lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Indikasi korupsi Bank bjb mulai membuka ruang tanya besar di hadapan publik Jawa Barat. Berdasarkan data yang dimiliki redaksi, terdapat sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan kredit, pencairan dana, kredit channeling, subrogasi, hapus buku kredit, pekerjaan gedung, hingga sistem deteksi transaksi mencurigakan.
Nilainya tidak kecil. Tanpa memasukkan klaster iklan atau reklame yang sudah ramai dikaitkan dengan perkara lain, akumulasi nilai keuangan bermasalah di Bank bjb masih mencapai sekitar Rp1,178 triliun.
Angka itu belum seluruhnya dapat disebut sebagai kerugian negara final. Sebagian masih berupa potensi kredit tidak tertagih, sebagian berupa kewajiban yang belum selesai, sebagian berupa kredit hapus buku, dan sebagian lain berupa kelebihan pembayaran. Namun, dari sisi kepentingan publik, angka sebesar itu terlalu besar untuk dijawab dengan kalimat pendek: “sedang ditindaklanjuti.”
Publik tentu berhak tahu. Sebab Bank bjb bukan warung pribadi. Bank ini menyangkut kepercayaan masyarakat, nasabah, pemerintah daerah, dan pemegang saham publik. Kalau uang kecil rakyat bisa ditagih sampai ke ujung gang, maka uang bermasalah lebih dari Rp1 triliun juga tidak boleh hilang di balik istilah teknis yang terdengar rapi.
Berdasarkan data redaksi, masalah terbesar muncul pada potensi tidak tertagihnya kredit dari sejumlah debitur korporasi senilai Rp430,02 miliar. Selain itu, terdapat potensi tidak tertagih dari sejumlah debitur komersial senilai Rp55,74 miliar.
Masalah kredit ini tidak berdiri sebagai kredit macet biasa. Ada sejumlah kejanggalan yang patut dijelaskan. Di antaranya, pencairan kredit yang diduga berbasis dokumen bermasalah, transaksi yang tidak terkonfirmasi, pihak pemberi pekerjaan yang membantah hubungan transaksi, hingga rekening perusahaan yang pengendalinya perlu diperjelas.
Dengan bahasa sederhana, uang bank diduga keluar karena ada dokumen. Namun, ketika dokumen itu ditelusuri, sebagian pihak yang namanya muncul justru tidak mengakui atau tidak mengetahui transaksi tersebut. Ini bukan sekadar kertas kurang stempel. Ini soal bagaimana uang bisa keluar dari bank, siapa yang memeriksa, siapa yang menyetujui, dan siapa yang akhirnya menikmati.
Kredit Channeling dan Debitur Topengan
Klaster lain yang juga besar adalah kredit channeling senilai Rp269,73 miliar. Kredit channeling adalah penyaluran kredit melalui pihak mitra. Bank menyediakan dana, lalu mitra menyalurkannya kepada debitur akhir.
Pola ini bisa sah. Namun, risikonya juga besar jika pengawasan lemah. Bank tetap harus memastikan penerima dana benar-benar ada, usahanya nyata, uangnya diterima pihak yang berhak, dan pembayarannya dapat dipantau.
Dalam data yang dimiliki redaksi, muncul catatan mengenai debitur yang menerima dana tidak sesuai nilai pencairan semestinya. Bahkan terdapat istilah debitur topengan.
Debitur topengan berarti nama seseorang atau pihak tertentu diduga dipakai sebagai peminjam, tetapi penerima manfaat sebenarnya bisa saja orang lain. Kalau dugaan seperti ini benar, maka persoalannya bukan lagi kredit macet biasa. Ini sudah masuk wilayah yang jauh lebih serius: nama dipakai, uang mengalir, tanggung jawab kabur.
Pada klaster ini, persoalan makin rumit karena ada premi asuransi ribuan akun kredit senilai sekitar Rp3,18 miliar yang disebut tidak dibayar oleh mitra penyalur. Akibatnya, ketika kredit bermasalah, perlindungan yang semestinya menjadi pagar pengaman justru ikut bolong.
Subrogasi Ratusan Miliar, Catatan yang Tidak Sinkron
Masalah berikutnya adalah subrogasi dengan nilai kewajiban belum selesai sekitar Rp379,52 miliar.
Subrogasi, dalam bahasa sederhana, adalah hak tagih yang berpindah kepada penjamin atau asuransi setelah mereka membayar klaim kredit macet kepada bank. Jadi, jika kemudian ada uang masuk dari debitur atau dari penjualan jaminan, bagian yang menjadi hak penjamin harus dicatat dan diserahkan.
Masalah muncul ketika catatan hak dan kewajiban itu tidak sinkron. Data redaksi menunjukkan adanya selisih besar antara catatan Bank bjb dengan pihak penjamin atau asuradur. Ada pula data yang disebut tidak wajar.
