lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Temuan BPK atas dua paket pekerjaan jalan di wilayah Tasikmalaya-Ciamis pada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat menyisakan perhatian serius. Dalam LHP BPK Kepatuhan atas Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2025 pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dua paket tersebut dicatat tidak sesuai kontrak dan menimbulkan kelebihan pembayaran.
Dua paket itu adalah Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Warudoyong, Batas Kabupaten Tasikmalaya-Ciamis, Sp.3 Winduraja/Kawali, serta Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas Jalan Batas Kota/Kabupaten Tasikmalaya Cikunir-Tasikmalaya. Total kelebihan pembayaran dua paket tersebut mencapai Rp971.646.484,67 atau nyaris Rp1 miliar.
Dinas BMPR Provinsi Jawa Barat dan Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK sebelumnya telah memberikan penjelasan tertulis kepada Redaksi Lintas Priangan. Jawaban tersebut tetap dihormati sebagai bagian dari hak jawab dan keberimbangan pemberitaan.
Namun, Ketua komunitas media SWAKKA (Sawala Wartawan dan Konten Kreator Aspiratif), Ahmad Mukhlis, menyatakan hasil Kajian SWAKKA (22/06) menemukan sejumlah kejanggalan yang masih perlu dijelaskan lebih terang.
“Jawaban Dinas dan PPK penting kita hormati. Tetapi setelah dikaji, sejumlah pertanyaan mendasar sama sekali tidak terjawab,” ujar Ahmad Mukhlis, Senin (22/06/2026).
- Pemeriksaan Disebut Berjenjang, tapi BPK Tetap Menemukan Lebih Bayar
DBMPR dan PPK sama-sama menjelaskan adanya pengawasan lapangan, pengukuran volume, uji mutu, verifikasi MC-100, pemeriksaan akhir, PHO, hingga dokumen administrasi pembayaran. Secara teori, alurnya terdengar lengkap.
Namun menurut SWAKKA, logika sederhananya: kalau semua lapis pemeriksaan itu benar-benar bekerja efektif, mengapa BPK tetap menemukan kelebihan pembayaran nyaris Rp1 miliar?
Di titik ini, pertanyaannya bukan lagi apakah prosedur ada, tetapi apakah prosedur itu benar-benar sudah memeriksa pekerjaan dengan baik? atau hanya pengawasan formalitas?
“Kalau semua pihak sudah mengecek, tetapi hasilnya tetap menjadi temuan, maka sistem pengawasannya patut diuji. Apakah ada titik yang jebol, persekongkolan, atau ada pembiaran yang terlalu rapi untuk disebut sekadar lalai,” kata Mukhlis.
- Dalih Beda Metode Belum Cukup Meyakinkan
DBMPR dan PPK menyebut perbedaan hasil bisa terjadi karena metode uji, titik sampel, waktu pemeriksaan, kondisi lapangan, cuaca, dan pendekatan pemeriksaan. Secara teknis, alasan itu bisa saja terdengar masuk akal.
Namun, bagi SWAKKA, BPK itu bukan lembaga kemarin sore yang baru pertama kali memeriksa proyek jalan. Pemeriksaan volume, mutu, ketebalan, kepadatan, dan spesifikasi pekerjaan merupakan bagian rutin dari kerja auditor negara.
“Ini alasan paling sulit masuk logika,” kata Mukhlis.
Menurut Mukhlis, temuan kelebihan pembayaran dalam pekerjaan fisik bukan cerita baru dalam pemeriksaan pemerintah. Karena itu, alasan metode, titik sampel, cuaca, atau kondisi lapangan tidak boleh menjadi jawaban umum yang menutup pertanyaan substansi.
- Mengesankan Tidak Salah, tapi Uang Tetap Dikembalikan
Kejanggalan paling tajam, menurut SWAKKA, muncul ketika DBMPR dan PPK memberi kesan bahwa perbedaan hasil lebih disebabkan metode pemeriksaan, titik sampel, cuaca, waktu, atau kondisi lapangan. Dengan kata lain, mereka seperti ingin menegaskan bahwa proses internal tidak ada yang keliru.
Namun faktanya, hasil akhir BPK “dihormati”, atau lebih tepatnya diikuti, dan kelebihan pembayaran dikembalikan ke kas daerah oleh penyedia jasa. Kalau memang merasa benar secara teknis, SWAKKA mempertanyakan mengapa tidak bertahan dengan data pembanding.
