lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Permintaan keterangan Ombudsman kepada Wali Kota Tasikmalaya tidak muncul secara tiba-tiba. Di belakangnya terdapat persoalan administrasi pertanahan yang telah bergulir lebih dari dua dekade, berpindah dari satu meja pelayanan ke meja lainnya tanpa penyelesaian yang dianggap memberikan kepastian kepada warga.
Persoalan itu bermula dari pembebasan sebagian tanah pada 2003. Sejak saat itu, pemilik tanah mengaku belum menerima Akta Jual Beli atau AJB asli dan SPPT-PBB yang dibutuhkannya. Upaya mencari jawaban kemudian bergerak dari kelurahan, kecamatan, Bapenda, Kantor Pertanahan, hingga Wali Kota Tasikmalaya sebelum akhirnya sampai ke Ombudsman.
Berawal dari Pembebasan Lahan
Kronologi yang disusun Ombudsman berdasarkan keterangan pelapor menyebutkan, Budi Setiawan memiliki tanah kosong berupa lahan semibukit seluas 4.630 meter persegi sejak 1997.
Alas hak yang dimiliki saat itu berupa Letter C. Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada Kelurahan Tamanjaya dan digantikan dengan salinan AJB Nomor 246/2003. Sebelum pembebasan lahan dilakukan, pemilik disebut masih membayar Pajak Bumi dan Bangunan atas tanah tersebut.
Pada 2003, sebagian tanah itu terkena pembebasan oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk pembangunan jalan menuju TPU Aisha Rashida di Kelurahan Tamanjaya, Kecamatan Tamansari.
Menurut keterangan pelapor yang dicantumkan dalam surat Ombudsman, seorang ASN Kelurahan Tamanjaya meminta Letter C dan seluruh SPPT-PBB sebagai persyaratan pembayaran ganti rugi.
Pemilik kemudian menerima uang ganti rugi sebesar Rp5 juta. Setelah pembayaran dilakukan, pelapor mengaku dijanjikan akan menerima kembali AJB asli dan SPPT-PBB agar dapat melanjutkan pembayaran pajak atas tanah yang masih dimilikinya.
Namun, dokumen yang ditunggu itu disebut tidak kunjung diterima.
Pelapor hanya memperoleh salinan AJB dengan luas tanah tercantum 3.500 meter persegi. Angka tersebut berbeda sekitar 85 meter persegi dibandingkan gambar situasi hasil pengukuran yang disebut menunjukkan luas sekitar 3.585 meter persegi.
Persoalan tidak berhenti pada perbedaan luas. Pelapor juga menduga telah terjadi kesalahan penerbitan SPPT-PBB karena nama yang dicantumkan bukan Budi Setiawan sebagaimana nama pembeli dalam salinan AJB Nomor 246/2003.
Menurut pelapor, perubahan nama dalam SPPT-PBB tersebut kemudian diduga berkaitan dengan penerbitan sertifikat hak milik baru atas nama pihak lain. Keterangan ini masih merupakan klaim pelapor dan menjadi bagian dari persoalan yang dimintakan penjelasan.
Pada kurun 2003 hingga 2004, pelapor mengaku berulang kali mendatangi Kantor Kelurahan Tamanjaya untuk menanyakan keberadaan AJB asli dan SPPT-PBB.
Dari kelurahan, pelapor diminta menanyakannya ke Kantor Kecamatan Tamansari. Namun, setelah ditelusuri ke kecamatan, dokumen yang dicari juga disebut tidak ditemukan.
Tanpa AJB asli dan SPPT-PBB, pemilik mengaku tidak dapat membayar PBB serta tidak dapat melanjutkan pendaftaran tanahnya ke Kantor Pertanahan Kota Tasikmalaya.
Tahun-tahun kemudian berlalu. Dokumen belum ditemukan, sementara status tanah justru semakin rumit.
