lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Polres Tasikmalaya mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam Operasi Libas Lodaya 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan roda dua, surat-surat kendaraan, serta kunci yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Dalam press release Polres Tasikmalaya, tercatat tiga perkara pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya pada Juli hingga Agustus 2026.
Tiga perkara tersebut masing-masing terjadi di Kecamatan Karangnunggal, Jatiwaras, dan Singaparna.
Tiga Motor Dicuri di Lokasi Berbeda
Kasus pertama terjadi pada Kamis, 9 Juli 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di Kampung Karangsari, Desa Karangnunggal, Kecamatan Karangnunggal.
Korban diketahui bernama Supyan Sauri. Sepeda motor miliknya berupa Honda dengan nomor polisi Z 5109 N dilaporkan hilang setelah korban selesai melaksanakan kegiatan pengajian.

Dalam laporan polisi disebutkan, kendaraan tersebut diduga dicuri menggunakan kunci palsu.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.
Motor tersebut kemudian disebut dijual oleh tersangka DR kepada AR yang diduga berperan sebagai penadah di wilayah Kecamatan Cipatujah.
Kasus kedua terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di Kampung Cilengsi, Desa Kersagalih, Kecamatan Jatiwaras.
Korbannya adalah Gugun Gunawan.
Sepeda motor Honda milik korban diduga diambil setelah sebelumnya dititipkan kepada seorang saksi dengan tujuan untuk mengantarkannya ke dokter di wilayah Kecamatan Sukaraja.
Dalam perjalanan, kendaraan dan terlapor kemudian sudah tidak berada di tempat.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Sementara kasus ketiga terjadi pada Minggu, 12 Juli 2026 sekitar pukul 16.10 WIB di Kampung Sukahaji, Desa Singapari, Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya.

Korban dalam perkara tersebut adalah Fitri Intan Faujiah.
Sepeda motor Honda PCX miliknya diduga dibawa pelaku ketika korban lengah.
Kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp11 juta.
Jika dijumlahkan, kerugian dari tiga perkara tersebut mencapai sekitar Rp29 juta.
Polisi Amankan Tiga Nama
Dalam press release tersebut, polisi mencantumkan tiga tersangka, yakni DR (34), AR (41) yang disebut sebagai pelaku penadahan, serta MAA yang masih berusia 17 tahun.
DR diduga berperan dalam aksi pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu.
Setelah kendaraan berhasil dikuasai, sepeda motor kemudian dijual kepada AR yang disebut sebagai pelaku penadahan.
Sementara MAA disebut melakukan pencurian sepeda motor dengan cara membawa pergi kendaraan yang sedang terparkir dan masih dalam kondisi kunci tergantung.
Dalam perkara yang melibatkan MAA, korban disebut mengetahui kendaraannya hilang setelah mendapat informasi melalui pesan Facebook.
Polisi Bergerak Berdasarkan Laporan Warga
Pengungkapan kasus bermula ketika Satreskrim Polres Tasikmalaya menerima laporan masyarakat terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor.
Polisi kemudian melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan serta penyelidikan berdasarkan petunjuk yang diperoleh.
Pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, tim Subnit Resmob Satreskrim Polres Tasikmalaya mengamankan tersangka DR di wilayah Kecamatan Bantarkalong.
Setelah DR diamankan, polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam press release, disebutkan bahwa AR yang disebut sebagai pelaku penadahan kemudian berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Cipatujah.
Pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, polisi juga mengamankan terduga pelaku lainnya di wilayah Kecamatan Jatiwaras.
Namun, terdapat perbedaan penyebutan nama dalam dokumen press release. Pada bagian daftar tersangka tercantum DR, AR, dan MAA, sedangkan pada bagian kronologi penangkapan terdapat penyebutan nama DS.
Karena itu, identitas dan status DS dalam perkara tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak kepolisian.
Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu BPKB asli kendaraan, tiga lembar STNK asli kendaraan, tiga buah kunci kontak asli kendaraan, satu unit Honda CBR 150 warna hitam, satu unit Honda PCX warna putih, satu buah kunci letter Y, serta satu buah kunci palsu ASTAG.
Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan proses hukum.
Dijerat Pasal Pencurian dan Penadahan
Tersangka DR dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Sementara AR yang disebut sebagai pelaku penadahan dijerat Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Adapun MAA yang masih berusia 17 tahun juga disebut dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pengungkapan tiga perkara ini menjadi bagian dari upaya Polres Tasikmalaya memberantas pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya.
Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan kendaraan, termasuk tidak membiarkan kunci kontak tetap terpasang pada kendaraan yang sedang diparkir. (HS)







