Wali Kota Tasikmalaya Dimintai Keterangan Ombudsman, Ini Kronologinya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Permintaan keterangan Ombudsman kepada Wali Kota Tasikmalaya tidak muncul secara tiba-tiba. Di belakangnya terdapat persoalan administrasi pertanahan yang telah bergulir lebih dari dua dekade, berpindah dari satu meja pelayanan ke meja lainnya tanpa penyelesaian yang dianggap memberikan kepastian kepada warga.

Persoalan itu bermula dari pembebasan sebagian tanah pada 2003. Sejak saat itu, pemilik tanah mengaku belum menerima Akta Jual Beli atau AJB asli dan SPPT-PBB yang dibutuhkannya. Upaya mencari jawaban kemudian bergerak dari kelurahan, kecamatan, Bapenda, Kantor Pertanahan, hingga Wali Kota Tasikmalaya sebelum akhirnya sampai ke Ombudsman.

Berawal dari Pembebasan Lahan

Kronologi yang disusun Ombudsman berdasarkan keterangan pelapor menyebutkan, Budi Setiawan memiliki tanah kosong berupa lahan semibukit seluas 4.630 meter persegi sejak 1997.

Alas hak yang dimiliki saat itu berupa Letter C. Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada Kelurahan Tamanjaya dan digantikan dengan salinan AJB Nomor 246/2003. Sebelum pembebasan lahan dilakukan, pemilik disebut masih membayar Pajak Bumi dan Bangunan atas tanah tersebut.

Pada 2003, sebagian tanah itu terkena pembebasan oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk pembangunan jalan menuju TPU Aisha Rashida di Kelurahan Tamanjaya, Kecamatan Tamansari.

Menurut keterangan pelapor yang dicantumkan dalam surat Ombudsman, seorang ASN Kelurahan Tamanjaya meminta Letter C dan seluruh SPPT-PBB sebagai persyaratan pembayaran ganti rugi.

Pemilik kemudian menerima uang ganti rugi sebesar Rp5 juta. Setelah pembayaran dilakukan, pelapor mengaku dijanjikan akan menerima kembali AJB asli dan SPPT-PBB agar dapat melanjutkan pembayaran pajak atas tanah yang masih dimilikinya.

Namun, dokumen yang ditunggu itu disebut tidak kunjung diterima.

Pelapor hanya memperoleh salinan AJB dengan luas tanah tercantum 3.500 meter persegi. Angka tersebut berbeda sekitar 85 meter persegi dibandingkan gambar situasi hasil pengukuran yang disebut menunjukkan luas sekitar 3.585 meter persegi.

Persoalan tidak berhenti pada perbedaan luas. Pelapor juga menduga telah terjadi kesalahan penerbitan SPPT-PBB karena nama yang dicantumkan bukan Budi Setiawan sebagaimana nama pembeli dalam salinan AJB Nomor 246/2003.

Menurut pelapor, perubahan nama dalam SPPT-PBB tersebut kemudian diduga berkaitan dengan penerbitan sertifikat hak milik baru atas nama pihak lain. Keterangan ini masih merupakan klaim pelapor dan menjadi bagian dari persoalan yang dimintakan penjelasan.

Pada kurun 2003 hingga 2004, pelapor mengaku berulang kali mendatangi Kantor Kelurahan Tamanjaya untuk menanyakan keberadaan AJB asli dan SPPT-PBB.

Dari kelurahan, pelapor diminta menanyakannya ke Kantor Kecamatan Tamansari. Namun, setelah ditelusuri ke kecamatan, dokumen yang dicari juga disebut tidak ditemukan.

Tanpa AJB asli dan SPPT-PBB, pemilik mengaku tidak dapat membayar PBB serta tidak dapat melanjutkan pendaftaran tanahnya ke Kantor Pertanahan Kota Tasikmalaya.

Tahun-tahun kemudian berlalu. Dokumen belum ditemukan, sementara status tanah justru semakin rumit.

Berpindah dari Satu Meja ke Meja Lain

Pada Januari 2022, pelapor memperoleh informasi bahwa telah terbit sertifikat hak milik atas nama pihak lain yang diduga mengambil sekitar 85 meter persegi dari tanah yang diklaim milik Budi Setiawan.

Pelapor kemudian menyampaikan pengaduan kepada Kantor Pertanahan Kota Tasikmalaya pada 10 Mei 2023.

Kantor Pertanahan memberikan jawaban pada 30 Agustus 2023. Dalam jawaban tersebut, proses penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 00428/Kelurahan Tamanjaya dinyatakan telah memenuhi prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kantor Pertanahan juga menjelaskan bahwa pemegang sertifikat menolak melanjutkan mediasi. Apabila pelapor tetap merasa keberatan, penyelesaian disarankan ditempuh melalui gugatan ke pengadilan.

Pelapor kemudian kembali mendatangi jalur pemerintahan daerah.

Pada 14 Februari 2025, pengaduan disampaikan kepada Kelurahan Tamanjaya dan Camat Tamansari. Pelapor kembali meminta AJB asli dan SPPT-PBB sekaligus mempertanyakan sebagian tanah yang disebut telah masuk ke dalam sertifikat pihak lain.

Mediasi sempat dilakukan. Namun, menurut pelapor, hasilnya sebatas permintaan agar tanah diukur ulang secara mandiri dan saran untuk kembali berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kota Tasikmalaya.

Persoalan itu kembali berputar ke tempat yang sebelumnya telah didatangi.

Karena merasa sumber masalah berada pada administrasi kelurahan, kecamatan dan Bapenda, pelapor akhirnya menyampaikan pengaduan tertulis kepada Wali Kota Tasikmalaya pada 6 Oktober 2025.

