lintaspriangan.com,ย HUMANIORA. Ada luka yang tidak selalu tampak di kulit. Ada perih yang tidak bisa dibuktikan hanya dengan visum. Ada hancur yang tidak selalu terdengar dalam laporan polisi.
Dalam kasus dugaan penganiayaan ART di Tasikmalaya, publik banyak menyorot video, tuduhan pencurian, laporan polisi, dan pengaduan ke Propam. Semua itu penting. Tetapi ada satu sisi yang tidak boleh luput: seorang ibu disebut berada di lokasi ketika anaknya berada dalam tekanan.
Bayangkan seorang ibu masuk ke sebuah ruangan dengan harapan perkara anaknya bisa selesai baik-baik. Mungkin ia tidak datang dengan keberanian besar. Mungkin ia hanya datang sebagai orang tua yang ingin masalah tidak melebar. Mungkin ia percaya bahwa kata โmusyawarahโ masih berarti duduk bersama, berbicara dengan kepala dingin, lalu mencari jalan keluar.
Tetapi dalam keterangan korban, ruang itu tidak terasa seperti tempat menyelesaikan masalah. Ruang itu disebut berubah menjadi tempat tekanan. Ada tuduhan. Ada desakan. Ada bentakan. Dalam video yang beredar, tampak seorang perempuan berada dalam posisi rendah, sementara beberapa orang berada di sekitarnya.
Tidak jauh dari posisi perempuan itu, terlihat seorang perempuan lain duduk di sisi kiri. Menurut keterangan korban, perempuan yang duduk dekat dirinya itu adalah ibu kandungnya.
Jarak keduanya tidak jauh. Sekitar satu meter. Cukup dekat untuk melihat wajah anaknya. Cukup dekat untuk mendengar bentakan. Cukup dekat untuk merasakan suasana yang menekan. Namun, dalam potongan video yang beredar, perempuan yang disebut sebagai ibu korban itu tampak lebih banyak diam.
Jika benar perempuan itu adalah ibu Yani, maka ruangan tersebut tidak hanya menjadi tempat seorang anak ditekan. Ruangan itu juga menjadi tempat seorang ibu menyaksikan anaknya berada dalam posisi yang sangat tidak berdaya.
Diam seorang ibu dalam situasi seperti itu tidak bisa buru-buru dibaca sebagai persetujuan. Bisa jadi itu adalah ketakutan. Bisa jadi keterkejutan. Bisa jadi kesadaran pahit bahwa ia berada dalam ruang yang tidak ia kuasai, di hadapan orang-orang yang secara sosial terasa lebih kuat darinya.
Jika benar ibu korban berada di sana, pertanyaannya bukan hanya apa yang terjadi kepada Yani Rahmawati sebagai korban. Pertanyaan lain ikut menyeruak: apa yang terjadi pada hati seorang ibu yang melihat anaknya berada dalam posisi seperti itu?
Seorang ibu mungkin bisa menahan lapar. Bisa menyembunyikan sakit. Bisa memaafkan banyak hal yang menimpa dirinya sendiri. Tetapi ketika yang berada dalam tekanan adalah anaknya, luka itu lain. Ia tidak berhenti di mata. Ia turun ke dada, mengendap di napas, lalu menjadi ingatan yang mungkin tidak mudah sembuh.
Dalam perkara ini, korban disebut dituduh mengambil uang Rp900 ribu dan tiga pasang sepatu. Tuduhan itu tentu tidak boleh disepelekan. Jika benar ada dugaan pencurian, hukum punya jalan untuk mengujinya. Ada laporan. Ada bukti. Ada pemeriksaan. Ada ruang bagi semua pihak untuk bicara.
Tetapi satu hal perlu ditanyakan dengan jernih: sepenting apa menekan seorang anak di depan ibunya?
Jika yang dicari adalah kebenaran, mengapa harus lahir dari suasana yang membuat seseorang terpojok? Jika yang dicari adalah penyelesaian, mengapa seorang ibu harus ditempatkan begitu dekat dengan luka anaknya? Dan jika yang ingin dibuktikan adalah sebuah tuduhan, mengapa jalannya tidak diserahkan sepenuhnya kepada hukum?
Apakah itu untuk mencari kebenaran? Atau sekadar untuk membuat seseorang tunduk?
Apakah itu untuk menyelesaikan perkara? Atau untuk memuaskan amarah?
Andai pun seorang anak bersalah, apakah hati seorang ibu akan mampu menerima ketika anaknya diperlakukan dengan cara yang merendahkan martabatnya? Bukankah hukum seharusnya hadir justru agar tidak ada orang yang merasa berhak menjadi hakim di ruang tamu sendiri?
Dalam video yang beredar, publik melihat suasana yang timpang. Seseorang berada dalam posisi rendah. Orang-orang lain berdiri atau duduk di sekitarnya. Ada gestur yang tegang. Ada suasana yang tidak nyaman dilihat. Video itu memang tidak boleh dipakai secara serampangan untuk memvonis seluruh kejadian. Tetapi ia cukup untuk membuat nurani bertanya: mengapa situasi seperti itu harus terjadi?
Lebih jauh lagi: apa urgensinya menghadirkan seorang ibu dalam ruang seperti itu?
Jika tujuannya musyawarah, maka ibu seharusnya dihormati sebagai orang tua. Jika tujuannya klarifikasi, maka pembicaraan seharusnya berlangsung tenang. Jika tujuannya mencari penyelesaian, maka semua pihak semestinya diberi ruang bicara yang setara.
