lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Temuan BPK atas kegiatan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol Provinsi Jawa Barat membuka pintu pertama yang sangat janggal: pekerjaan makan minum disebut tidak dilaksanakan, tetapi tetap berujung pembayaran.
Ini bukan perkara sepele. Ini bukan sekadar nota kurang lengkap, tanda tangan kurang rapi, atau map administrasi salah warna. Dalam laporan resmi auditor negara, kontrak pengadaan makan minum oleh CV RA pada kegiatan Pendidikan dan Penguatan Pembauran dan Karakter Bela Negara disebut tidak dilaksanakan.
Lebih mencengangkan, kegiatan itu berlangsung di hotel dengan paket fullday meeting. Paket tersebut sudah mencakup fasilitas ruangan dan makan minum selama kegiatan. Bahkan BPK mencatat pengadaan makan minum dari luar hotel tidak diperkenankan selama penyelenggaraan kegiatan.
Namun, kontrak makan minum tetap muncul. Penyedianya CV RA. Nilai SPK-nya Rp144.300.000 untuk 10 angkatan. Pekerjaannya, menurut BPK, tidak dilaksanakan. Kelebihan pembayarannya dihitung sebesar Rp141.414.000.
Di titik ini, publik tidak perlu menjadi ahli pengadaan untuk bertanya: kalau makan minum sudah termasuk paket hotel, kenapa masih dibuat kontrak makan minum lain? Kalau pengadaan dari luar hotel tidak diperkenankan, kenapa kontraknya tetap hidup? Dan kalau pekerjaannya tidak dikerjakan, kenapa uangnya bisa keluar?
Ini bukan sekadar makanan yang tidak datang. Ini soal uang rakyat yang melayang.
Masalah Tercium Sejak Perencanaan
Kasus ini tidak bisa dibaca hanya dari ujung pembayaran. Bau masalahnya sudah tercium sejak perencanaan.
Dalam kegiatan Bela Negara tersebut, BPK mencatat pekerjaan belanja makan minum dan sewa tempat dilaksanakan oleh penyedia yang berbeda dengan kontrak terpisah. Untuk makan minum, kontraknya diberikan kepada CV RA. Untuk sewa tempat, ada lima penyedia lain.
Padahal, kegiatan dilaksanakan di lima hotel, masing-masing untuk dua angkatan. Pelaksanaannya menggunakan paket rapat fullday meeting. Dalam paket itu, fasilitas ruangan dan makan minum sudah menjadi satu kesatuan.
Artinya, sebelum bicara uang keluar, pertanyaan pertama harus diarahkan ke meja perencanaan: siapa yang menyusun kebutuhan makan minum itu? Siapa yang menyetujui? Siapa yang menganggap kontrak makan minum masih perlu dibuat, padahal kegiatan sudah memakai paket hotel yang mencakup makan minum?
Kalau kebutuhan belanja sejak awal sudah tidak masuk akal, maka masalahnya bukan hanya di pelaksanaan. Perencanaannya sendiri patut dibongkar. Jangan-jangan ruang pencairan sudah disiapkan sejak awal dengan bahasa administrasi yang tampak rapi.
Administrasi memang sering terlihat sopan. Tapi kalau isinya akal-akalan, map yang rapi hanya membuat penyimpangan tampak lebih terhormat.
Pekerjaan Tidak Dikerjakan, Pembayaran Tetap Berjalan
Bagian paling keras dalam temuan ini adalah pernyataan BPK bahwa kontrak pengadaan makan minum oleh CV RA tidak dilaksanakan.
Kalimat itu sederhana, tetapi akibatnya berat. Pekerjaan tidak dilaksanakan. Namun muncul kelebihan pembayaran Rp141.414.000. Dengan kata lain, pekerjaan tidak bekerja, tetapi anggaran bekerja keras mencair.
Di sinilah logika publik harus dipakai. Pekerjaan yang tidak dikerjakan kenapa harus dibayar? Ia butuh kontrak. Ia butuh dokumen. Ia butuh proses tagihan. Ia butuh pemeriksaan. Ia butuh persetujuan. Ia butuh pintu pencairan.
Kalau semua mata rantai itu berjalan sampai uang keluar, maka masalahnya tidak bisa hanya dilempar ke penyedia. Ini harus dibaca sebagai rangkaian peristiwa di dalam sistem.
