Tiga Bulan Warga Bogor Jadi Sandera di Somalia, Siapa Bertanggung Jawab?

lintaspriangan.comBERITA BOGOR. Komisi I DPR RI pada Rabu (29/7/2026) mendorong pemerintah membentuk satuan tugas khusus untuk mempercepat pembebasan empat WNI yang disandera perompak di Somalia. Dorongan itu menguat setelah keluarga mengaku hampir satu bulan tidak menerima kabar, sementara tuntutan tebusan dilaporkan berubah dari 2 juta dolar AS, naik menjadi 5 juta dolar AS, lalu mencapai 10 juta dolar AS.

Salah seorang korban adalah Fiki Mutakin asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kasus warga Bogor jadi sandera selama lebih dari tiga bulan ini bukan lagi sekadar cerita pembajakan di laut jauh. Peristiwa tersebut menyisakan pertanyaan yang lebih dekat dan mendasar: siapa yang merekrut Fiki, siapa pemberi kerjanya, dan siapa yang harus bertanggung jawab memastikan ia pulang dengan selamat?

Negara Bergerak, Perusahaan Tidak Boleh Menghilang

MT Honour 25 dilaporkan dibajak di perairan sekitar Hafun, Somalia, pada 22 April 2026. Selain Fiki, tiga WNI lain yang disandera ialah Ashari Samadikun asal Gowa, Adi Faizal asal Bulukumba, dan Wahudinanto asal Pemalang.

Pemerintah Indonesia sebelumnya menyatakan telah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk bernegosiasi langsung dengan kelompok pembajak. KBRI Nairobi, KBRI Islamabad, dan KJRI Karachi turut dilibatkan dalam upaya penyelamatan. Pemerintah juga menyebut kebutuhan logistik para awak kapal dipenuhi dan gaji mereka tetap dibayarkan oleh pemberi kerja.

Namun, perkembangan terbaru menunjukkan persoalan belum mendekati akhir. Lokasi penyanderaan disebut kerap berpindah. Pihak yang dapat diajak bernegosiasi juga belum sepenuhnya jelas. Anggota Komisi I DPR bahkan menyebut perusahaan yang mempekerjakan para awak kapal mempunyai kemampuan keuangan terbatas untuk menghadapi tuntutan tebusan.

Di titik inilah tanggung jawab perusahaan perlu dibuka kepada publik. Keterangan bahwa kemampuan keuangan perusahaan terbatas belum menjawab siapa nama perusahaan tersebut, bagaimana hubungan kerjanya dengan Fiki, serta perlindungan apa yang tercantum dalam kontrak kerja laut.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 mengatur bahwa perusahaan yang menempatkan awak kapal niaga migran pada kapal berbendera asing wajib bertanggung jawab atas pelindungan pekerja yang ditempatkannya. Regulasi itu juga mengatur peran perusahaan penempatan, pemberi kerja, dan lembaga pemerintah dalam proses penempatan serta pelindungan awak kapal migran.

Dengan demikian, perkara warga Bogor jadi sandera tidak cukup dijawab hanya dengan kalimat bahwa proses negosiasi sedang berlangsung. Publik berhak mengetahui apakah Fiki diberangkatkan melalui perusahaan penempatan resmi, apakah kontraknya mencakup risiko pembajakan, dan bagaimana skema asuransi serta pemulangan dalam keadaan darurat.

Siapa yang Mengirim Fiki ke Kawasan Rawan?

Dalam berbagai keterangan publik yang ditelusuri hingga Rabu, nama perusahaan perekrut Fiki, perusahaan manajemen awak kapal, dan pemilik aktual MT Honour 25 belum dijelaskan secara terbuka. Belum diketahui pula jalur penempatan yang membawa Fiki bekerja di kapal tersebut.

Ketertutupan informasi itu melahirkan sederet pertanyaan. Apakah perusahaan melakukan penilaian risiko sebelum kapal memasuki perairan Somalia? Apakah awak kapal mendapat penjelasan mengenai ancaman perompakan? Siapa yang bertugas menyampaikan perkembangan kepada keluarga Fiki di Kabupaten Bogor?

Standar ketenagakerjaan maritim internasional menegaskan bahwa hubungan kerja pelaut tidak boleh dihentikan ketika mereka ditawan akibat pembajakan. Upah dan hak lainnya juga harus tetap berjalan sampai pelaut dibebaskan dan dipulangkan.