Namun, bila seorang ibu hanya dihadirkan untuk menyaksikan anaknya terpojok, maka ruang itu bukan lagi ruang penyelesaian. Ia berubah menjadi panggung tekanan. Dan dalam panggung seperti itu, orang kecil sering kali hanya punya satu pilihan: diam.
Diam seorang ibu belum tentu berarti setuju. Diam bisa berarti takut. Diam bisa berarti kaget. Diam bisa berarti tidak tahu harus meminta tolong kepada siapa. Diam bisa berarti ia sadar, status sosialnya jauh di bawah orang-orang yang sedang meluapkan amarah.
Di sinilah luka sosial perkara ini terasa begitu tajam. Bagi seorang ibu, menyaksikan anak berada dalam tekanan tanpa bisa berbuat apa-apa adalah luka yang sulit diberi nama.
Bukan hanya karena ada dugaan penganiayaan terhadap seorang mantan ART di Tasikmalaya. Tetapi karena peristiwa itu disebut terjadi dalam relasi yang tidak setara. Seorang pekerja rumah tangga, seorang anak dari keluarga sederhana, berhadapan dengan orang-orang yang secara sosial mungkin terasa lebih kuat, lebih mapan, lebih percaya diri, dan lebih berkuasa di ruangan itu.
Pertanyaannya kemudian menjadi lebih getir: apakah karena seseorang miskin, ia boleh diperlakukan semaunya? Apakah karena ia bekerja sebagai ART, suaranya bisa ditekan? Apakah karena ibunya datang tanpa kuasa, ia hanya dianggap pelengkap dalam ruangan yang sudah dikuasai orang lain?
Tidak ada yang boleh kebal dari hukum. Jika Yani bersalah, hukum punya jalan untuk membuktikannya. Tetapi jika Yani menjadi korban tekanan dan kekerasan, hukum juga harus punya keberanian untuk melindunginya.
Tuduhan pencurian tidak boleh berubah menjadi pembenaran untuk mempermalukan seseorang. Dugaan kesalahan tidak boleh menjadi alasan untuk mengoyak martabat. Sebab, di hadapan hukum, seorang ART, seorang pegawai bank, seorang tokoh lingkungan, dan siapa pun yang hadir dalam ruangan itu seharusnya berdiri sebagai manusia yang setara.
Yang sering dilupakan, luka seorang ibu tidak selalu meledak menjadi teriakan. Kadang ia hanya menjadi tatapan kosong. Kadang menjadi diam panjang. Kadang menjadi sesak yang dibawa pulang diam-diam, ketika semua orang sudah merasa urusannya selesai.
Mungkin setelah keluar dari ruangan itu, seorang ibu masih harus menenangkan anaknya. Mungkin ia harus menahan tangis karena merasa gagal melindungi darah dagingnya sendiri. Mungkin ia bertanya dalam hati: mengapa saya ada di sana jika akhirnya tidak bisa berbuat apa-apa?
Itulah bagian paling menyayat dari perkara ini. Bukan hanya tubuh korban yang disebut terluka. Batin keluarga pun ikut tercabik.
Kasus dugaan penganiayaan ART di Tasikmalaya ini kini sudah masuk jalur hukum. Korban diketahui telah membuat laporan polisi di Polres Tasikmalaya Kota pada 22 Januari 2026. Belakangan, korban juga mengadu melalui Yanduan Propam Polri pada 20 Mei 2026. Bidpropam Polda Jawa Barat kemudian menyampaikan bahwa pengaduan tersebut diteruskan ke Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jabar.
Proses hukum tetap harus dihormati. Semua pihak berhak memberikan klarifikasi. Pihak yang disebut dalam perkara ini juga berhak menggunakan ruang jawab. Tetapi di luar semua itu, ada satu pertanyaan moral yang tidak boleh hilang: mengapa sebuah tuduhan harus dibawa ke titik yang membuat seorang ibu menyaksikan anaknya berada dalam tekanan?
Di negeri yang mengaku menjunjung musyawarah, kata itu seharusnya tidak boleh dipakai untuk menutup ketimpangan. Musyawarah bukan ruang untuk memaksa orang mengaku. Bukan tempat melampiaskan amarah. Bukan pula cara untuk membuat yang lemah semakin kecil.
Musyawarah semestinya menjadi tempat orang mencari terang.
Jika yang terjadi justru tekanan, maka yang rusak bukan hanya satu perkara. Yang rusak adalah rasa keadilan.
Dan bila seorang ibu benar-benar hanya bisa diam ketika anaknya diperlakukan seperti itu di hadapannya, maka diam itu bukan kekosongan. Diam itu adalah jerit yang tidak menemukan jalan keluar.
Ia mungkin tidak berteriak. Ia mungkin tidak melawan. Tetapi dalam jarak sedekat itu, setiap bentakan kepada anaknya bisa menjadi luka yang berpindah ke dadanya sendiri. Sebab bagi seorang ibu, anak yang terpojok di depan matanya bukan sekadar perkara hukum. Itu adalah darah dagingnya yang sedang runtuh, sementara ia hanya bisa menyaksikan.
Hati-hati. Ibu tersebut memang tak bisa berbuat apa-apa. Tapi jeritan hatinya bisa menggetarkan arasy! (AS)
Berita terkait:






















