lintaspriangan.com, BERITA BOGOR. Komisi I DPR RI pada Rabu (29/7/2026) mendorong pemerintah membentuk satuan tugas khusus untuk mempercepat pembebasan empat WNI yang disandera perompak di Somalia. Dorongan itu menguat setelah keluarga mengaku hampir satu bulan tidak menerima kabar, sementara tuntutan tebusan dilaporkan berubah dari 2 juta dolar AS, naik menjadi 5 juta dolar AS, lalu mencapai 10 juta dolar AS.
Salah seorang korban adalah Fiki Mutakin asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kasus warga Bogor jadi sandera selama lebih dari tiga bulan ini bukan lagi sekadar cerita pembajakan di laut jauh. Peristiwa tersebut menyisakan pertanyaan yang lebih dekat dan mendasar: siapa yang merekrut Fiki, siapa pemberi kerjanya, dan siapa yang harus bertanggung jawab memastikan ia pulang dengan selamat?
Negara Bergerak, Perusahaan Tidak Boleh Menghilang
MT Honour 25 dilaporkan dibajak di perairan sekitar Hafun, Somalia, pada 22 April 2026. Selain Fiki, tiga WNI lain yang disandera ialah Ashari Samadikun asal Gowa, Adi Faizal asal Bulukumba, dan Wahudinanto asal Pemalang.
Pemerintah Indonesia sebelumnya menyatakan telah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk bernegosiasi langsung dengan kelompok pembajak. KBRI Nairobi, KBRI Islamabad, dan KJRI Karachi turut dilibatkan dalam upaya penyelamatan. Pemerintah juga menyebut kebutuhan logistik para awak kapal dipenuhi dan gaji mereka tetap dibayarkan oleh pemberi kerja.
Namun, perkembangan terbaru menunjukkan persoalan belum mendekati akhir. Lokasi penyanderaan disebut kerap berpindah. Pihak yang dapat diajak bernegosiasi juga belum sepenuhnya jelas. Anggota Komisi I DPR bahkan menyebut perusahaan yang mempekerjakan para awak kapal mempunyai kemampuan keuangan terbatas untuk menghadapi tuntutan tebusan.
Di titik inilah tanggung jawab perusahaan perlu dibuka kepada publik. Keterangan bahwa kemampuan keuangan perusahaan terbatas belum menjawab siapa nama perusahaan tersebut, bagaimana hubungan kerjanya dengan Fiki, serta perlindungan apa yang tercantum dalam kontrak kerja laut.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 mengatur bahwa perusahaan yang menempatkan awak kapal niaga migran pada kapal berbendera asing wajib bertanggung jawab atas pelindungan pekerja yang ditempatkannya. Regulasi itu juga mengatur peran perusahaan penempatan, pemberi kerja, dan lembaga pemerintah dalam proses penempatan serta pelindungan awak kapal migran.
Dengan demikian, perkara warga Bogor jadi sandera tidak cukup dijawab hanya dengan kalimat bahwa proses negosiasi sedang berlangsung. Publik berhak mengetahui apakah Fiki diberangkatkan melalui perusahaan penempatan resmi, apakah kontraknya mencakup risiko pembajakan, dan bagaimana skema asuransi serta pemulangan dalam keadaan darurat.
Siapa yang Mengirim Fiki ke Kawasan Rawan?
Dalam berbagai keterangan publik yang ditelusuri hingga Rabu, nama perusahaan perekrut Fiki, perusahaan manajemen awak kapal, dan pemilik aktual MT Honour 25 belum dijelaskan secara terbuka. Belum diketahui pula jalur penempatan yang membawa Fiki bekerja di kapal tersebut.
Ketertutupan informasi itu melahirkan sederet pertanyaan. Apakah perusahaan melakukan penilaian risiko sebelum kapal memasuki perairan Somalia? Apakah awak kapal mendapat penjelasan mengenai ancaman perompakan? Siapa yang bertugas menyampaikan perkembangan kepada keluarga Fiki di Kabupaten Bogor?
Standar ketenagakerjaan maritim internasional menegaskan bahwa hubungan kerja pelaut tidak boleh dihentikan ketika mereka ditawan akibat pembajakan. Upah dan hak lainnya juga harus tetap berjalan sampai pelaut dibebaskan dan dipulangkan.
Organisasi Maritim Internasional atau IMO pada 6 Juli 2026 turut menyerukan pembebasan segera puluhan pelaut yang ditahan perompak, termasuk awak MT Honour 25. Seruan tersebut menunjukkan bahwa penyanderaan ini telah menjadi persoalan keselamatan pelaut internasional, bukan semata urusan keluarga korban.
Negara memang berkewajiban melindungi setiap warga negaranya. Namun, perusahaan yang merekrut dan mempekerjakan awak kapal juga tidak boleh berlindung di balik rumitnya negosiasi.
Sudah tiga bulan warga Bogor jadi sandera. Pemerintah sedang ditunggu langkah konkretnya. Pada saat yang sama, perusahaan perekrut, pemberi kerja, pemilik kapal, dan seluruh mata rantai penempatan Fiki juga harus muncul ke hadapan publik.
Sebab, ketika seorang pekerja dikirim menembus laut berbahaya, tanggung jawab tidak boleh tenggelam lebih dahulu daripada kapalnya. (NS/AS)
