lintaspriangan.com, TAJUK LINTAS. Ada keputusan yang sah secara hukum, tetapi belum tentu kukuh secara nalar kebijakan. Ada pula pengangkatan yang memenuhi syarat administratif, tetapi tetap menyisakan pertanyaan tentang kepatutan, relevansi, dan keberanian melakukan regenerasi.
Pengangkatan Asep Maman Permana sebagai Dewan Pengawas RSUD dr. Soekardjo oleh Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan berada dalam wilayah pertanyaan tersebut.
Pemerintah Kota Tasikmalaya menyebut pengangkatan tiga anggota Dewan Pengawas baru sebagai bagian dari revitalisasi RSUD dr. Soekardjo. Mereka adalah Asep Maman Permana, dr. Eko Anggoro Sulistyaji, dan Demi Rahayu. Eko diperkenalkan memiliki pengalaman dalam pelayanan kesehatan, Demi Rahayu memiliki pengalaman dalam bidang keuangan, sedangkan Asep Maman ditonjolkan karena memiliki pengalaman lebih dari 30 tahun di pemerintahan.
Pengalaman panjang tentu bukan sesuatu yang patut diremehkan. Namun, untuk sebuah rumah sakit yang memikul persoalan keuangan, pelayanan, sumber daya manusia, sarana, dan kepercayaan publik, kalimat “berpengalaman lebih dari 30 tahun” belum cukup menjadi jawaban.
Sebab, lama bekerja adalah ukuran waktu. Prestasi adalah ukuran hasil. Adapun relevansi adalah ukuran ketepatan.
RSUD dr. Soekardjo tidak sedang membutuhkan orang yang sekadar kenyang pengalaman birokrasi. Rumah sakit ini membutuhkan orang yang memahami anatomi masalahnya dan memiliki kapasitas membedahnya.
Dewan Pengawas RSUD dr. Soekardjo dan Persoalan Pensiun
Kritik ini tidak dimaksudkan sebagai penghukuman terhadap usia. Pensiun tidak serta-merta berarti seseorang kehilangan kecerdasan, produktivitas, ataupun kemampuan bekerja. Pensiun adalah berakhirnya masa pengabdian dalam suatu sistem kepegawaian, bukan berakhirnya nilai seseorang.
Riset juga tidak membenarkan anggapan sederhana bahwa semakin tua seseorang, semakin rendah produktivitasnya. OECD Employment Outlook 2025 menyimpulkan bahwa hubungan antara usia dan produktivitas tidak bersifat tunggal. Dalam banyak jenis pekerjaan, pekerja berusia 50 tahun ke atas memiliki produktivitas yang sebanding dengan kelompok usia 35–49 tahun. Organisasi dengan komposisi usia yang seimbang bahkan dapat memperoleh manfaat dari perpaduan pengalaman generasi senior dan pengetahuan baru generasi yang lebih muda.
Karena itu, masalahnya bukan Asep Maman sudah tua atau telah pensiun. Persoalannya adalah apakah kapasitas, latar pendidikan, prestasi luar biasa yang relevan, independensi, dan pengalaman profesionalnya menjadikan dia pilihan terbaik untuk mengemban tanggung jawab sebagai Dewan Pengawas RSUD dr. Soekardjo.
Pensiunan boleh kembali mengabdi. Namun, pengangkatannya harus ditopang oleh argumentasi yang lebih istimewa daripada sekadar pernah lama bekerja.
Apabila pemerintah ingin menarik seseorang kembali dari masa purnabakti, semestinya ada prestasi luar biasa, keahlian langka, atau kemampuan khusus yang tidak mudah ditemukan pada calon lain. Tanpa itu, pengangkatan tersebut mudah terbaca bukan sebagai pemanggilan kembali seorang ahli, melainkan perpanjangan napas birokrasi lama.
