lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Memasuki Sabtu, 1 Agustus 2026, halaman rumah, kantor, sekolah, hingga jalan-jalan permukiman di Jawa Barat mulai dihiasi Merah Putih. Sehari sebelumnya, pemerintah resmi mengumumkan agenda Bulan Kemerdekaan untuk menyambut HUT ke-81 Republik Indonesia. Pemerintah juga mengajak masyarakat mengibarkan bendera di rumah, sekolah, kantor, dan ruang publik.
Namun, memasang Merah Putih bukan sekadar mencari bambu, mengikat tali, lalu membiarkannya berkibar. Bendera Negara adalah simbol kedaulatan dan kehormatan negara. Karena itu, bentuk, posisi, waktu pengibaran, hingga kondisinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Ada satu hal yang perlu dibedakan. Pengibaran sejak 1 Agustus merupakan bagian dari semarak Bulan Kemerdekaan dan ajakan pemerintah. Sementara kewajiban yang secara tegas disebut undang-undang berlaku pada 17 Agustus bagi warga yang menguasai penggunaan rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, maupun kendaraan pribadi.
Artinya, memasang bendera sejak awal Agustus adalah bentuk partisipasi kebangsaan. Tetapi ketika memasangnya, semangat saja belum cukup. Bendera harus diperlakukan secara pantas.
Perhatikan Waktu, Posisi, dan Ukurannya
Secara normal, Bendera Negara dikibarkan atau dipasang sejak matahari terbit hingga matahari terbenam. Pengibaran pada malam hari diperbolehkan dalam keadaan tertentu. Jadi, aturan dasarnya bukan semata-mata “harus turun pukul enam sore”, melainkan mengikuti waktu terbit dan terbenamnya matahari.
Untuk rumah, bendera dapat ditempatkan di halaman depan, bagian tengah, atau sisi kanan bangunan. Tiang yang digunakan harus memiliki ukuran dan tinggi yang seimbang dengan besar bendera. Jangan sampai benderanya selebar layar bioskop, tetapi tiangnya melengkung seperti sedang kehilangan harapan.
Apabila dipasang pada dinding, bendera harus terbentang rata. Jika dinaikkan melalui tiang, prosesnya dilakukan perlahan, khidmat, dan tidak boleh menyentuh tanah. Ketentuan tersebut bukan hanya berlaku ketika upacara resmi. Sikap hormat yang sama semestinya dijaga ketika bendera dipasang di rumah.
Bentuk Bendera Negara adalah persegi panjang dengan perbandingan lebar dan panjang 2:3. Bagian merah berada di atas, bagian putih di bawah, dan keduanya berukuran sama. Kain yang digunakan juga harus memiliki warna yang tidak mudah luntur.
Undang-undang menentukan beberapa ukuran untuk penggunaan tertentu. Bendera di lapangan umum berukuran 120 x 180 sentimeter, sedangkan untuk penggunaan di ruangan berukuran 100 x 150 sentimeter. Untuk rumah warga tidak disebutkan satu ukuran tunggal yang wajib digunakan. Karena itu, ukuran dapat disesuaikan dengan bangunan dan tiang, selama perbandingannya tepat dan pemasangannya tetap pantas.
Bendera yang terlalu kecil hingga nyaris tidak terlihat memang tidak otomatis melanggar hukum. Namun, bendera yang proporsional akan terlihat lebih terhormat, tidak mudah terlilit, dan tidak cepat rusak diterpa angin.
Meriah Boleh, Merendahkan Jangan
Kesalahan yang paling mudah ditemukan setiap Agustus adalah mengibarkan bendera yang telah robek, luntur, kusut, atau kusam. Ada pula bendera yang bagian putihnya sudah berubah seperti warna air kopi susu. Bendera semacam itu sebaiknya diganti, bukan dipaksa bertugas satu musim lagi.
Undang-undang secara tegas melarang pengibaran Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Karena itu, sebelum dipasang, periksa jahitan, tali pengikat, warna kain, serta bagian ujung yang paling mudah sobek.
Larangan lainnya adalah menulis, mencetak, menyulam, atau memasang huruf, angka, gambar, logo, dan benda lain pada Bendera Negara. Tulisan seperti “Dirgahayu RI”, nama perusahaan, nama organisasi, atau nama calon pejabat tidak boleh ditempelkan pada benderanya.
Merah Putih juga tidak boleh digunakan sebagai media reklame atau iklan komersial. Bendera tidak semestinya dijadikan atap, langit-langit, pembungkus barang, taplak, penutup meja, atau penutup benda lain yang dapat menurunkan kehormatannya.
Di sinilah pentingnya membedakan Bendera Negara dengan ornamen bernuansa merah putih. Umbul-umbul, pita, kain dekorasi, lampion, atau hiasan berbentuk kreatif dapat dibuat untuk menyemarakkan lingkungan. Undang-undang bahkan membuka kemungkinan representasi Bendera Negara dibuat dengan bahan, ukuran, dan bentuk berbeda untuk keperluan tertentu. Namun, jangan mengambil bendera utuh lalu memotong, melipat, atau mengubahnya menjadi dekorasi.
Apabila Merah Putih dipasang bersama bendera organisasi, perusahaan, sekolah, atau komunitas, kedudukannya juga tidak boleh kalah. Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan, dibuat lebih besar, dan dipasang lebih tinggi daripada panji organisasi. Merah Putih juga tidak dipasang bersilang dengan bendera organisasi.
Aturan tersebut bukan sekadar tata krama tanpa konsekuensi. Sejak 2 Januari 2026, ketentuan pidana lama dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 telah digantikan oleh KUHP baru. Pasal 234 dan Pasal 235 KUHP tetap mengatur penodaan serta sejumlah bentuk penyalahgunaan Bendera Negara sebagai perbuatan pidana.
Karena itu, sebelum Merah Putih dikibarkan, lakukan pemeriksaan sederhana: pastikan warnanya masih terang, kainnya utuh, ukurannya proporsional, tiangnya kokoh, posisinya pantas, dan tidak menyentuh tanah.
Bulan Kemerdekaan memang identik dengan kemeriahan. Gang dihias, gapura dicat, perlombaan disiapkan. Namun penghormatan paling dasar justru dimulai dari hal sederhana: membiarkan Merah Putih berkibar dengan bersih, utuh, dan bermartabat. (NS/AS)
