lintaspriangan.com, NASIONAL. Ahrie Sonta Nasution menjadi salah satu tersangka dalam penyidikan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Bareskrim Polri mengumumkan status itu di Jakarta, Selasa malam, 3 November 2026.
Kepala Bareskrim Komjen Asep Safrudin menyebut tiga inisial tersangka, yakni LSP, ASN, dan EH. Dalam laporan konferensi pers, ASN merujuk pada Irjen Ahrie Sonta Nasution, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri.
Nama Ahrie menarik perhatian karena perjalanan tugasnya pernah bersinggungan dengan dua tokoh tersebut. Ia sebelumnya menjadi sekretaris pribadi Listyo Sigit Prabowo ketika menjabat Kapolri, lalu terpilih sebagai ajudan Presiden Prabowo.
Namun, hubungan kedinasan tidak dengan sendirinya menjelaskan peran seseorang dalam perkara pidana. Hingga pengumuman itu, penyidik belum menguraikan tindakan spesifik yang mereka sangkakan kepada Ahrie secara terpisah.
Dari Kapolres hingga Ajudan Presiden
Catatan resmi Polri menunjukkan Ahrie pernah menjabat Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2250/VII/KEP./2020 menempatkannya dalam jabatan tersebut saat masih berpangkat ajun komisaris besar polisi (AKBP).
Ia menggantikan AKBP Kurniawan Tandi Rongre.
Dalam penugasan itu, Ahrie menangani berbagai urusan kepolisian di kawasan pelabuhan. Dokumentasi Polri pada Januari 2021 juga mencatat keterlibatannya dalam program pencegahan Covid-19 di wilayah tersebut.
Kariernya kemudian berlanjut ke lingkungan pimpinan Mabes Polri. Pada 23 Oktober 2024, situs resmi Tribratanews menyebut Ahrie sebagai sekretaris pribadi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pada hari yang sama, Polri mengumumkan bahwa Ahrie terpilih sebagai ajudan Presiden Prabowo dari unsur kepolisian. Proses seleksinya berlangsung melalui Sekretariat Militer Presiden.
Polri menyebut Ahrie mengikuti seleksi bersama enam personel kepolisian lainnya. Saat pengumuman itu, ia masih berpangkat komisaris besar polisi.
Di bidang pendidikan, catatan resmi Polri menunjukkan Ahrie mengikuti Sespimti angkatan ke-33 pada 2024. Ia memperoleh penghargaan terbaik untuk program penyesuaian matrikulasi.
Penghargaan itu diumumkan saat penutupan pendidikan di Sespim Lemdiklat Polri pada 29 Agustus 2024.
Rangkaian jabatan itu menunjukkan pengalaman Ahrie mencakup kepemimpinan kewilayahan, pelayanan di lingkungan pimpinan Polri, hingga penugasan kepresidenan.
Menjabat Kadivkum Sejak Oktober 2026
Perubahan jabatan kembali terjadi pada awal Oktober 2026. Melalui mutasi 88 perwira, Polri menempatkan Ahrie sebagai Kepala Divisi Hukum dengan pangkat inspektur jenderal.
Dalam posisi itu, ia menangani fungsi hukum kelembagaan, bukan otomatis memegang kewenangan operasional atas setiap sistem kepolisian. Jabatan tersebut tidak dapat menjadi dasar untuk menebak keterlibatannya dalam dugaan penyadapan.
Dokumentasi Divisi Hukum menyebut Ahrie menghadiri forum nasional pembangunan hukum pada 14–15 Oktober 2026. Kegiatan itu membahas sinkronisasi regulasi serta penerapan sistem peradilan pidana terpadu.
Sekitar sebulan setelah penunjukan sebagai Kadivkum, Bareskrim mengumumkan namanya dalam perkara dugaan penyadapan Presiden. Polisi juga menyebut dugaan akses tanpa hak dan penghapusan informasi elektronik dalam penyidikan.
Namun, keterangan yang tersedia belum merinci perbuatan individual Ahrie, bukti yang terkait langsung dengannya, atau tanggapan resmi kuasa hukumnya.
Hingga 3 November 2026, status Ahrie Sonta Nasution adalah tersangka, bukan terpidana. Penyidikan masih berjalan, sedangkan penentuan kesalahan tetap memerlukan pembuktian melalui proses pengadilan. (AA)