Gelarnya Ada, Relevansinya Belum Terbaca
Penelusuran terhadap profil Asep Maman Permana menemukan identitas akademik berupa gelar Drs. dan M.Si. Namun, informasi publik yang tersedia belum menjelaskan secara terang asal perguruan tinggi, bidang ilmu, konsentrasi pendidikan, serta kaitannya dengan manajemen rumah sakit, keuangan BLUD, audit, kesehatan masyarakat, atau tata kelola korporasi.
Gelar akademik tentu harus dihormati. Namun, dua huruf di belakang nama tidak boleh diperlakukan seperti mantra yang otomatis menjawab seluruh kebutuhan jabatan.
Publik perlu mengetahui: apa bidang kesarjanaannya? Apa disiplin magisternya? Adakah pendidikan, sertifikasi, penelitian, atau pengalaman profesional dalam pengelolaan rumah sakit? Pernahkah ia memimpin pemulihan organisasi yang mengalami tekanan keuangan? Pernahkah ia menangani manajemen risiko, audit, mutu pelayanan kesehatan, atau transformasi BLUD?
Pertanyaan tersebut bukan upaya merendahkan seseorang. Justru jabatan publik yang penting harus diperlakukan dengan standar yang penting pula.
Rekam jabatan Asep Maman yang dapat ditelusuri lebih banyak berada dalam wilayah pemerintahan umum. Pada 2010 ia tercatat sebagai Kepala Bagian Humas Setda Kota Tasikmalaya. Setelah itu, namanya muncul sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Perhubungan, pelaksana tugas di beberapa posisi, hingga Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah.
Rekam tersebut memperlihatkan keluasan pengalaman birokrasi. Akan tetapi, keluasan pengalaman tidak selalu identik dengan kedalaman kompetensi yang diperlukan rumah sakit.
RSUD bukan dinas biasa. Rumah sakit merupakan organisasi berisiko tinggi yang mempertemukan keselamatan pasien, profesi medis, teknologi kesehatan, pengadaan obat dan alat kesehatan, pembiayaan BPJS, akreditasi, utang-piutang, mutu pelayanan, serta tanggung jawab hukum dalam satu tubuh kelembagaan.
Karena itu, curriculum vitae seorang Dewan Pengawas RSUD dr. Soekardjo tidak cukup hanya tebal. Ia harus tepat.
Pengalaman Birokrasi Bukan Cek Kosong
Teori populer dalam studi organisasi yang dikembangkan Donald Hambrick dan Phyllis Mason pada 1984, yaitu Upper Echelons Theory, menjelaskan bahwa pilihan strategis dan kinerja organisasi sebagian dipengaruhi oleh latar belakang, pengalaman, nilai, dan cara pandang para pemimpinnya.
Artinya, siapa yang duduk di ruang pengambilan keputusan bukan perkara dekoratif. Latar belakang orang tersebut akan memengaruhi persoalan apa yang dilihat, risiko apa yang dianggap penting, dan solusi seperti apa yang dipilih.
Teori itu memberi alasan kuat mengapa rekam pengalaman calon Dewan Pengawas harus benar-benar relevan. Seorang birokrat senior mungkin sangat memahami prosedur pemerintahan, tetapi belum tentu memiliki ketajaman yang sama dalam membaca risiko klinis, rasio keuangan rumah sakit, mutu pelayanan, pola klaim BPJS, atau strategi pemulihan organisasi kesehatan.
Pengalaman birokrasi dapat menjadi kompas. Namun, pengalaman yang terlalu lama berada dalam sistem yang sama juga berpotensi menjadi pagar pandangan. Seseorang dapat sangat memahami lorong birokrasi, tetapi sekaligus terlalu terbiasa dengan cara lama yang justru harus dibongkar.
Di sinilah independensi Dewan Pengawas RSUD dr. Soekardjo menjadi persoalan.
