lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. JMSI Jambi dicatut oleh orang tidak dikenal dalam dugaan pemerasan terhadap sejumlah pihak. Pelaku disebut mengaku sebagai bagian dari Jaringan Media Siber Indonesia atau JMSI Provinsi Jambi untuk menekan korban dan meminta sejumlah uang.
Modus ini terungkap setelah pengurus JMSI Provinsi Jambi menerima laporan dari masyarakat. Salah satu pihak yang menjadi sasaran adalah Kepala Yayasan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau PKBM Mandiri di Desa Semaran, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.
JMSI Jambi Dicatut, Korban Ditekan Lewat WhatsApp
Pelaku disebut mengaku bernama Darsani SH MH. Ia memperkenalkan diri sebagai Ketua Tim Investigasi JMSI Provinsi Jambi. Untuk meyakinkan korban, pelaku menghubungi melalui WhatsApp dan mengirimkan id card yang seolah-olah menunjukkan dirinya sebagai bagian dari organisasi.
Tidak hanya itu, pelaku juga mengirimkan draft laporan yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Sarolangun. Draft tersebut diduga mencatut nama Ketua JMSI Provinsi Jambi. Cara ini dipakai untuk menakut-nakuti korban agar percaya bahwa pelaku memiliki kewenangan resmi.
Tekanan terhadap korban disebut berlangsung hingga tengah malam. Setelah korban dibuat cemas, pelaku kemudian mengirimkan nomor rekening atas nama dirinya sendiri. Nomor rekening itu dikirim dengan maksud agar korban segera menyerahkan sejumlah uang.
Selain mencatut nama JMSI, pelaku juga diduga menggunakan alamat salah satu pengurus JMSI Provinsi Jambi di Jalan AR Saleh RT 37, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Alamat tersebut dicatut seolah-olah menjadi alamat kantor JMSI Provinsi Jambi.
Ketua JMSI Provinsi Jambi, Maskun Sopwan, menegaskan pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait aksi yang mengatasnamakan organisasi tersebut. Pernyataan itu disampaikan Maskun dalam rapat bersama pengurus JMSI Provinsi Jambi di sebuah kafe di kawasan Kambang, Kota Jambi, Senin, 8 Juni 2026.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada pihak mengatasnamakan JMSI Provinsi Jambi yang kami duga bahwa orang tersebut melakukan upaya pemerasan,” ujar Maskun Sopwan.
Maskun memastikan orang yang mengaku sebagai bagian dari JMSI itu bukan pengurus resmi dan tidak berada dalam struktur JMSI Provinsi Jambi. Ia juga menjelaskan, anggota resmi JMSI tidak dibekali id card seperti yang digunakan pelaku. Keanggotaan resmi JMSI dibuktikan melalui sertifikat yang dikeluarkan oleh pengurus JMSI Pusat.
Pengurus Siapkan Langkah Hukum, Masyarakat Diminta Waspada
JMSI Provinsi Jambi menilai dugaan pencatutan organisasi ini sebagai persoalan serius. Selain merugikan korban, tindakan tersebut juga berpotensi mencoreng nama baik organisasi pers siber yang selama ini berupaya membangun ekosistem media yang sehat, profesional, dan mandiri.
JMSI merupakan salah satu organisasi perusahaan pers yang menjadi konstituen Dewan Pers. Karena itu, seluruh aktivitas organisasi harus berjalan sesuai AD/ART dan kode etik organisasi. JMSI tidak membenarkan praktik intimidasi, pemerasan, atau permintaan dana dengan cara menakut-nakuti pihak lain.
Dalam kasus ini, Tim Hukum JMSI Jambi yang diketuai Simus Hamadi mulai menghimpun data dan bukti. Bukti yang dikumpulkan meliputi percakapan WhatsApp, nomor rekening, tangkapan layar foto wajah, hingga rekaman suara.
Seluruh bahan tersebut akan dipelajari sebagai dasar untuk mengambil langkah tegas. Pengurus JMSI Provinsi Jambi juga membuka ruang koordinasi dengan aparat penegak hukum agar dugaan pemerasan mengatasnamakan JMSI tidak melebar dan tidak kembali memakan korban.
Maskun Sopwan mengimbau masyarakat, instansi, lembaga pendidikan, maupun pelaku usaha agar berhati-hati jika menerima pesan dari pihak yang mengaku sebagai bagian dari JMSI. Apalagi jika orang tersebut meminta dana, mengirim rekening pribadi, atau menekan dengan ancaman laporan.
“Kami imbau kepada masyarakat, instansi, maupun pelaku usaha, agar berhati-hati. Jika ada pihak mengaku dari JMSI dan meminta dana, segera konfirmasi ke pengurus resmi melalui website resmi JMSI atau ke pengurus JMSI Provinsi Jambi langsung 0877-3902-2531,” tegas Maskun Sopwan.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa nama organisasi pers bisa saja dipakai oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi. Di ruang digital, penipuan tidak selalu datang dengan wajah garang. Kadang ia muncul lewat pesan WhatsApp, lengkap dengan id card, draft laporan, dan kalimat yang dibuat seolah-olah resmi.






















