lintaspriangan.com, NASIONAL. Kronologi penyadapan Prabowo yang diungkap Bareskrim Polri mencakup dugaan kegiatan sejak 2025, penghapusan data pada Oktober 2026, hingga penetapan tiga tersangka pada Selasa, 3 November 2026. Polisi juga menyampaikan perkembangan penahanan para tersangka.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin memaparkan rangkaian perkara dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta. Penyelidikan berawal dari laporan seorang petugas yang mengetahui dugaan penyimpangan.
Pemaparan kepolisian belum memberikan tanggal pasti untuk setiap kegiatan penyadapan. Karena itu, periode dugaan dan tanggal tindakan hukum perlu dibedakan.
Dugaan Penyadapan Sejak 2025 hingga Penghapusan Data
Pada periode 2025–2026, penyidik menduga terjadi penyadapan terhadap nomor Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lain. Kepolisian juga menyebut kelompok pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha.
Menurut Kabareskrim, sejumlah nomor masuk ke Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi yang seharusnya. Penyidik menduga aktivitas tersebut tidak memiliki kaitan dengan penyelidikan atau penyidikan tindak pidana yang sah.
Kepolisian merujuk Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 mengenai tata cara penyadapan pada pusat pemantauan Polri. Keterangan itu menjelaskan dugaan pelanggaran prosedur, bukan membuktikan setiap tuduhan terhadap tersangka.
Bareskrim belum menguraikan kapan setiap nomor mulai masuk sistem. Polisi juga belum mengungkap jumlah keseluruhan nomor atau lamanya masing-masing aktivitas.
Memasuki Oktober 2026, muncul dugaan perintah untuk menghapus file hasil penyadapan pada komputer sistem LIMS. Waktu tepat penghapusan serta data yang terdampak belum dirinci dalam paparan publik.
Penyidik masih perlu membuktikan apakah penghapusan benar terlaksana dan siapa yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
Kepolisian juga belum menjelaskan apakah data yang diduga terhapus masih dapat dipulihkan atau apakah penyidik menemukan salinan lain. Informasi tersebut penting untuk pengujian barang bukti.
Laporan 30 Oktober hingga Tiga Tersangka
Pada 30 Oktober 2026, seorang petugas yang mengetahui dugaan peristiwa tersebut membuat laporan polisi. Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, serta penghapusan informasi elektronik.
Dalam proses itu, polisi memeriksa sepuluh saksi dan tiga ahli. Penyidik juga menyita sebelas telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk untuk kepentingan pembuktian.
Kepolisian belum merinci hasil pemeriksaan setiap perangkat. Karena itu, barang yang disita belum dapat disamakan dengan bukti kesalahan individu tertentu tanpa proses pengujian.
Pada 3 November 2026, Kabareskrim mengumumkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Ketiganya merujuk pada Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.
Seorang lain berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Penyebutan tersebut penting karena status saksi berbeda dari tersangka.
Pada hari yang sama, Kabareskrim menyampaikan bahwa ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri. Penahanan merupakan tindakan dalam proses hukum, bukan putusan mengenai bersalah atau tidaknya seseorang.
Kronologi penyadapan Prabowo ini masih menyisakan pertanyaan mengenai motif, pembagian peran, dan penggunaan informasi yang diduga diperoleh. Penyidik belum mengumumkan seluruh rincian tersebut.
Ketiga tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah selama proses peradilan berlangsung. (AA)
