lintaspriangan.com, BERITA CIREBON. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol Cirebon memilih tidak menjawab secara rinci pertanyaan redaksi terkait indikasi korupsi dalam belanja sewa gedung dan pembayaran hotel Tahun Anggaran 2025.
Dalam surat balasan tertanggal Senin, 15 Juni 2026, Kesbangpol Cirebon menyatakan materi yang ditanyakan berkaitan dengan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut rekomendasi BPK. Karena itu, penyampaian informasi resmi disebut menjadi kewenangan perangkat daerah yang menjadi objek pemeriksaan, Inspektorat selaku APIP, atau pejabat yang ditunjuk Pemerintah Daerah.
Jawaban tersebut memunculkan pertanyaan baru. Sebab, redaksi tidak hanya menanyakan status tindak lanjut rekomendasi. Redaksi meminta klarifikasi atas substansi penggunaan APBD, pembayaran melalui rekening pribadi, selisih pembayaran hotel, uang kembali tunai kepada PPTK, serta dugaan pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Dengan kata lain, yang ditanyakan bukan semata “apakah rekomendasi sudah selesai”. Yang ditanyakan adalah: bagaimana pola itu bisa terjadi, siapa yang bertanggung jawab, siapa yang menerima manfaat, dan apakah pengembalian uang cukup untuk menutup dugaan penyimpangan.
Bukan Sekadar Temuan Rp48 Juta
Berdasarkan data pemeriksaan yang dimiliki redaksi, persoalan di tubuh Kesbangpol Cirebon bukan hanya catatan kelebihan pembayaran sebesar Rp48.255.250,00.
Angka itu memang penting. Namun, yang lebih serius adalah pola yang ditemukan di balik angka tersebut.
Dalam data tersebut, Belanja Sewa Gedung dan Bangunan pada Bakesbangpol Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2025 dianggarkan sebesar Rp675.200.000,00. Realisasi sampai 7 Desember 2025 tercatat Rp582.375.000,00 atau 86,25 persen dari anggaran.
Belanja itu digunakan antara lain untuk kegiatan rapat koordinasi, sosialisasi program dan kebijakan, bimbingan teknis, serta kegiatan lain yang sejenis.
Masalah muncul ketika data penerimaan hotel tidak sama dengan bukti pertanggungjawaban belanja. Terdapat perbedaan nilai antara pembayaran sewa bangunan gedung tempat pertemuan kepada hotel dan nilai yang tercantum dalam bukti pertanggungjawaban.
Perbedaan itu disebut terjadi karena tarif sewa dalam bukti pertanggungjawaban lebih tinggi daripada tarif sewa ruangan riil yang dibayarkan kepada pihak hotel. Nilainya mencapai Rp36.255.250,00.
Lebih tajam lagi, General Manager Hotel Kg menjelaskan bahwa kuitansi yang dikeluarkan hotel disesuaikan dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran atau DPA SKPD sesuai permintaan SKPD bersangkutan.
PPTK Bakesbangpol juga mengakui adanya selisih nilai pembayaran sewa bangunan gedung tempat pertemuan yang digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak ada anggarannya.
Di titik ini, persoalannya tidak bisa lagi dipandang sebagai sekadar salah ketik atau kekeliruan administratif. Jika kuitansi tidak menggambarkan transaksi riil, tetapi disesuaikan dengan DPA, maka pertanyaan hukumnya menjadi serius: apakah telah terjadi rekayasa pertanggungjawaban belanja?
Rekening Pribadi, Uang Tunai, dan Pertanyaan yang Belum Dijawab
Bagian paling merah terdapat pada kegiatan pembentukan dan pelatihan Paskibra yang dilaksanakan salah satu bidang pada Bakesbangpol Kabupaten Cirebon di Hotel Kg.
Data pemeriksaan menyebut pembayaran melalui mekanisme LS tidak dilakukan ke rekening resmi hotel. Pembayaran justru masuk ke rekening pribadi seseorang berinisial MI, General Manager Hotel Kg.
Pada 25 Agustus 2025, terdapat transfer berdasarkan SP2D LS dari Bakesbangpol atas kegiatan Paskibra sebesar Rp212.220.000,00 ke rekening Bank BJB milik MI.
