lintaspriangan.com, NASIONAL. Listyo Sigit tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga tersangka di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam, 3 November 2026.
Tiga tersangka tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Dalam konferensi pers, Kabareskrim menyebut inisial mereka sebagai LSP, ASN, dan EH.
Pengumuman ini menandai perkembangan penyidikan setelah kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan. Meski demikian, penetapan tersangka bukan putusan bahwa ketiganya telah melakukan tindak pidana.
Siapa Tiga Orang yang Ditetapkan sebagai Tersangka?
Listyo Sigit Prabowo merupakan mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Presiden Prabowo melantiknya sebagai Kepala Staf Kepresidenan pada 1 Oktober 2026 di Istana Negara, Jakarta.
Pelantikan tersebut tercatat dalam keterangan resmi Sekretariat Presiden. Pengangkatannya mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 105/P Tahun 2026.
Dengan demikian, Listyo baru sekitar satu bulan menjabat ketika Bareskrim mengumumkan status tersangkanya.
Nama kedua, Ahrie Sonta Nasution, merupakan perwira tinggi Polri yang disebut menjabat Kepala Divisi Hukum Polri. Adapun Eko Hadi Santoso adalah perwira tinggi Polri yang pernah bertugas pada fungsi tindak pidana narkoba.
Keterangan Kabareskrim yang tersedia kepada publik menyebut tiga inisial tersebut secara bersamaan. Namun, penyidik belum menjelaskan secara terperinci pembagian peran masing-masing tersangka.
Selain tiga tersangka, Bareskrim menyebut seorang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Status tersebut berbeda dari tersangka dan tidak boleh disamakan.
Dugaan Perbuatan dan Status Penyidikan
Menurut pemaparan Kabareskrim, perkara mencakup dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal terhadap sistem elektronik, dan penghapusan data.
Salah satu nomor yang diduga menjadi sasaran ialah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Penyidik menduga sejumlah nomor masuk ke sistem pengelolaan penyadapan tanpa verifikasi yang semestinya. Aktivitas tersebut juga diduga tidak berkaitan dengan penyelidikan maupun penyidikan perkara pidana yang sah.
Selain Presiden, kepolisian menyebut pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, LSM, dan pengusaha sebagai kelompok yang diduga menjadi sasaran.
Namun, Bareskrim belum merinci identitas seluruh pihak maupun tujuan spesifik penyadapan tersebut.
Kepolisian juga mendalami dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026. Penyidik masih harus membuktikan keterkaitan tindakan tersebut dengan masing-masing tersangka.
Dalam perkembangan penyidikan, Bareskrim telah memeriksa sepuluh saksi dan tiga ahli. Penyidik turut menyita sebelas telepon seluler, satu iPad, serta empat flashdisk.
Kabareskrim menyebut penerapan Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Ketentuan tersebut berkaitan dengan penyadapan melawan hukum, akses elektronik tanpa hak, dan perbuatan terhadap informasi elektronik.
Meski demikian, penerapan pasal dan pembuktian setiap unsur pidana masih harus melalui tahapan hukum berikutnya.
Hingga 3 November 2026, Bareskrim belum memaparkan motif maupun peran rinci ketiga tersangka. Informasi mengenai hasil pemeriksaan lanjutan juga masih memerlukan konfirmasi.
Dengan demikian, kabar Listyo Sigit tersangka merujuk pada status hukum dalam penyidikan Bareskrim. Seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga pengadilan memberikan putusan berkekuatan hukum tetap. (AA)
