Desakan itu muncul di tengah sorotan publik terhadap video siaran langsung yang diduga memperlihatkan anak-anak dilibatkan untuk mempromosikan produk liquid vape. Peristiwa tersebut memicu kecaman luas karena dinilai berpotensi mengeksploitasi anak sekaligus mengenalkan produk mengandung nikotin kepada kelompok usia yang seharusnya dilindungi.
Sahroni: Bukan Candaan, Harus Diproses
Ahmad Sahroni menilai dugaan promosi vape kepada anak-anak merupakan persoalan serius yang tidak bisa dianggap sebagai konten hiburan semata.
Menurutnya, promosi produk yang mengandung nikotin melalui media sosial kepada anak di bawah umur berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum sehingga perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.
“Bigmo promosi vape ke anak kecil ini sudah bukan lagi main-main atau bercandaan, karena ini jelas melanggar UU. Mengiklankan nikotin di sosmed saja tidak boleh, apalagi ke anak kecil,” kata Sahroni.
Ia juga meminta kepolisian segera menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Minta Akun Diblokir
Selain proses hukum, Sahroni mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkoordinasi dengan platform YouTube untuk memblokir akun yang bersangkutan.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar konten serupa tidak kembali tersebar dan memengaruhi masyarakat, terutama anak-anak.
Sahroni juga menyinggung rekam jejak kreator tersebut yang sebelumnya pernah tersangkut persoalan hukum sehingga, menurutnya, tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera.
Diadukan ke Polda Metro Jaya
Terpisah, sejumlah advokat juga telah mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya terkait dugaan pelibatan anak dalam promosi produk liquid vape saat siaran langsung.
Pengaduan tersebut meminta kepolisian menelusuri dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan anak. Hingga kini, proses masih berada pada tahap awal dan kepolisian menyatakan akan melakukan pendalaman terhadap aduan tersebut.
Di sisi lain, Bigmo telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui kanal YouTube miliknya. Ia mengakui tindakannya merupakan kesalahan dan menyatakan akan lebih berhati-hati dalam membuat konten maupun menjalankan kerja sama komersial di masa mendatang.
Kreativitas Harus Berjalan Bersama Etika
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kreativitas di media sosial tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab moral. Semakin besar jumlah pengikut yang dimiliki seorang kreator, semakin besar pula pengaruh yang ditimbulkan terhadap cara berpikir dan perilaku audiens, khususnya anak-anak dan remaja.
Mengejar jumlah penonton, viralitas, maupun keuntungan komersial tidak boleh mengorbankan nilai-nilai etika, terlebih jika konten yang dibuat berpotensi mendorong anak-anak mengenal atau menormalisasi produk yang memang diperuntukkan bagi orang dewasa.
Seorang influencer bukan hanya pembuat konten, tetapi juga figur yang tanpa disadari menjadi contoh bagi banyak orang. Karena itu, setiap karya yang dipublikasikan seharusnya mempertimbangkan dampak sosial, mematuhi aturan hukum, serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai etika dan agama.
Popularitas bersifat sementara, tetapi dampak sebuah konten bisa membekas jauh lebih lama. Konten yang baik bukan hanya yang mampu menarik jutaan penonton, melainkan juga yang memberikan manfaat dan tidak meninggalkan jejak negatif bagi generasi muda. (HS)