Setelah itu, pada 25 sampai 27 Agustus 2025, terdapat beberapa kali transfer dan penarikan tunai untuk membayar biaya riil sewa ruang pertemuan dan sewa asrama peserta Paskibra kepada Hotel Kg sebesar Rp162.700.000,00.
Kemudian, pada 29 Agustus 2025, terdapat pengembalian uang kepada EY sebesar Rp49.520.000,00. EY disebut merupakan PPTK pada bidang terkait di Bakesbangpol Kabupaten Cirebon.
Berdasarkan keterangan PPTK, uang Rp49.520.000,00 itu disebut sebagai pengembalian uang muka Rp50.000.000,00 yang sebelumnya dibayarkan kepada pihak hotel menggunakan uang pribadi dan pinjaman PPTK.
Namun, nilai pengembalian uang dari pihak hotel yang sebenarnya disebut sebesar Rp12.000.000,00 dan diberikan secara tunai dari pihak hotel kepada PPTK.
Catatan paling serius: tidak terdapat catatan atas pengeluaran uang tersebut.
Di sinilah substansi yang seharusnya dijawab Kesbangpol Cirebon. Apakah uang tunai itu dicatat? Siapa yang menerima? Dipakai untuk apa? Siapa yang memerintahkan? Apakah benar seluruhnya untuk kegiatan? Mengapa kegiatan itu tidak dianggarkan sejak awal? Mengapa pembayaran APBD bisa masuk rekening pribadi pihak hotel?
Sayangnya, alih-alih menjawab pertanyaan-pertanyaan pokok itu, Kesbangpol Cirebon justru menyatakan bahwa materi tersebut masuk ranah Inspektorat selaku APIP.
Analisis Unsur Korupsi: Bukan Sekadar Salah Administrasi
Jika ditarik ke konstruksi hukum tindak pidana korupsi, temuan pada Kesbangpol Cirebon tidak bisa dibaca hanya sebagai kesalahan administratif biasa.
Setidaknya ada beberapa unsur yang patut didalami aparat penegak hukum.
Pertama, unsur kerugian keuangan daerah. Data yang dimiliki redaksi mencatat adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp48.255.250,00. Angka ini penting karena menunjukkan adanya uang daerah yang dibayarkan melebihi nilai transaksi riil.
Kedua, unsur penyalahgunaan kewenangan. Pembayaran kegiatan pemerintah semestinya dilakukan berdasarkan dokumen yang benar, rekening penerima yang sah, dan pertanggungjawaban yang menggambarkan kondisi sebenarnya. Ketika pembayaran APBD justru masuk ke rekening pribadi pihak hotel, lalu muncul selisih pembayaran dan uang kembali tunai kepada PPTK, maka publik berhak mempertanyakan apakah kewenangan jabatan telah digunakan secara benar.
Ketiga, unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Dalam kasus ini, pertanyaan kuncinya adalah siapa pihak yang menikmati selisih pembayaran tersebut. Apakah pihak hotel, pihak internal SKPD, atau pihak lain yang menerima manfaat dari pola pembayaran dan pertanggungjawaban yang tidak sesuai transaksi riil.
Keempat, unsur perbuatan curang atau rekayasa pertanggungjawaban. Keterangan bahwa kuitansi disesuaikan dengan DPA atas permintaan SKPD menjadi titik yang sangat serius. Sebab, jika kuitansi tidak lagi mencerminkan transaksi sebenarnya, maka dokumen pertanggungjawaban berpotensi berubah menjadi alat untuk membenarkan pencairan anggaran.
Kelima, potensi penggelapan dalam jabatan. Uang tunai yang disebut kembali kepada PPTK dan tidak tercatat jelas dalam pengeluaran resmi perlu didalami. Dalam perkara keuangan negara, uang yang berada dalam penguasaan pejabat pelaksana kegiatan tidak boleh bergerak di ruang gelap. Harus jelas sumbernya, penerimanya, penggunaannya, buktinya, dan pertanggungjawabannya.
Keenam, potensi persekongkolan. Dugaan ini perlu diuji apabila ditemukan adanya komunikasi, kesepakatan, atau pengaturan antara pihak internal Bakesbangpol dan pihak hotel dalam penyusunan kuitansi, penyesuaian nilai pembayaran, penggunaan rekening pribadi, serta pengembalian uang tunai.
