ini menyangkut hak yang ditunggu. Dan bagi publik, ini menjadi ukuran kecil tetapi nyata tentang seberapa cepat birokrasi bekerja ketika urusannya menyentuh langsung dapur pegawai. (AS)
























