Mulai 1 Agustus, Begini Etika Memasang Merah Putih

lintaspriangan.comBERITA NASIONAL. Memasuki Sabtu, 1 Agustus 2026, halaman rumah, kantor, sekolah, hingga jalan-jalan permukiman di Jawa Barat mulai dihiasi Merah Putih. Sehari sebelumnya, pemerintah resmi mengumumkan agenda Bulan Kemerdekaan untuk menyambut HUT ke-81 Republik Indonesia. Pemerintah juga mengajak masyarakat mengibarkan bendera di rumah, sekolah, kantor, dan ruang publik.

Namun, memasang Merah Putih bukan sekadar mencari bambu, mengikat tali, lalu membiarkannya berkibar. Bendera Negara adalah simbol kedaulatan dan kehormatan negara. Karena itu, bentuk, posisi, waktu pengibaran, hingga kondisinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Ada satu hal yang perlu dibedakan. Pengibaran sejak 1 Agustus merupakan bagian dari semarak Bulan Kemerdekaan dan ajakan pemerintah. Sementara kewajiban yang secara tegas disebut undang-undang berlaku pada 17 Agustus bagi warga yang menguasai penggunaan rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, maupun kendaraan pribadi.

Artinya, memasang bendera sejak awal Agustus adalah bentuk partisipasi kebangsaan. Tetapi ketika memasangnya, semangat saja belum cukup. Bendera harus diperlakukan secara pantas.

Perhatikan Waktu, Posisi, dan Ukurannya

Secara normal, Bendera Negara dikibarkan atau dipasang sejak matahari terbit hingga matahari terbenam. Pengibaran pada malam hari diperbolehkan dalam keadaan tertentu. Jadi, aturan dasarnya bukan semata-mata “harus turun pukul enam sore”, melainkan mengikuti waktu terbit dan terbenamnya matahari.

Untuk rumah, bendera dapat ditempatkan di halaman depan, bagian tengah, atau sisi kanan bangunan. Tiang yang digunakan harus memiliki ukuran dan tinggi yang seimbang dengan besar bendera. Jangan sampai benderanya selebar layar bioskop, tetapi tiangnya melengkung seperti sedang kehilangan harapan.

Apabila dipasang pada dinding, bendera harus terbentang rata. Jika dinaikkan melalui tiang, prosesnya dilakukan perlahan, khidmat, dan tidak boleh menyentuh tanah. Ketentuan tersebut bukan hanya berlaku ketika upacara resmi. Sikap hormat yang sama semestinya dijaga ketika bendera dipasang di rumah.

Bentuk Bendera Negara adalah persegi panjang dengan perbandingan lebar dan panjang 2:3. Bagian merah berada di atas, bagian putih di bawah, dan keduanya berukuran sama. Kain yang digunakan juga harus memiliki warna yang tidak mudah luntur.

Undang-undang menentukan beberapa ukuran untuk penggunaan tertentu. Bendera di lapangan umum berukuran 120 x 180 sentimeter, sedangkan untuk penggunaan di ruangan berukuran 100 x 150 sentimeter. Untuk rumah warga tidak disebutkan satu ukuran tunggal yang wajib digunakan. Karena itu, ukuran dapat disesuaikan dengan bangunan dan tiang, selama perbandingannya tepat dan pemasangannya tetap pantas.

Bendera yang terlalu kecil hingga nyaris tidak terlihat memang tidak otomatis melanggar hukum. Namun, bendera yang proporsional akan terlihat lebih terhormat, tidak mudah terlilit, dan tidak cepat rusak diterpa angin.

Meriah Boleh, Merendahkan Jangan

Kesalahan yang paling mudah ditemukan setiap Agustus adalah mengibarkan bendera yang telah robek, luntur, kusut, atau kusam. Ada pula bendera yang bagian putihnya sudah berubah seperti warna air kopi susu. Bendera semacam itu sebaiknya diganti, bukan dipaksa bertugas satu musim lagi.

Undang-undang secara tegas melarang pengibaran Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Karena itu, sebelum dipasang, periksa jahitan, tali pengikat, warna kain, serta bagian ujung yang paling mudah sobek.

Larangan lainnya adalah menulis, mencetak, menyulam, atau memasang huruf, angka, gambar, logo, dan benda lain pada Bendera Negara. Tulisan seperti “Dirgahayu RI”, nama perusahaan, nama organisasi, atau nama calon pejabat tidak boleh ditempelkan pada benderanya.

