lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat meminta Wali Kota Tasikmalaya memberikan keterangan secara daring, Kamis, 6 Agustus 2026. Permintaan tersebut dilayangkan setelah surat resmi Ombudsman tertanggal 20 April 2026 disebut belum mendapat jawaban.
Lebih dari tiga bulan berlalu sejak surat pertama dikirimkan. Padahal, Ombudsman telah memberikan waktu paling lambat 14 hari kerja kepada Wali Kota Tasikmalaya untuk menyampaikan penjelasan tertulis beserta bukti pendukung. Namun, hingga surat kedua diterbitkan pada 31 Juli 2026, jawaban itu dinyatakan belum diterima.
Surat Pertama Tak Kunjung Berbalas
Dalam surat bernomor T/422/LM.29-12/0212.2025/VII/2026, Ombudsman secara tegas menyebut belum menerima jawaban atas permintaan penjelasan yang disampaikan sejak April.
“Sampai saat ini kami belum menerima jawaban atas surat tersebut,” demikian salah satu bagian surat yang ditandatangani Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Barat, Fitry Agustine.
Surat April tersebut bukan sekadar permintaan informasi biasa. Ombudsman meminta Wali Kota Tasikmalaya menjelaskan tindak lanjut laporan masyarakat atas nama Onih Sumiati mengenai dugaan tidak memberikan pelayanan dan/atau penundaan berlarut.
Laporan itu berkaitan dengan belum terselesaikannya pengaduan mengenai Akta Jual Beli atau AJB dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan atau SPPT-PBB.
Pengaduan tertulis sebelumnya telah disampaikan kepada Wali Kota Tasikmalaya pada 6 Oktober 2025. Namun, berdasarkan keterangan pelapor yang dicantumkan Ombudsman, belum ada tindakan, solusi ataupun mediasi terhadap pengaduan tersebut.
Ombudsman kemudian turun tangan dan mengirimkan permintaan penjelasan pada 20 April 2026. Wali Kota Tasikmalaya diminta memberikan jawaban tertulis berikut dokumen pendukung paling lambat 14 hari kerja sejak surat diterima.
Batas waktu itu telah lewat jauh.
Alih-alih menerima jawaban yang diminta, Ombudsman sampai harus kembali mengirimkan surat dan menjadwalkan permintaan keterangan secara langsung melalui pertemuan daring.
Langkah tersebut dilakukan dengan merujuk Pasal 8 ayat (1) juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Bukan Sekadar Hadir di Layar
Pertemuan daring dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai. Ombudsman meminta Wali Kota Tasikmalaya hadir atau menunjuk pejabat berwenang yang benar-benar dapat memberikan keterangan.
Pejabat yang hadir juga diminta membawa jawaban tertulis atas poin-poin klarifikasi serta menyiapkan dokumen yang dapat membantu proses penyelesaian laporan.
Sedikitnya ada enam persoalan yang harus dijelaskan. Ombudsman ingin mengetahui apakah surat pengaduan warga telah diterima dan tercatat dalam administrasi Pemkot Tasikmalaya, tindakan konkret apa yang sudah dilakukan, serta mengapa permasalahan itu belum selesai.
Ombudsman juga mempertanyakan apakah Pemkot telah memberikan tanggapan resmi kepada pelapor, kendala apa yang menghambat pelayanan, serta bagaimana Wali Kota memastikan proses yang berjalan tidak merugikan hak pelapor.
Karena itu, agenda hari ini bukan hanya perkara siapa yang muncul di layar Zoom. Hal yang lebih penting adalah apakah Pemerintah Kota Tasikmalaya akhirnya membawa jawaban setelah permintaan resmi lembaga pengawas dibiarkan berbulan-bulan tanpa respons.
Surat Ombudsman turut ditembuskan kepada Sekretaris Daerah, Inspektorat, Badan Pendapatan Daerah, Camat Tamansari, Lurah Tamanjaya, serta pelapor.
Dokumen yang diterima Redaksi belum memuat jawaban Pemerintah Kota Tasikmalaya ataupun kepastian pejabat yang akan menghadiri permintaan keterangan tersebut.
Namun, satu fakta telah tertulis terang dalam surat Ombudsman: permintaan penjelasan sejak April belum memperoleh jawaban hingga surat permintaan keterangan berikutnya diterbitkan. Hari ini, jawaban yang lama dinanti itu kembali ditagih.
Lantas, pengaduan apa yang membuat Ombudsman turun tangan dan meminta Wali Kota Tasikmalaya memberikan keterangan? Bagaimana persoalan itu bergulir selama lebih dari dua dekade tanpa penyelesaian? Ikuti penelusuran Lintas Priangan dalam berita selanjutnya. (NS/AS)