Apalagi, mekanisme pemeriksaan BPK memberi ruang pembahasan temuan. UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK Pasal 6 ayat (5) menyebut BPK melakukan pembahasan atas temuan pemeriksaan dengan objek yang diperiksa sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. UU Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 16 ayat (4) juga mengatur bahwa tanggapan pejabat pemerintah atas temuan, kesimpulan, dan rekomendasi pemeriksa dimuat atau dilampirkan pada laporan hasil pemeriksaan.
Dengan ruang seperti itu, jika hasil BPK dianggap tidak tepat, bantahan teknis seharusnya bisa diajukan dengan data kuat. Tetapi ketika uang akhirnya dikembalikan, publik wajar bertanya: ini murni beda metode, atau memang ada lebih bayar?
- Pemeriksaan BPK Dilakukan Bersama Para Pihak
Dalam data pemeriksaan, pengecekan fisik dilakukan bersama PPK, penyedia, konsultan pengawas, dan Inspektorat. Artinya, ruang klarifikasi dan pembuktian sebenarnya tersedia di lapangan.
Jika pada saat pemeriksaan bersama pihak DBMPR, PPK, penyedia, atau konsultan memiliki data kuat bahwa pekerjaan sesuai, mestinya bantahan teknis dapat ditunjukkan saat itu juga.
“Sulit membayangkan auditor negara mengada-ada dan memaksakan angka tanpa ruang pembahasan, apalagi pemeriksaan dilakukan bersama para pihak. Kalau alasan teknisnya kuat, pertanyaannya: mengapa hasil akhirnya tetap menjadi temuan dan ditindaklanjuti dengan pengembalian?” ujar Mukhlis.
Menurut SWAKKA, bagian ini penting karena menempatkan persoalan pada forum pemeriksaan bersama. Pertanyaannya bukan hanya apa penjelasan setelah menjadi sorotan publik, tetapi apa yang dilakukan ketika temuan dibahas bersama auditor.
- Penyedia Mengembalikan Uang, Ini Sinyal Penting
Dalam logika dunia usaha, penyedia atau pengusaha, umumnya tidak mudah mengeluarkan uang untuk sesuatu yang dianggap tidak jelas. Apalagi nilainya nyaris Rp1 miliar. Itu bukan uang receh!
Jika penyedia merasa pekerjaan benar, volume benar, mutu benar, dan pembayaran sah, semestinya ada alasan kuat untuk bertahan, menyanggah, atau meminta pembuktian detail.
Menurut SWAKKA, pengembalian uang tidak otomatis membuktikan adanya pidana. Namun, pengembalian adalah sinyal bahwa ada nilai pembayaran yang diakui perlu dipulihkan.
Maka pertanyaan publik tidak berhenti pada apakah uang sudah dikembalikan, tetapi mengapa uang itu bisa keluar sejak awal.
“Uang kembali itu satu hal. Tapi pertanyaan publik tetap hidup: siapa yang mengukur, siapa yang memverifikasi, siapa yang menyetujui PHO, dan bagaimana pembayaran penuh bisa diproses sebelum koreksi muncul?” kata Mukhlis.
SWAKKA Siap Audiensi ke Kejati
Berdasarkan hasil kajian tersebut, SWAKKA menilai perkara proyek jalan Tasikmalaya-Ciamis layak didorong ke ruang telaah aparat penegak hukum. Langkah itu disebut bukan untuk memvonis pihak mana pun, melainkan agar catatan auditor negara tidak berhenti sebagai urusan pengembalian uang semata.
“Kami akan mencoba audiensi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Yang perlu ditelaah bukan hanya apakah uang sudah kembali, tetapi bagaimana pembayaran itu bisa terjadi sejak awal, siapa yang mengukur, siapa yang memverifikasi, dan bagaimana proses PHO serta pembayaran dilakukan,” ujar Mukhlis.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi, hak jawab, dan penyampaian dokumen pendukung dari pihak-pihak terkait. (AS)
Kuis Piala Dunia 2026
Tebak dua tim finalis dan skor akhir. Tiga tebakan akurat dan tercepat berhak mendapatkan hadiah uang tunai. Total hadiah jutaan rupiah.

