lintaspriangan.com, KONTEN PREMIUM. Badan Pemeriksa Keuangan menemukan dana bertujuan khusus bernilai lebih dari Rp5 miliar pada salah satu pemerintah kota di Jawa Barat digunakan untuk membiayai kegiatan lain. Uang yang seharusnya tetap tersedia dalam kas daerah itu tidak lagi tersimpan secara utuh pada akhir tahun anggaran.
Persoalannya bukan sekadar perbedaan pencatatan. Dana tersebut sejak awal sudah dikunci untuk membiayai kepentingan tertentu. Akibat penggunaannya untuk belanja lain, kegiatan yang seharusnya dibiayai dari dana tersebut dinyatakan berisiko tidak terbayar.