lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Keterbatasan anggaran tidak boleh ikut membatasi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pesan tersebut menjadi salah satu penekanan Bupati Ciamis saat menghadiri Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Ciamis di Bumi Galuh Satria, DOI Hotel dan Resto, Kamis (17/9/2026).
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, perangkat desa justru dituntut mampu mempertahankan kinerja sekaligus menjaga integritas dalam menjalankan pemerintahan dan pelayanan publik.
Bupati menyampaikan, kondisi fiskal daerah saat ini memang tidak mudah. APBD Kabupaten Ciamis tahun 2026 disebut masih mengalami defisit sekitar Rp150 miliar. Sementara belanja pegawai telah mencapai lebih dari 52 persen dari struktur belanja daerah.
Kondisi tersebut turut berdampak pada sejumlah komponen kesejahteraan aparatur sipil negara, termasuk pengurangan tunjangan.
Namun, menurut Bupati, keterbatasan tersebut tidak semestinya menjadi alasan untuk mengurangi semangat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kita harus lebih bersemangat daripada masyarakat. Masyarakat sudah menunjukkan semangatnya, masa kita tidak semangat,” kata Bupati.
Kepentingan masyarakat harus diutamakan
Di hadapan para perangkat desa, Bupati juga menekankan pentingnya menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
Perangkat desa diminta menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Utamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau golongan,” pesannya.
Selain menjaga integritas, perangkat desa didorong tidak hanya bergantung pada dukungan anggaran pemerintah. Potensi yang dimiliki masing-masing desa perlu digali sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian wilayah.
Pesan tersebut menjadi relevan ketika ruang fiskal pemerintah semakin terbatas. Desa dituntut tetap menjalankan pelayanan, sementara pada saat yang sama harus mampu melihat potensi ekonomi dan sumber daya yang dapat dikembangkan di wilayahnya.
Bupati juga mengingatkan pentingnya hubungan yang harmonis antara kepala desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Ketiga unsur tersebut dinilai memiliki peran yang saling berkaitan dalam memastikan pemerintahan desa tetap berjalan dan pelayanan masyarakat tidak terganggu.
40 desa akan gelar Pilkades digital
Selain persoalan anggaran dan integritas aparatur, Rakerkab PPDI juga menjadi momentum untuk mengingatkan perangkat desa mengenai agenda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.
Sebanyak 40 desa di Kabupaten Ciamis dijadwalkan mengikuti Pilkades pada 13 Desember 2026.
Pelaksanaan Pilkades kali ini akan menggunakan sistem digital, berbeda dengan pelaksanaan sebelumnya.
Perubahan mekanisme tersebut menjadi tantangan tersendiri, terutama dalam memastikan masyarakat memahami tata cara pemilihan.
Bupati meminta perangkat desa ikut berperan memberikan pemahaman kepada masyarakat sebelum pelaksanaan Pilkades.
Tantangannya tidak hanya soal kemampuan menggunakan teknologi. Masih terdapat masyarakat yang belum terbiasa dengan sistem digital, termasuk warga yang tidak memiliki telepon seluler.
“Tidak semua masyarakat mengerti. Bahkan masih banyak masyarakat yang tidak memiliki handphone. Ini yang harus kita hadapi,” ujarnya.
Karena itu, perangkat desa dinilai memiliki posisi penting sebagai penghubung antara kebijakan baru dengan masyarakat yang akan menggunakannya.
Kemarau panjang turut menjadi perhatian
Persoalan lain yang turut disampaikan Bupati adalah kondisi kemarau yang telah berlangsung sekitar empat bulan.
Sejumlah wilayah di Kabupaten Ciamis disebut mengalami kesulitan mendapatkan air bersih.
Pemerintah daerah telah melakukan pendistribusian air bersih sekitar 40 hingga 50 kali setiap hari kepada masyarakat yang membutuhkan.
Di tengah kondisi tersebut, masyarakat diingatkan menggunakan air secara bijak.
Bupati juga meminta warga meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran lahan dan hutan, termasuk menghindari kebiasaan membakar sampah sembarangan.
Rakerkab diharapkan melahirkan solusi
Sementara itu, Ketua PPDI Kabupaten Ciamis mengatakan Rakerkab merupakan bagian dari agenda organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART.
Namun, forum tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai agenda rutin organisasi.
Menurutnya, Rakerkab perlu menghasilkan gagasan dan inovasi yang dapat menjawab persoalan yang dihadapi perangkat desa, terutama berkaitan dengan peningkatan kompetensi.
“Kita berharap Rakerkab ini dapat merumuskan inovasi yang benar-benar solutif dan berdampak nyata bagi peningkatan kompetensi anggota PPDI,” katanya.
Ia menilai tuntutan terhadap perangkat desa semakin kompleks. Di satu sisi, pemerintah menghadapi efisiensi anggaran. Di sisi lain, desa tetap berhadapan dengan berbagai program strategis nasional yang membutuhkan kapasitas aparatur.
Karena itu, peningkatan kompetensi perangkat desa dinilai menjadi kebutuhan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meski ruang anggaran semakin terbatas.
Rakerkab PPDI Kabupaten Ciamis pada akhirnya tidak hanya menjadi ruang konsolidasi organisasi. Forum tersebut juga mempertemukan persoalan yang sedang dihadapi desa: keterbatasan anggaran, tuntutan pelayanan, kebutuhan inovasi, agenda Pilkades digital hingga persoalan sosial yang muncul akibat kemarau.
Dalam kondisi tersebut, kualitas pemerintahan desa tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran yang tersedia, tetapi juga oleh kemampuan aparatur mengelola keterbatasan, menjaga integritas dan tetap menempatkan kepentingan masyarakat sebagai tujuan utama pelayanan. (FSL/HS)