Karena itu, persoalan Kesbangpol Cirebon tidak cukup ditutup dengan kalimat sudah ditindaklanjuti. Pengembalian uang, apabila benar telah dilakukan, hanya menjawab sebagian aspek pemulihan kerugian daerah. Pengembalian uang tidak otomatis menjawab dugaan kesengajaan, rekayasa dokumen, penyalahgunaan kewenangan, penguasaan uang tunai, atau kemungkinan adanya pihak yang diuntungkan secara tidak sah.
Dengan konstruksi tersebut, aparat penegak hukum perlu melihat kasus ini secara utuh. Bukan hanya apakah uang sudah kembali, tetapi bagaimana uang itu sempat keluar, mengapa masuk rekening pribadi, siapa yang meminta kuitansi disesuaikan dengan DPA, siapa penerima uang tunai, dan apakah seluruh rangkaian itu terjadi karena kelalaian atau karena pola yang sengaja diatur.
Dalih APIP Tidak Otomatis Menutup Kewajiban Menjawab
Keterlibatan APIP dalam tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan memang sah. Inspektorat memiliki fungsi pengawasan internal. Pemerintah daerah juga wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan.
Namun, fungsi APIP dalam tindak lanjut tidak sama dengan larangan bagi perangkat daerah untuk menjawab pertanyaan pers.
Ini dua hal yang berbeda.
Tindak lanjut rekomendasi adalah urusan pemulihan, perbaikan administrasi, dan pengawasan internal. Sementara pertanyaan pers menyangkut hak publik untuk mengetahui fakta penggunaan uang daerah.
Kesbangpol Cirebon adalah perangkat daerah yang mengelola kegiatan tersebut. Artinya, Kesbangpol semestinya memiliki dokumen, data, penjelasan, pejabat pelaksana, bukti pembayaran, serta pertanggungjawaban atas kegiatan yang dipersoalkan.
Maka, alasan “ini ranah APIP” menjadi lemah apabila digunakan untuk tidak menjawab substansi.
Lebih jauh lagi, dalam suratnya sendiri, Kesbangpol menyebut penyampaian informasi resmi menjadi kewenangan perangkat daerah yang menjadi objek pemeriksaan, Inspektorat selaku APIP, atau pejabat yang ditunjuk Pemerintah Daerah.
Pertanyaannya: bukankah dalam persoalan belanja sewa gedung dan pembayaran hotel ini, Kesbangpol Cirebon justru merupakan perangkat daerah yang menjadi objek persoalan?
Jika benar demikian, maka Kesbangpol Cirebon bukan pihak yang tidak tahu-menahu. Kesbangpol adalah pemilik kegiatan, pengelola anggaran, dan pihak yang seharusnya bisa menjelaskan bagaimana transaksi itu terjadi.
APIP boleh memeriksa. APIP boleh mengawal tindak lanjut. Tetapi APIP tidak boleh dijadikan tirai untuk menghindari pertanyaan publik.
Jika Arahan APIP Membungkam Pers, Masalahnya Bisa Melebar
Kesbangpol Cirebon menyatakan telah berkoordinasi dengan Inspektorat. Dalam surat itu disebutkan pula bahwa berdasarkan arahan Inspektorat, Kesbangpol Cirebon sudah menindaklanjuti dan menyelesaikan setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sesuai ketentuan.
Kalimat ini perlu diuji lebih jauh.
Jika arahan APIP hanya menyangkut penyelesaian rekomendasi, maka hal itu wajar. Namun, jika arahan APIP dipakai sebagai dasar agar Kesbangpol Cirebon tidak menjawab pertanyaan pers, maka persoalannya bisa melebar.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. UU Pers juga menempatkan pers sebagai lembaga yang memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, serta saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Bahkan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak pers sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Karena itu, jika benar ada arahan APIP yang bukan hanya mengatur mekanisme tindak lanjut, tetapi menghambat perangkat daerah memberikan informasi kepada pers tanpa dasar pengecualian yang sah, maka arahan tersebut patut diuji secara hukum.