Penyedia memang harus dimintai pertanggungjawaban. Tetapi semua yang ikut merencanakan, memproses, memeriksa, menyetujui, dan membuka jalan pembayaran juga tidak boleh berdiri di belakang tirai administrasi.
Sebab uang publik tidak keluar karena jin anggaran. Uang publik keluar karena ada pejabat, dokumen, dan sistem yang meloloskannya.
PPK Tak Memeriksa, Dokumen Tetap Dibuat
Temuan ini makin tajam karena BPK juga mencatat PPK tidak melaksanakan pemeriksaan hasil pekerjaan. Pada saat yang sama, dokumen hasil pemeriksaan pekerjaan disusun untuk memenuhi kelengkapan administrasi pembayaran.
Ini titik paling berbahaya.
PPK seharusnya menjadi palang pintu. Ia bukan penonton. Ia bukan petugas stempel. Ia adalah pejabat yang mengendalikan kontrak dan memastikan barang atau jasa yang diserahkan benar-benar sesuai.
Namun dalam kasus ini, BPK menyebut PPK tidak memeriksa hasil pekerjaan. Lalu dokumen pemeriksaan tetap disusun untuk memenuhi kelengkapan administrasi pembayaran.
Kalimat itu membuat kasus ini tidak bisa lagi dibaca sebagai kelalaian ringan. Kalau pekerjaan tidak diperiksa, tetapi dokumen pemeriksaan tetap dibuat, maka administrasi berubah fungsi. Bukan lagi alat kontrol, tetapi menjadi jalan tol menuju pencairan.
Di atas kertas, semuanya bisa tampak tertib. Ada kontrak. Ada dokumen. Ada pembayaran. Namun BPK menemukan inti paling telanjang: pekerjaan makan minum tidak dilaksanakan.
Kalau dokumen bisa membuat pekerjaan yang tidak dikerjakan terlihat layak dibayar, maka masalahnya bukan hanya pada dokumen. Masalahnya ada pada orang-orang yang menyusun dan memperlakukannya sebagai kunci pencairan.
Bertabrakan dengan Prinsip Pengadaan
Temuan ini juga bertabrakan dengan prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam regulasi pengadaan, setiap rupiah harus menghasilkan barang atau jasa yang tepat dari sisi kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia. Pengadaan juga harus efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Semua pihak yang terlibat wajib mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
Pertanyaannya, di mana efisiensinya jika makan minum sudah termasuk paket hotel, tetapi kontrak makan minum lain tetap dibuat?
- Di mana akuntabilitasnya jika pekerjaan tidak dilaksanakan tetapi pembayaran terjadi?
- Di mana pengendalian kontraknya jika PPK tidak memeriksa hasil pekerjaan?
- Di mana pencegahan kebocoran keuangan negara jika dokumen pemeriksaan justru disusun untuk melengkapi administrasi pembayaran?
Kasus ini terlalu janggal untuk disembunyikan di balik istilah “kurang optimal”. Kalau pekerjaan tidak dikerjakan tetapi dibayar, publik tidak sedang membaca kelemahan kecil. Publik sedang melihat lubang besar dalam pengelolaan anggaran.
Beririsan dengan Unsur Korupsi
Secara hukum, redaksi tidak sedang menjatuhkan vonis pidana. Vonis adalah kewenangan pengadilan. Namun berdasarkan konstruksi data BPK, kasus ini kuat beririsan dengan unsur tindak pidana korupsi dan layak diuji aparat penegak hukum.
Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat (1) mengatur perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Dalam KUHP baru, substansi itu tercermin dalam Pasal 603 dan Pasal 604. Pasal 603 mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Pasal 604 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan merugikan keuangan negara.
Jika dikaitkan dengan kasus CV RA, unsur yang perlu diuji sangat jelas.
Pertama, ada perbuatan yang tidak sesuai ketentuan. Pekerjaan disebut tidak dilaksanakan, tetapi tetap muncul pembayaran.
Kedua, ada pihak yang berpotensi diuntungkan. Penyedia tercatat dalam kontrak dan pembayaran terjadi atas pekerjaan yang tidak dikerjakan.
Ketiga, ada kelebihan pembayaran yang dihitung BPK sebesar Rp141.414.000.