Asep Maman menghabiskan lebih dari tiga dekade sebagai bagian dari pemerintahan daerah Tasikmalaya. Kini ia diminta mengawasi rumah sakit yang berada di bawah pemerintah yang sama. Pertanyaannya: seberapa leluasa seorang figur yang tumbuh, berkarier, dan mencapai puncak pengabdian di lingkungan tersebut untuk mengoreksi warisan kebijakan, jejaring kepentingan, serta kelalaian yang mungkin juga lahir pada masa pengabdiannya?
Dewan Pengawas bukan perpanjangan tangan kenyamanan birokrasi. Ia harus menjadi mata yang jernih, telinga yang peka, dan suara yang cukup merdeka untuk mengatakan bahwa sebuah kebijakan keliru, bahkan ketika kekeliruan itu berasal dari lingkungan yang selama puluhan tahun membesarkannya.
RSUD dr. Soekardjo Membutuhkan Turnaround
RSUD dr. Soekardjo bukan organisasi yang hanya membutuhkan pemeriksaan administrasi rutin. Riwayat persoalannya menuntut kemampuan melakukan turnaround, yaitu membalikkan organisasi dari tekanan menuju pemulihan.
Pada 2022, rumah sakit ini pernah diberitakan menghadapi tekanan keuangan berat akibat piutang pelayanan dari pemerintah daerah lain. Pada 2024, tunggakan sekitar Rp13 miliar disebut mengganggu arus kas hingga RSUD menghentikan sementara pelayanan Jamkesda Kabupaten Tasikmalaya. Pada 2025, tenaga medis bahkan pernah mendorong opsi pengambilalihan pengelolaan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat karena keterbatasan sarana dan anggaran.
Memang, kondisi terbaru harus tetap dinilai melalui laporan keuangan, audit, indikator pelayanan, dan data operasional mutakhir. Namun, riwayat tersebut cukup menunjukkan bahwa RSUD dr. Soekardjo tidak sedang menghadapi pekerjaan rumah yang remeh.
Literatur mengenai pemulihan organisasi menunjukkan bahwa independensi dan keragaman keahlian dalam lembaga pengawas sangat penting. Sebuah meta-analisis terhadap 148 penelitian dengan 330 ukuran pengaruh menemukan bahwa independensi dan keberagaman dewan berhubungan positif dengan kinerja organisasi, meskipun besarnya pengaruh tetap bergantung pada konteks. Kajian lain terhadap 60 penelitian juga menemukan bahwa keahlian dan independensi anggota dewan berhubungan positif dengan kinerja.
Pesannya terang: kualitas Dewan Pengawas RSUD dr. Soekardjo tidak ditentukan oleh senioritas semata. Kualitas pengawasan ditentukan oleh relevansi keahlian, keberanian menjaga jarak, keragaman sudut pandang, dan kemampuan membaca perubahan.
RSUD yang membutuhkan pemulihan tidak cukup diawasi oleh orang yang pandai memahami meja birokrasi. Ia memerlukan orang yang mampu membaca monitor keuangan dan pelayanan, menemukan sumber perdarahan organisasi, lalu mendesak manajemen melakukan tindakan korektif sebelum pasien kelembagaan itu kolaps.
Seleksi Dewan Pengawas yang Terlalu Senyap
Kecurigaan publik semakin masuk akal ketika proses seleksi Dewan Pengawas RSUD dr. Soekardjo tidak diterangkan secara utuh.
Pemerintah Kota Tasikmalaya mengumumkan seleksi administrasi calon anggota Dewan Pengawas pada 2 September 2026. Tautan pendaftaran kemudian diralat pada 4 September. Hasil seleksi administrasi diumumkan pada 16 September—hari yang sama dengan pelantikan anggota Dewan Pengawas.
Dalam rentang yang sangat singkat itu, publik tidak memperoleh penjelasan memadai mengenai jumlah pelamar, identitas calon, rekam jejak peserta, nilai masing-masing calon, metode pengujian, hasil wawancara, makalah strategis, maupun alasan mengapa calon terpilih dinilai paling unggul.
