lintaspriangan.com, NASIONAL. Penyadapan Presiden Prabowo Subianto diduga bukan satu-satunya sasaran dalam perkara yang kini ditangani Bareskrim Polri. Kepolisian juga menyebut pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha sebagai kelompok yang diduga terdampak.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin memaparkan cakupan tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam, 3 November 2026. Namun, kepolisian belum memublikasikan daftar lengkap individu yang nomornya masuk dalam penyelidikan.
Dengan demikian, nama Presiden Prabowo merupakan identitas yang secara jelas muncul dalam penjelasan kepolisian. Penyebutan kelompok lain tidak berarti setiap anggota kelompok tersebut menjadi sasaran penyadapan.
Siapa yang Disebut dalam Keterangan Bareskrim?
Keterangan Bareskrim menyebut nomor telepon Presiden sebagai salah satu sasaran dugaan penyadapan tanpa prosedur. Polisi juga merujuk pada pejabat negara dan tokoh politik, tetapi belum merinci nama maupun jabatan mereka.
Kelompok berikutnya berasal dari lingkungan media. Kepolisian belum menjelaskan apakah istilah itu merujuk pada wartawan, pengelola perusahaan pers, atau pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan pemberitaan.
Tokoh organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat juga masuk dalam uraian kepolisian. Meski demikian, belum diketahui organisasi mana yang dimaksud, berapa orang yang diduga terdampak, atau apakah seluruh komunikasi mereka benar-benar terpantau.
Kepolisian turut menyebut kalangan pengusaha. Identitas perusahaan, bidang usaha, dan hubungan mereka dengan perkara belum dijelaskan kepada publik.
Karena itu, istilah sasaran dalam informasi penyadapan Presiden Prabowo perlu dipahami secara hati-hati. Sampai ada rincian hasil penyidikan, daftar kelompok bukanlah daftar nama korban yang telah terkonfirmasi secara individual.
Apa yang Belum Terungkap?
Menurut paparan Bareskrim, dugaan kegiatan tersebut berlangsung dalam periode 2025 hingga 2026. Penyidik menelusuri nomor yang masuk ke Lawful Interception Management System atau LIMS tanpa proses verifikasi sebagaimana mestinya.
Bareskrim menduga penggunaan sistem itu tidak berkaitan dengan penyelidikan atau penyidikan tindak pidana yang sah. Namun, polisi belum menjelaskan isi komunikasi, jumlah keseluruhan nomor, ataupun alasan pemilihan masing-masing sasaran.
Informasi tersebut penting untuk membedakan dugaan akses tidak sah dari bukti bahwa seluruh percakapan seseorang telah didengar atau direkam. Tanpa hasil pemeriksaan yang terperinci, kesimpulan mengenai isi pembicaraan tertentu akan bersifat spekulatif.
Persoalan ini juga menyangkut perlindungan komunikasi pribadi. Penyadapan dalam penegakan hukum memerlukan dasar kewenangan dan prosedur yang sah. Jabatan publik maupun aktivitas organisasi tidak otomatis menghapus perlindungan tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Status tersangka menunjukkan proses pembuktian masih berjalan, bukan putusan pengadilan bahwa mereka bersalah.
Selain itu, penyidik belum memastikan apakah setiap nomor berkaitan dengan satu orang atau lebih dari satu pengguna. Jumlah nomor karena itu tidak dapat langsung diartikan sebagai jumlah individu. Belum diketahui pula apakah pihak yang diduga terdampak sudah menerima pemberitahuan resmi.
Bagi masyarakat, perkembangan penyadapan Presiden Prabowo perlu dilihat dari dua sisi: kelompok yang disebut penyidik dan identitas pribadi yang benar-benar telah diumumkan. Hingga 3 November 2026, kepolisian belum merinci daftar lengkap sasaran atau jumlah nomor telepon yang terlibat. (AA)