Redaksi Lintas Priangan akan mendalami bagian ini sebagai langkah tindak lanjut. Sebab, APIP tidak boleh berubah fungsi dari pengawas internal menjadi tembok birokrasi yang menutup hak publik memperoleh informasi.
Pengembalian Uang Tidak Menghapus Pertanyaan Pidana
Kesbangpol Cirebon menyebut telah menindaklanjuti dan menyelesaikan setiap rekomendasi hasil pemeriksaan.
Namun, jawaban itu belum cukup.
Sebab, pengembalian uang atau penyelesaian rekomendasi administratif tidak otomatis menghapus pertanyaan pidana. Dalam hukum tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghapus dipidananya pelaku apabila unsur tindak pidana telah terpenuhi.
Artinya, kalau memang ada kerugian yang sudah dikembalikan, itu baru menjawab aspek pemulihan kerugian. Belum menjawab dugaan kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan, rekayasa kuitansi, pembayaran ke rekening pribadi, penguasaan uang tunai, perbuatan curang, atau potensi penggelapan dalam jabatan.
Dalam konteks Kesbangpol Cirebon, pertanyaan yang masih menggantung sangat banyak.
- Apakah Rp48.255.250,00 sudah dikembalikan seluruhnya?
- Dari mana sumber pengembalian?
- Kapan dikembalikan?
- Siapa yang menyetor?
- Ke rekening mana disetorkan?
- Apa nomor bukti setor?
- Apakah uang tunai Rp12.000.000,00 ikut disetor ke kas daerah?
- Apakah sudah diperiksa aliran dana dari rekening pribadi pihak hotel?
- Apakah sudah diperiksa siapa yang meminta kuitansi disesuaikan dengan DPA?
- Apakah PPTK, bendahara, PPK, PA/KPA, dan pihak hotel sudah dimintai keterangan secara terbuka?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak bisa dijawab hanya dengan kalimat “sudah ditindaklanjuti”.
Uang rakyat bukan amplop rapat yang bisa selesai hanya dengan stempel paraf dan kalimat normatif.
APH Perlu Masuk, Publik Jangan Dibiarkan Gelap
Temuan ini patut menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Bukan untuk langsung memvonis siapa pun bersalah, tetapi untuk memastikan apakah persoalan ini hanya kesalahan administratif atau sudah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
Ada beberapa titik yang layak didalami APH.
- Pertama, dugaan kerugian keuangan daerah melalui kelebihan pembayaran belanja sewa gedung dan bangunan.
- Kedua, dugaan rekayasa pertanggungjawaban karena kuitansi disebut disesuaikan dengan DPA, bukan berdasarkan transaksi riil.
- Ketiga, pembayaran APBD melalui mekanisme LS yang masuk ke rekening pribadi pihak hotel, bukan rekening resmi badan usaha.
- Keempat, adanya uang kembali secara tunai kepada PPTK dan tidak terdapat catatan pengeluaran atas uang tersebut.
- Kelima, dugaan penggunaan selisih pembayaran untuk membiayai kegiatan yang tidak tersedia anggarannya.
- Keenam, potensi perbuatan curang, penggelapan dalam jabatan, dan persekongkolan antara pihak internal SKPD dengan pihak luar apabila ditemukan adanya kesepakatan atau pengaturan nilai pertanggungjawaban.
Kesbangpol Cirebon masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi lebih rinci. Namun, jawaban normatif yang berlindung di balik APIP tidak cukup menjawab substansi.
Publik berhak tahu. APH perlu bergerak. Dan APIP perlu menjelaskan apakah benar pernah memberi arahan yang membuat Kesbangpol Cirebon tidak menjawab pertanyaan pers secara substantif.
Sebab, dalam kasus ini, yang dipertaruhkan bukan hanya uang Rp48 juta. Yang dipertaruhkan adalah akuntabilitas penggunaan APBD, hak publik memperoleh informasi, dan keberanian negara membedakan mana kesalahan administrasi, mana dugaan penyimpangan yang harus dibawa ke ranah hukum.
Redaksi Lintas Priangan akan terus mendalami kasus ini dan menempuh langkah tindak lanjut sesuai ketentuan UU Pers, UU Keterbukaan Informasi Publik, serta mekanisme pengawasan publik atas penggunaan uang daerah. (AS)