Merah Putih juga tidak boleh digunakan sebagai media reklame atau iklan komersial. Bendera tidak semestinya dijadikan atap, langit-langit, pembungkus barang, taplak, penutup meja, atau penutup benda lain yang dapat menurunkan kehormatannya.

Di sinilah pentingnya membedakan Bendera Negara dengan ornamen bernuansa merah putih. Umbul-umbul, pita, kain dekorasi, lampion, atau hiasan berbentuk kreatif dapat dibuat untuk menyemarakkan lingkungan. Undang-undang bahkan membuka kemungkinan representasi Bendera Negara dibuat dengan bahan, ukuran, dan bentuk berbeda untuk keperluan tertentu. Namun, jangan mengambil bendera utuh lalu memotong, melipat, atau mengubahnya menjadi dekorasi.

Apabila Merah Putih dipasang bersama bendera organisasi, perusahaan, sekolah, atau komunitas, kedudukannya juga tidak boleh kalah. Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan, dibuat lebih besar, dan dipasang lebih tinggi daripada panji organisasi. Merah Putih juga tidak dipasang bersilang dengan bendera organisasi.

Aturan tersebut bukan sekadar tata krama tanpa konsekuensi. Sejak 2 Januari 2026, ketentuan pidana lama dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 telah digantikan oleh KUHP baru. Pasal 234 dan Pasal 235 KUHP tetap mengatur penodaan serta sejumlah bentuk penyalahgunaan Bendera Negara sebagai perbuatan pidana.

Karena itu, sebelum Merah Putih dikibarkan, lakukan pemeriksaan sederhana: pastikan warnanya masih terang, kainnya utuh, ukurannya proporsional, tiangnya kokoh, posisinya pantas, dan tidak menyentuh tanah.

Bulan Kemerdekaan memang identik dengan kemeriahan. Gang dihias, gapura dicat, perlombaan disiapkan. Namun penghormatan paling dasar justru dimulai dari hal sederhana: membiarkan Merah Putih berkibar dengan bersih, utuh, dan bermartabat. (NS/AS)

PRIANGAN TIMUR

Galunggung untuk Pemula: Pilih 510 atau 620 Anak Tangga?

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Akhir pekan pada Minggu, 2 Agustus 2026,...

38 Tahun Tirta Galuh Ciamis, Menjaga Air Tetap Mengalir

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Perumda Air Minum Tirta Galuh Ciamis memasuki...

Hilang Sejak Sore, Seorang Kakek Ditemukan Meninggal di Bendungan Panawangan Ciamis

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Harapan keluarga untuk menemukan Eman (81)...

Lansia 70 Tahun Tolak Pengakuan Bersalah, Sidang Dugaan Penipuan Rumah di Banjar Memanas

lintaspriangan.com, BERITA BANJAR. Sidang perdana kasus dugaan penipuan rumah...

Lolos Enam Lapis Seleksi, Dua Pelajar Kota Tasikmalaya Menuju Paskibraka Jabar

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Enam lapis seleksi telah dilewati. Kini, Muhammad...

JAWA BARAT

Agustus Jadi Puncak Kemarau, Daerah Mana di Jabar Paling Rawan?

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. Memasuki Sabtu, 1 Agustus 2026, Jawa Barat...

Sekolah Rakyat Cirebon Resmi Beroperasi, 540 Anak dari Empat Daerah Mulai Tempati Asrama

lintaspriangan.com, BERITA CIREBON. Program Sekolah Rakyat Cirebon resmi memasuki...

127.206 Mahasiswa PTS Nonaktif, Alarm Serius Jabar-Banten

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. Sebanyak 127.206 mahasiswa PTS nonaktif masih...

Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang di Jabar Hari Ini, Mana Saja?

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. Hujan lebat dan angin kencang di Jabar...

9 Indikasi Korupsi Kabupaten Karawang Paling Telanjang, Belum Ada yang Digelandang?

lintaspriangan.com, BERITA KARAWANG. Barang tidak pernah dikirim, tetapi dana BOS tetap...

Pemprov Setop Tambang Kapur, Bagaimana Nasib 95 Industri Pengolahan?

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Hingga Rabu (29/7/2026), penghentian sementara produksi dan...

Tiga Bulan Warga Bogor Jadi Sandera di Somalia, Siapa Bertanggung Jawab?

lintaspriangan.com, BERITA BOGOR. Komisi I DPR RI pada Rabu (29/7/2026)...

Pilkades Sumedang Tak Sepenuhnya Digital, 337 TPS Tetap Manual

lintaspriangan.com, BERITA SUMEDANG. Pilkades Sumedang 2026 mulai memasuki babak digital....

Olahraga

Popular Categories