Pelapor meminta Wali Kota Tasikmalaya mengusut persoalan tersebut dan membantu memastikan keberadaan AJB asli serta SPPT-PBB yang dibutuhkan untuk mengurus pendaftaran tanah.

Namun, menurut keterangan pelapor dalam dokumen Ombudsman, surat tersebut tidak menghasilkan tindakan, solusi ataupun mediasi. Pelapor juga mengaku tidak mengetahui adanya disposisi kepada perangkat daerah terkait.

Setelah menunggu tanpa kepastian, Onih Sumiati yang bertindak mewakili Budi Setiawan melaporkan persoalan itu kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat pada 28 November 2025.

Ombudsman kemudian mengirimkan permintaan penjelasan kepada Wali Kota Tasikmalaya pada 20 April 2026. Jawaban tertulis beserta bukti pendukung diminta disampaikan paling lambat 14 hari kerja sejak surat diterima.

Pada 31 Juli 2026, Ombudsman kembali mengirimkan surat. Dalam surat kedua tersebut, Ombudsman menyatakan belum menerima jawaban dari Wali Kota Tasikmalaya atas permintaan penjelasan sebelumnya.

Kondisi itulah yang akhirnya membuat Ombudsman menjadwalkan permintaan keterangan secara daring pada 6 Agustus 2026. Wali Kota Tasikmalaya diminta hadir atau menunjuk pejabat berwenang serta menyiapkan jawaban tertulis dan dokumen pendukung.

Pemeriksaan Ombudsman masih berlangsung. Belum ada kesimpulan bahwa dugaan maladministrasi telah terbukti. Ombudsman juga tidak sedang menentukan siapa pemilik sah tanah, melainkan memeriksa dugaan tidak memberikan pelayanan dan/atau penundaan berlarut dalam penanganan pengaduan warga.

Namun, rangkaian peristiwa ini menyisakan persoalan lain yang tidak kalah penting. Apa risikonya bagi pemerintahan ketika pengaduan warga dan permintaan lembaga pengawas berulang kali berhadapan dengan diam? Ikuti ulasan Lintas Priangan dalam berita selanjutnya. (NS/AS)

JEJAK HEROIK JABAR

Membuka Jejak Pejuang Tionghoa di Cirebon

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ada satu kalimat pendek dalam arsip...

Taktik Buaya Mangap Pejuang Cirebon Bikin Belanda Kocar-kacir

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jembatan-jembatan menuju Bantarjati tampak seperti sedang...

Selama 5 Bulan, Markas Belanda Digempur Pejuang Cikatomas

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ketika malam turun di wilayah selatan...

Pesantren Langkaplancar yang Berubah Menjadi Markas Laskar

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jauh dari pantai yang kini menjadi...

Dari Perlindungan 1947 hingga Harmony Award 2025

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Bensin telah diletakkan di dekat rumah-rumah warga...

PRIANGAN TIMUR

Polres Tasikmalaya Bongkar 3 Kasus Curanmor, Modus Kunci Palsu hingga Penadah

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Polres Tasikmalaya mengungkap tiga kasus pencurian...

Mobil Dinas Wali Kota Tasikmalaya Viral Melaju Kencang Dikawal Patwal, Kenapa?

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Sebuah video yang memperlihatkan mobil dinas...

Merebak! Aroma Miliaran Rupiah dalam Penanganan WNA di Tasikmalaya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pengusutan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal...

Tiga Wisatawan Hilang di Pantai Karangpapak, Berawal dari Upaya Menolong Teman

lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Suasana wisata di Pantai Karangpapak Santolo,...

Pabrik Uang Palsu di Tasikmalaya Terbongkar, Warga Tak Pernah Curiga

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Sebuah usaha percetakan di kawasan Cipedes,...

JAWA BARAT

Ceceran Minyak Karawang Ditemukan di Dua Pesisir, PHE ONWJ Tak Temukan Kebocoran Fasilitas

lintaspriangan.com, BERITA KARAWANG. Temuan ceceran minyak Karawang dilaporkan di perairan Tanjungpakis...

PSEL Kota Bekasi Dijadwalkan Groundbreaking 26 Agustus, Ditargetkan Rampung 18 Bulan

lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Pembangunan PSEL Kota Bekasi dijadwalkan memasuki tahap...

Skuad Persib 2026/2027 Berisi 32 Pemain, 12 Legiun Asing untuk Empat Kompetisi

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Persib Bandung memperkenalkan skuad Persib 2026/2027 yang...

Dana BOP Rp2,5 Miliar, Siswa Aktif Ternyata Hanya Hitungan Jari

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Ada yang janggal dalam penyaluran...

Harpernas 2026, Rumah Layak Huni Indramayu Tertinggi di Jabar; 2.200 Rutilahu Ditargetkan Dibedah

lintaspriangan.com, BERITA INDRAMAYU. Peringatan Hari Perumahan Nasional (Harpernas), Selasa, 25 Agustus...

Perubahan RKPD Purwakarta 2026 Berlaku, Jadi Acuan Penyusunan APBD Perubahan

lintaspriangan.com, BERITA PURWAKARTA.  Perubahan RKPD Purwakarta 2026 tercatat sebagai salah...

Eagle Fight Championship Digelar di Cirebon 23 Agustus, 80 Petarung Dijadwalkan Berlaga

lintaspriangan.com, BERITA CIREBON. Eagle Fight Championship dijadwalkan digelar di Wahaha...

Sumedang Swimming Sprint Masuki Hari Terakhir 23 Agustus, 1.556 Atlet Berlaga

lintaspriangan.com, BERITA SUMEDANG. Sumedang Swimming Sprint KA IV dijadwalkan memasuki...

Olahraga

Popular Categories