Dalam urusan uang, catatan yang tidak sinkron bukan hal sepele. Kalau selisihnya kecil mungkin bisa disebut salah input. Tapi kalau nilainya ratusan miliar rupiah, publik layak bertanya: uang pemulihan kredit dicatat ke mana, menjadi hak siapa, dan sudah diserahkan kepada pihak yang berhak atau belum?
Hapus Buku, Gedung, dan Alarm Fraud
Selain kredit dan subrogasi, data redaksi juga mencatat adanya outstanding hapus buku kredit sekitar Rp43,08 miliar.
Hapus buku bukan berarti utang lenyap seperti asap obat nyamuk. Hapus buku hanya berarti kredit dikeluarkan dari pembukuan aktif karena sulit ditagih. Namun, bank tetap wajib menagih, menyelamatkan, dan menelusuri penyebabnya.
Karena itu, hapus buku kredit tetap harus dibuka logikanya. Apakah sejak awal kredit dianalisis dengan benar? Apakah jaminannya cukup? Apakah penagihan dilakukan sungguh-sungguh? Atau ada pihak yang menikmati dana, lalu ketika macet cukup ditutup dengan istilah akuntansi?
Data redaksi juga mencatat adanya kelebihan pembayaran pekerjaan gedung sebesar Rp230,04 juta. Nilainya memang jauh lebih kecil dibanding kredit dan subrogasi. Namun, polanya tetap penting. Kelebihan pembayaran terjadi karena volume pekerjaan yang dibayar lebih besar daripada pekerjaan yang benar-benar terlaksana.
Bagi rakyat kecil, ini mudah dipahami. Kalau seseorang membayar pekerjaan 100 meter, tetapi yang terpasang hanya 90 meter, maka 10 meter sisanya harus ditanya. Apalagi kalau uangnya berasal dari institusi keuangan daerah.
Di sisi lain, pengelolaan sistem deteksi transaksi mencurigakan juga disebut belum memadai. Sistem semacam ini seharusnya menjadi alarm. Kalau ada transaksi tidak biasa, alarm berbunyi. Masalahnya, alarm tidak berguna jika orang yang mendengar memilih pura-pura tuli.
Celah Indikasi Korupsi
Dalam perkara ini, kata kuncinya bukan hanya angka. Kata kuncinya adalah pola.
Ada pola kredit bermasalah. Ada pola dokumen yang dipertanyakan. Ada pola transaksi yang tidak terkonfirmasi. Ada pola dana mengalir kepada pihak yang perlu diperjelas. Ada pola debitur topengan. Ada pola subrogasi yang tidak sinkron. Ada pola kelebihan pembayaran. Ada pula pola pengawasan yang tampak tidak cukup kuat.
Di sinilah indikasi korupsi Bank bjb layak didalami. Sebab dalam konstruksi hukum tindak pidana korupsi, setidaknya ada tiga unsur yang perlu diuji: perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, adanya pihak yang diuntungkan, serta adanya kerugian keuangan negara, daerah, atau badan usaha yang terkait dengan kekayaan daerah.
Apakah semua unsur itu sudah terpenuhi? Itu tugas aparat penegak hukum untuk membuktikan. Namun, apakah indikasinya layak didalami? Dari nilai dan pola yang muncul, jawabannya sulit dibantah: sangat layak.
Karena itu, persoalan ini tidak boleh berhenti sebagai catatan administratif. Bank bjb harus memberi penjelasan terbuka. Otoritas pengawas perlu memastikan tindak lanjutnya. Aparat penegak hukum perlu melihat apakah ada unsur pidana di balik pencairan, persetujuan, pengawasan, dan pemulihan dana bermasalah tersebut.
Redaksi Akan Kupas Satu per Satu
Redaksi Lintas Priangan akan mengupas satu per satu indikasi tersebut dalam laporan lanjutan. Mulai dari kredit bermasalah, pencairan berbasis dokumen janggal, suplesi kredit, kredit channeling, debitur topengan, subrogasi, hapus buku kredit, kelebihan pembayaran pekerjaan gedung, hingga lemahnya tindak lanjut sistem deteksi transaksi mencurigakan.
Publik berhak mendapat penjelasan dengan bahasa yang terang. Sebab uang sebesar Rp1,178 triliun bukan angka kecil. Itu angka yang terlalu besar untuk disembunyikan di balik istilah teknis.
Kalau masalah kecil rakyat bisa dikejar sampai ke pintu rumah, maka masalah besar di lembaga keuangan daerah juga harus dikejar sampai ke akar.
Bank bjb harus menjelaskan. Aparat harus mendalami. Publik harus mengawasi.
Karena dalam urusan uang publik, diam bukan netral. Diam bisa menjadi karpet tebal tempat masalah disembunyikan. (AS)

