lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Ada yang janggal dalam penyaluran dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk sebuah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Tangerang. Terjadi indikasi korupsi dana BOP Tangerang. Kondisi tersebut menjadi bagian dari perkara dugaan yang menjerat Kepala PKBM Indonesia Negeriku berinisial KG sebagai tersangka.
PKBM Indonesia Negeriku di Kecamatan Kosambi tercatat menerima dana BOP ratusan juta rupiah setiap tahun dengan jumlah siswa yang mencapai ratusan orang. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, jumlah siswa yang benar-benar aktif disebut hanya hitungan jari.
Kejari Kabupaten Tangerang menduga terdapat manipulasi data siswa dalam pencairan dana BOP. Akibat dugaan perbuatan tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp2,506 miliar.
Meski demikian, angka kerugian tersebut masih menunggu hasil audit untuk memastikan nilai kerugian negara secara definitif.
Dana Ratusan Juta, Siswa Aktif Tak Sampai Belasan
Data yang disampaikan Kejari Kabupaten Tangerang menunjukkan adanya perbedaan mencolok antara jumlah siswa yang menjadi dasar penerimaan dana dengan kondisi siswa aktif.
Pada 2023, PKBM Indonesia Negeriku disebut menerima alokasi dana BOP sebesar Rp813,05 juta untuk 535 siswa.
Namun, jumlah siswa yang benar-benar aktif disebut hanya tujuh orang.
Perbedaan tersebut kembali ditemukan pada tahun berikutnya.
Pada 2024, PKBM tersebut menerima dana sebesar Rp908,83 juta untuk 581 siswa. Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan, jumlah siswa aktif disebut hanya 13 orang.
Kondisi serupa terjadi pada 2025.
PKBM Indonesia Negeriku tercatat menerima dana BOP sebesar Rp822,14 juta untuk 511 siswa. Akan tetapi, siswa yang disebut aktif hanya berjumlah delapan orang.
Jika ketiga periode tersebut digabungkan, nilai dana BOP yang diterima mencapai sekitar Rp2,54 miliar.
Sementara jumlah siswa yang menjadi dasar pencairan dana mencapai 1.627 siswa dalam tiga tahun.
Di sisi lain, jumlah siswa aktif yang disebut dalam hasil pemeriksaan hanya puluhan orang jika angka setiap tahun tersebut dibandingkan secara terpisah.
Perbedaan inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar penyidik mendalami dugaan manipulasi data siswa.
Modus Dugaan Korupsi Masih Didalami
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo mengatakan modus yang diduga dilakukan berkaitan dengan manipulasi data siswa.
Menurutnya, nilai kerugian negara secara pasti masih harus menunggu hasil audit auditor.
“Kerugian negara kurang lebih Rp2 miliar lebih,” kata Wahyudi Eko Husodo, Senin (24/8/2026).
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang Muhammad Arsyad menjelaskan penetapan KG sebagai tersangka telah memenuhi syarat objektif.
Kejaksaan menyebut telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang sah dalam perkara tersebut.
“Dua alat bukti yang sudah kita miliki baik itu keterangan saksi maupun keterangan ahli,” ujarnya.
Dengan status tersebut, proses hukum terhadap KG kini berlanjut. Namun, penetapan sebagai tersangka belum berarti yang bersangkutan telah terbukti bersalah.
Pembuktian mengenai dugaan manipulasi data siswa, aliran dana, serta besaran kerugian negara nantinya akan diuji melalui proses hukum yang berjalan.
Selisih Data Siswa Jadi Sorotan
Kasus ini memperlihatkan bagaimana data peserta didik menjadi bagian penting dalam penyaluran dana BOP.
Dalam perkara PKBM Indonesia Negeriku, jumlah siswa yang tercatat sebagai dasar penerimaan dana mencapai ratusan orang setiap tahun.
Namun, Kejari menemukan jumlah siswa aktif yang jauh lebih sedikit.
Pada 2023 terdapat 535 siswa dalam data penerima dana, sementara siswa aktif disebut hanya tujuh orang.
Pada 2024, terdapat 581 siswa dengan jumlah aktif 13 orang.
Sedangkan pada 2025, data menunjukkan 511 siswa dengan jumlah aktif hanya delapan orang.
Perbedaan tersebut menjadi salah satu fokus penyidik dalam mengungkap dugaan korupsi dana BOP Tangerang.
Kejari Kabupaten Tangerang masih akan melanjutkan proses hukum untuk mengungkap secara lebih lengkap bagaimana data siswa tersebut digunakan dalam proses pencairan dana dan siapa saja yang mungkin terlibat.
Hingga tahap ini, perkara tersebut masih berada dalam proses hukum dan seluruh dugaan terhadap tersangka harus dibuktikan melalui persidangan. (HS)