Keempat, ada ruang untuk menguji penyalahgunaan kewenangan karena PPK tidak memeriksa hasil pekerjaan, tetapi dokumen pemeriksaan tetap disusun untuk kelengkapan administrasi pembayaran.
Maka pertanyaan hukumnya bukan lagi sekadar apakah uang itu sudah atau akan dikembalikan. Pertanyaan yang lebih penting adalah: siapa yang merancang kontrak, siapa yang memproses pembayaran, siapa yang membuat dokumen, siapa yang menyetujui, dan siapa yang menikmati?
Pengembalian Uang Tidak Menutup Pertanyaan Pidana
Sering kali temuan kelebihan pembayaran diperlakukan seperti urusan kasir: kalau sudah dikembalikan, dianggap selesai. Cara berpikir seperti itu terlalu nyaman bagi sistem yang bermasalah.
Pengembalian uang memang penting untuk memulihkan keuangan daerah. Tetapi pengembalian tidak otomatis menghapus pertanyaan pidana. Sebab yang harus diuji bukan hanya uangnya kembali atau belum. Yang harus dibongkar adalah bagaimana uang itu bisa keluar.
Jika sejak awal kontrak makan minum tidak diperlukan karena paket hotel sudah menyediakan makan minum, maka perencanaan belanjanya harus diperiksa.
Jika pekerjaan tidak dilaksanakan tetapi pembayaran terjadi, maka proses pencairannya harus dibongkar.
Jika PPK tidak memeriksa tetapi dokumen pemeriksaan tetap disusun, maka dokumen itu harus diuji: siapa yang membuat, siapa yang menandatangani, dan atas dasar apa?
Aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada angka Rp141.414.000. Angka itu penting. Tetapi yang lebih penting adalah membongkar rantai persetujuan yang membuat pekerjaan kosong bisa berubah menjadi pembayaran nyata.
Klarifikasi Tak Digunakan
Redaksi telah memberikan ruang klarifikasi kepada Kesbangpol Jabar melalui permohonan wawancara tertulis. Ruang itu penting karena pemberitaan harus berimbang. Namun hingga berita ini disusun, ruang tersebut belum digunakan untuk memberikan penjelasan resmi kepada publik.
Ketika lembaga publik memilih diam atas data serius seperti ini, publik berhak membaca diam itu sebagai persoalan tersendiri. Apalagi yang dibicarakan adalah uang rakyat, kegiatan bela negara, dan lembaga yang seharusnya paling paham arti integritas.
Bela negara tidak cukup diajarkan dalam forum. Bela negara juga harus dibuktikan dalam cara mengelola anggaran. Sebab membela negara sambil membiarkan pekerjaan tidak dikerjakan tetapi dibayar adalah ironi yang terlalu mahal.
APH Harus Masuk
Kasus makan minum CV RA adalah pintu pertama. Dari pintu ini, aparat penegak hukum bisa melihat pola yang lebih luas: perencanaan belanja, kontrak, pemeriksaan pekerjaan, dokumen administrasi, proses pembayaran, dan aliran dana.
Kalau pekerjaan tidak dikerjakan tetapi dibayar, mustahil publik diminta percaya bahwa semuanya terjadi tanpa rangkaian persetujuan. Sistem pemerintahan tidak bekerja dengan sulap. Ada pejabat. Ada penyedia. Ada dokumen. Ada pembayaran.
Karena itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, kepolisian, maupun aparat penegak hukum lainnya layak bergerak. Bukan sekadar menunggu pengembalian uang, tetapi menguji apakah ada persekongkolan, pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, dan aliran keuntungan kepada pihak tertentu.
Pada akhirnya, yang paling memilukan dari perkara ini bukan hanya soal makanan yang tidak datang tetapi uang tetap melayang. Yang lebih menyayat adalah panggungnya: kegiatan Bela Negara, di lembaga yang sehari-hari bicara Pancasila, integritas, karakter bangsa, dan cinta tanah air. Sebab bela negara seharusnya dimulai dari keberanian paling dasar: tidak mengakali uang negara. Jika dalam forum kebangsaan saja anggaran bisa tersesat di lorong kontrak, dokumen, dan pembayaran yang janggal, maka publik berhak bertanya dengan getir: apakah layak mereka disebut pelestari nilai-nilai luhur Pancasila? (AS)