Berpindah dari Satu Meja ke Meja Lain
Pada Januari 2022, pelapor memperoleh informasi bahwa telah terbit sertifikat hak milik atas nama pihak lain yang diduga mengambil sekitar 85 meter persegi dari tanah yang diklaim milik Budi Setiawan.
Pelapor kemudian menyampaikan pengaduan kepada Kantor Pertanahan Kota Tasikmalaya pada 10 Mei 2023.
Kantor Pertanahan memberikan jawaban pada 30 Agustus 2023. Dalam jawaban tersebut, proses penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 00428/Kelurahan Tamanjaya dinyatakan telah memenuhi prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kantor Pertanahan juga menjelaskan bahwa pemegang sertifikat menolak melanjutkan mediasi. Apabila pelapor tetap merasa keberatan, penyelesaian disarankan ditempuh melalui gugatan ke pengadilan.
Pelapor kemudian kembali mendatangi jalur pemerintahan daerah.
Pada 14 Februari 2025, pengaduan disampaikan kepada Kelurahan Tamanjaya dan Camat Tamansari. Pelapor kembali meminta AJB asli dan SPPT-PBB sekaligus mempertanyakan sebagian tanah yang disebut telah masuk ke dalam sertifikat pihak lain.
Mediasi sempat dilakukan. Namun, menurut pelapor, hasilnya sebatas permintaan agar tanah diukur ulang secara mandiri dan saran untuk kembali berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kota Tasikmalaya.
Persoalan itu kembali berputar ke tempat yang sebelumnya telah didatangi.
Karena merasa sumber masalah berada pada administrasi kelurahan, kecamatan dan Bapenda, pelapor akhirnya menyampaikan pengaduan tertulis kepada Wali Kota Tasikmalaya pada 6 Oktober 2025.
Pelapor meminta Wali Kota Tasikmalaya mengusut persoalan tersebut dan membantu memastikan keberadaan AJB asli serta SPPT-PBB yang dibutuhkan untuk mengurus pendaftaran tanah.
Namun, menurut keterangan pelapor dalam dokumen Ombudsman, surat tersebut tidak menghasilkan tindakan, solusi ataupun mediasi. Pelapor juga mengaku tidak mengetahui adanya disposisi kepada perangkat daerah terkait.
Setelah menunggu tanpa kepastian, Onih Sumiati yang bertindak mewakili Budi Setiawan melaporkan persoalan itu kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat pada 28 November 2025.
Ombudsman kemudian mengirimkan permintaan penjelasan kepada Wali Kota Tasikmalaya pada 20 April 2026. Jawaban tertulis beserta bukti pendukung diminta disampaikan paling lambat 14 hari kerja sejak surat diterima.
Pada 31 Juli 2026, Ombudsman kembali mengirimkan surat. Dalam surat kedua tersebut, Ombudsman menyatakan belum menerima jawaban dari Wali Kota Tasikmalaya atas permintaan penjelasan sebelumnya.
Kondisi itulah yang akhirnya membuat Ombudsman menjadwalkan permintaan keterangan secara daring pada 6 Agustus 2026. Wali Kota Tasikmalaya diminta hadir atau menunjuk pejabat berwenang serta menyiapkan jawaban tertulis dan dokumen pendukung.
Pemeriksaan Ombudsman masih berlangsung. Belum ada kesimpulan bahwa dugaan maladministrasi telah terbukti. Ombudsman juga tidak sedang menentukan siapa pemilik sah tanah, melainkan memeriksa dugaan tidak memberikan pelayanan dan/atau penundaan berlarut dalam penanganan pengaduan warga.
Namun, rangkaian peristiwa ini menyisakan persoalan lain yang tidak kalah penting. Apa risikonya bagi pemerintahan ketika pengaduan warga dan permintaan lembaga pengawas berulang kali berhadapan dengan diam? Ikuti ulasan Lintas Priangan dalam berita selanjutnya. (NS/AS)