Organisasi Maritim Internasional atau IMO pada 6 Juli 2026 turut menyerukan pembebasan segera puluhan pelaut yang ditahan perompak, termasuk awak MT Honour 25. Seruan tersebut menunjukkan bahwa penyanderaan ini telah menjadi persoalan keselamatan pelaut internasional, bukan semata urusan keluarga korban.

Negara memang berkewajiban melindungi setiap warga negaranya. Namun, perusahaan yang merekrut dan mempekerjakan awak kapal juga tidak boleh berlindung di balik rumitnya negosiasi.

Sudah tiga bulan warga Bogor jadi sandera. Pemerintah sedang ditunggu langkah konkretnya. Pada saat yang sama, perusahaan perekrut, pemberi kerja, pemilik kapal, dan seluruh mata rantai penempatan Fiki juga harus muncul ke hadapan publik.

Sebab, ketika seorang pekerja dikirim menembus laut berbahaya, tanggung jawab tidak boleh tenggelam lebih dahulu daripada kapalnya. (NS/AS)

JEJAK HEROIK JABAR

Membuka Jejak Pejuang Tionghoa di Cirebon

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ada satu kalimat pendek dalam arsip...

Taktik Buaya Mangap Pejuang Cirebon Bikin Belanda Kocar-kacir

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jembatan-jembatan menuju Bantarjati tampak seperti sedang...

Selama 5 Bulan, Markas Belanda Digempur Pejuang Cikatomas

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ketika malam turun di wilayah selatan...

Pesantren Langkaplancar yang Berubah Menjadi Markas Laskar

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jauh dari pantai yang kini menjadi...

Dari Perlindungan 1947 hingga Harmony Award 2025

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Bensin telah diletakkan di dekat rumah-rumah warga...

PRIANGAN TIMUR

Samsat Outlet Langensari Dibuka, Warga Tak Perlu ke Pusat Kota Banjar Bayar Pajak Kendaraan

lintaspriangan.com, BERITA BANJAR. Samsat Outlet Langensari mulai beroperasi di...

KKN Gradasi Garut Diterjunkan ke 16 Lokasi, Rata-Rata Sekolah Warga 7,86 Tahun

lintaspriangan.com, BERITA GARUT. KKN Gradasi Garut 2026 mulai diterjunkan ke...

PSGC Ciamis Jalani Laga Kandang Pertama, Hadapi Sumsel United Sore Ini

lintaspriangan.com, BERITA OLAHRAGA. PSGC Ciamis akan menjalani laga kandang pertamanya...

345 Kuota Magang Nasional Tasikmalaya Masuk Tahap Hasil Seleksi, Mulai 21 September

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Peserta Magang Nasional Tasikmalaya sudah dapat mengecek...

Tokutei Ginou Tasikmalaya Dibuka hingga 2 Oktober, Sasar Lulusan SMK

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui Dinas Penanaman Modal,...

JAWA BARAT

PPPK Kementerian PU Tanam Ganja, Alasannya Bikin Geleng Kepala

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Sulit mendapatkan ganja membuat seorang pegawai...

Danny Setiawan Berpulang, Dedi Mulyadi Kenang Jejaknya di Jabar

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Kabar duka datang dari Jawa...

Tambang Karawang Ditutup setelah Tiga Peringatan, Empat Syarat Harus Dipenuhi

lintaspriangan.com, BERITA KARAWANG. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menutup operasional tambang Karawang...

Kebakaran Pabrik Losarang Padam Setelah Penanganan Berjam-jam, Penyebab Belum Dipastikan

lintaspriangan.com, BERITA INDRAMAYU. Kebakaran pabrik Losarang melanda Gedung 3 PT Food...

Pendakian Gunung Gede Pangrango Masih Ditutup, Belum Ada Jadwal Pembukaan

lintaspriangan.com, BERITA CIANJUR. Pendakian Gunung Gede Pangrango masih berada...

Rute Medan-Bandung Dibuka, 140 Penumpang Turun di Bandara Husein

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Rute Medan-Bandung yang dilayani Super Air Jet...

Pocari Run Bandung Diikuti 15 Ribu Pelari, Jalan Buka-Tutup Mulai Pukul 05.00 WIB

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Pocari Run Bandung mulai digelar Sabtu, 19...

Ruang Kerja Jadi Lokasi, 3 Siswi PKL Diduga Dicabuli Pejabat Dishub Sukabumi

lintaspriangan.com, BERITA SUKABUMI. Ruang kerja yang semestinya menjadi tempat...

Olahraga

Popular Categories