lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pengusutan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing terus bergulir di tingkat pusat. Perkara tersebut menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya. Dalam perkembangan terbaru pada 20 Agustus 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan penyidikan telah mendekati tahap akhir dan akan memeriksa sejumlah WNA. Keuntungan yang diduga diperoleh dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp145,5 miliar. KPK mengagendakan pemeriksaan sejumlah WNA.
Di tengah pengusutan itu, cerita lain mengenai penanganan WNA di Tasikmalaya perlahan menyeruak. Peristiwa yang sebelumnya nyaris tidak diketahui publik tersebut kini diikuti pengakuan keluarga mengenai uang miliaran rupiah yang diduga telah dikeluarkan kepada sejumlah pihak. Sejauh ini belum ditemukan bukti yang menghubungkan langsung peristiwa di Tasikmalaya dengan perkara Silmy Karim. Keduanya bertemu pada persoalan yang sama-sama penting bagi publik: transparansi biaya dan akuntabilitas dalam penanganan warga negara asing.
Informasi Keluarga Didalami Sejumlah Media
Peristiwa tersebut mulai ditelusuri setelah Lintas Priangan menerima pesan WhatsApp dari nomor berkode Malaysia pada Selasa, 18 Agustus 2026, pukul 07.52 WIB.
Pengirim memperkenalkan diri sebagai anggota keluarga YF (32), seorang warga negara China yang belum lama ini diamankan otoritas di Tasikmalaya bersama dua WNA lainnya.
Keluarga menyampaikan bahwa mereka telah mengajukan pengaduan secara daring melalui kanal resmi pemerintah pusat. Selain itu, keluarga meminta bantuan media untuk menelusuri penanganan YF dan penggunaan uang yang telah mereka keluarkan.
Informasi tersebut ternyata tidak hanya disampaikan kepada Lintas Priangan, tetapi juga diterima sejumlah media lain. Beberapa media itu kemudian bersama-sama melakukan pendalaman terhadap informasi dan dokumen yang disampaikan pihak yang mengaku sebagai keluarga YF.
Pendalaman dimulai dengan merekonstruksi laporan keluarga, menyusun dan menganalisis kronologi, memeriksa dokumen serta komunikasi antarpihak, dan menelusuri keterangan dari sumber-sumber yang relevan.
Tim media juga melakukan kajian terhadap regulasi keimigrasian dan peraturan lain yang berkaitan dengan perkara. Penelusuran diperluas menggunakan metode open-source intelligence (OSINT) untuk memeriksa jejak digital, identitas, hubungan antarpihak, lokasi, serta kesesuaian waktu dalam rangkaian peristiwa.
Lintas Priangan dan media lainnya tidak langsung memperlakukan seluruh informasi keluarga sebagai fakta. Setiap keterangan ditempatkan sebagai informasi awal yang masih harus diperiksa dan dibandingkan dengan dokumen maupun keterangan pihak lain.
Hingga berita ini disusun, pendalaman menemukan sedikitnya belasan titik yang dinilai janggal dalam penanganan WNA di Tasikmalaya. Kejanggalan tersebut belum menjadi kesimpulan mengenai adanya pelanggaran hukum, tetapi memerlukan penjelasan dan klarifikasi dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.
Penelusuran lapangan kemudian memastikan bahwa penanganan WNA tersebut memang pernah terjadi di wilayah Tasikmalaya.
Berawal dari Permohonan Paspor di KBIHU
Informasi yang dihimpun sejumlah media menunjukkan bahwa peristiwa itu bermula ketika nama YF masuk dalam salah satu berkas permohonan paspor melalui layanan yang diselenggarakan di sebuah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah atau KBIHU di Kabupaten Tasikmalaya.
Petugas mencurigai permohonan tersebut. Otoritas di Tasikmalaya kemudian bergerak cepat menelusuri keberadaan para WNA hingga akhirnya mengamankan YF bersama dua WNA lainnya di sebuah hotel di Kota Tasikmalaya.
Gerak cepat petugas tersebut patut diapresiasi karena proses permohonan paspor yang dinilai mencurigakan dapat segera dihentikan. Namun, persoalannya tidak selesai setelah YF diamankan dan kemudian dipulangkan ke negara asalnya.
Keluarga mengaku telah mengeluarkan uang sekitar USD150.000 selama penanganan perkara. Menggunakan kurs referensi JISDOR Bank Indonesia terakhir yang tersedia, yakni Rp17.703 per dolar AS pada 24 Agustus 2026, nilai tersebut setara sekitar Rp2.655.450.000 atau Rp2,66 miliar. Data kurs JISDOR Bank Indonesia.
Menurut keluarga, uang tersebut berkaitan dengan upaya menangani penangkapan dan pemulangan YF. Namun, keluarga kemudian merasa sebagian uang itu tidak seharusnya dikeluarkan karena tidak disertai penjelasan dan bukti penggunaan yang jelas.
Keluarga menegaskan tidak mempersoalkan biaya resmi berdasarkan regulasi keimigrasian maupun jasa hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa atau kontrak advokat. Mereka mempertanyakan pembayaran lain yang dasar, tujuan, dan pertanggungjawabannya tidak jelas.
Identitas penerima, tujuan pembayaran, serta hubungan masing-masing pihak dengan penanganan YF masih terus ditelusuri. Pihak-pihak yang disebut dalam dokumen keluarga juga masih akan dimintai konfirmasi dan diberikan ruang untuk menyampaikan hak jawab.
Keluarga menyatakan akan mempertimbangkan kembali rencana menempuh jalur hukum apabila uang yang dinilai tidak semestinya keluar tersebut dikembalikan. Namun, jika tidak ada penyelesaian, keluarga mengaku siap membawa persoalan itu ke jalur hukum yang lebih serius. (NS/AS)