Apakah para calon diminta mempresentasikan diagnosis terhadap persoalan RSUD? Apakah kemampuan membaca laporan keuangan diuji? Apakah ada pengujian mengenai tata kelola rumah sakit, mutu pelayanan, risiko hukum, dan independensi? Apakah rekam prestasi dibandingkan secara objektif? Ataukah seleksi hanya memastikan berkas lengkap sebelum keputusan yang sesungguhnya telah menemukan arahnya?
Kami tidak menuduh proses itu direkayasa. Namun, pemerintah juga tidak boleh meminta masyarakat mempercayai proses yang sebagian besar berlangsung dalam gelap.
Transparansi bukan kemurahan hati pejabat. Transparansi adalah cara kekuasaan membuktikan bahwa keputusannya dibuat dengan akal sehat dan iktikad baik.
Legalitas hanyalah lantai dasar kebijakan. Di atasnya masih harus dibangun meritokrasi, kepatutan, transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada kepentingan publik.
Dewan Pengawas Bukan Hadiah Purnabakti
Jabatan Dewan Pengawas RSUD dr. Soekardjo tidak boleh berubah menjadi kursi kehormatan bagi mantan pejabat. Jabatan tersebut bukan cendera mata setelah puluhan tahun mengabdi dan bukan pula ruang tunggu agar seseorang tetap berada dalam orbit kekuasaan setelah pensiun.
Jika Asep Maman Permana memang memiliki kompetensi paling unggul, pemerintah harus berani memperlihatkan buktinya. Buka latar pendidikannya. Paparkan prestasinya. Tunjukkan nilai seleksinya. Jelaskan gagasannya untuk RSUD. Ungkap indikator kinerja yang harus dicapai selama masa jabatan.
Tetapkan target yang dapat diukur: perbaikan arus kas, penyelesaian piutang, efisiensi belanja, tindak lanjut temuan audit, peningkatan kepuasan pasien, penurunan keluhan, peningkatan mutu layanan, serta pembenahan tata kelola sumber daya manusia.
Tanpa ukuran tersebut, kata “revitalisasi” hanya akan menjadi bunga bahasa yang harum dalam sambutan, tetapi cepat layu ketika berhadapan dengan kenyataan.
Kota Tasikmalaya tentu membutuhkan pengalaman generasi senior. Namun, pengalaman itu seharusnya dipadukan dengan pengetahuan mutakhir, energi pembaruan, keahlian khusus, dan ruang regenerasi. Yang diperlukan bukan pertentangan antara tua dan muda, melainkan keberanian memilih orang paling tepat.
Kami tidak mempersoalkan usia Asep Maman Permana. Kami mempertanyakan dasar keunggulannya sebagai Dewan Pengawas RSUD dr. Soekardjo.
Kami tidak menolak pengabdian seorang pensiunan. Kami menolak jabatan publik diberikan tanpa pembuktian yang sepadan.
Kami juga tidak mengatakan bahwa figur lama pasti gagal. Namun, ketika sebuah institusi membutuhkan perubahan besar, membawa kembali wajah lama tanpa argumentasi luar biasa adalah keputusan yang miskin imajinasi.
RSUD dr. Soekardjo bukan museum pengabdian. Ia adalah rumah sakit rujukan yang menyangkut nyawa manusia, uang publik, dan martabat pelayanan pemerintah.
Jika rumah sakit itu membutuhkan resusitasi, Wali Kota seharusnya memilih orang yang menguasai penyakitnya—bukan sekadar orang yang paling lama mengenal gedung pemerintah.
Sebab rumah sakit yang sedang berjuang untuk pulih tidak membutuhkan Dewan Pengawas yang hanya kaya masa lalu. Ia membutuhkan Dewan Pengawas RSUD dr. Soekardjo yang sanggup membangun masa depan.







