Jual Internet Starlink Rp10 Ribu, Pria Mentawai Terancam Dipenjara

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Kasus Starlink Mentawai menjadi sorotan setelah Yogi Gilang Arya Setia (39), warga Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, harus berhadapan dengan hukum karena didakwa menyelenggarakan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin pemerintah pusat.

Yogi kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padang dalam perkara Nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg. Ia telah ditahan sejak 8 Juli 2026, sementara persidangan perkara tersebut telah berlangsung sejak akhir Juli.

Kasus Starlink Mentawai ini bermula dari upaya Yogi menghadirkan akses internet di kampung halamannya yang selama ini menghadapi keterbatasan jaringan telekomunikasi.

Menurut keterangan kuasa hukumnya, Romi Martianus, Yogi awalnya memasang perangkat Starlink pada 2023 untuk memenuhi kebutuhan internet di wisma milik keluarganya. Koneksi yang lebih baik kemudian menarik perhatian warga sekitar.

Masyarakat yang membutuhkan akses internet mulai datang ke lokasi tersebut. Dari kondisi itu, Yogi kemudian mengembangkan jaringan dan menjual akses internet kepada warga dalam bentuk voucher.

Jual Voucher Internet Mulai Rp10 Ribu

Layanan yang disediakan Yogi kemudian berkembang menjadi usaha yang lebih luas. Warga dapat membeli voucher internet dengan berbagai pilihan kuota.

Salah satu voucher yang tercatat dalam barang bukti memiliki kuota 2 GB dengan harga Rp10 ribu. Selain itu, terdapat voucher 6 GB seharga Rp23 ribu serta voucher 10 GB yang tercatat sebagai bonus.

Dalam daftar barang bukti perkara, aparat juga menyita perangkat Starlink, modem Gen3-V4, MikroTik RouterBoard, router, converter, inverter, baterai serta perangkat pendukung jaringan lainnya.

Menurut kuasa hukum, tingginya kebutuhan internet di Sikakap menjadi alasan Yogi mengembangkan layanan tersebut. Bahkan, jaringan yang dibangunnya disebut sempat dimanfaatkan sejumlah pihak karena keterbatasan akses internet di wilayah tersebut.

Namun, aktivitas tersebut kemudian masuk ke ranah hukum.

Perkara yang menjerat Yogi bukan semata-mata karena menggunakan Starlink.

Jaksa mendakwa Yogi menyelenggarakan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin pemerintah pusat. Aktivitas tersebut disebut berlangsung di Dusun Sikakap Timur, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, Kepulauan Mentawai, sejak sekitar 2024 hingga 1 Oktober 2025.

Dengan demikian, persoalan utama dalam perkara ini berada pada status kegiatan Yogi sebagai penyelenggara jaringan atau jasa telekomunikasi, bukan sekadar kepemilikan perangkat internet Starlink.

Perkara tersebut kemudian diproses setelah Polres Kepulauan Mentawai menerima informasi mengenai adanya aktivitas pembagian jaringan Starlink kepada masyarakat. Polisi melakukan penyelidikan sebelum perkara masuk ke tahap penyidikan.

Berkas perkara selanjutnya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan. Yogi kemudian ditahan dan perkaranya didaftarkan di PN Padang pada 22 Juli 2026.

Kuasa Hukum Soroti Legalitas Usaha

Di sisi lain, tim penasihat hukum Yogi menilai terdapat sejumlah persoalan dalam proses hukum tersebut.

Romi Martianus menyebut kliennya telah berupaya melengkapi legalitas usaha. Menurutnya, Yogi telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan pemerintah pusat pada Oktober 2025, sementara sejumlah perizinan lainnya masih dalam proses.

Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan apakah persoalan kelengkapan izin semestinya lebih dahulu ditempatkan dalam ranah administratif.

Menurut mereka, kondisi di lapangan perlu dipertimbangkan karena layanan internet tersebut dibangun di wilayah yang akses komunikasinya masih terbatas.

Kuasa hukum bahkan telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan Yogi. Salah satu alasannya, layanan internet yang selama ini digunakan masyarakat Sikakap dikhawatirkan ikut terdampak apabila Yogi tetap berada dalam tahanan.

Namun, pandangan tersebut merupakan argumentasi dari pihak pembela. Sementara itu, proses hukum terhadap Yogi tetap berjalan sesuai dakwaan jaksa.

Kasus Starlink Mentawai pada akhirnya memperlihatkan persoalan yang lebih luas: kebutuhan masyarakat terhadap akses internet di wilayah yang infrastrukturnya belum memadai berhadapan dengan kewajiban memenuhi regulasi penyelenggaraan telekomunikasi.

Di satu sisi, Yogi disebut berangkat dari kebutuhan nyata masyarakat di Sikakap. Di sisi lain, penyelenggaraan layanan internet secara komersial tetap memiliki aspek perizinan yang harus dipenuhi.

Majelis hakim PN Padang sendiri telah menolak eksepsi atau nota perlawanan yang diajukan tim penasihat hukum Yogi melalui putusan sela pada 20 Agustus 2026. Dengan keputusan tersebut, pemeriksaan perkara berlanjut ke pokok perkara.

Artinya, status Yogi saat ini masih sebagai terdakwa, dan belum ada putusan akhir yang menyatakan dirinya bersalah atau tidak bersalah.

Kasus Starlink Mentawai pun masih akan bergulir di persidangan. Perkembangan perkara nantinya akan menentukan bagaimana majelis hakim menilai dugaan penyelenggaraan jasa telekomunikasi tanpa izin tersebut serta berbagai pembelaan yang disampaikan pihak Yogi. (HS)

JEJAK HEROIK JABAR

Membuka Jejak Pejuang Tionghoa di Cirebon

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ada satu kalimat pendek dalam arsip...

Taktik Buaya Mangap Pejuang Cirebon Bikin Belanda Kocar-kacir

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jembatan-jembatan menuju Bantarjati tampak seperti sedang...

Selama 5 Bulan, Markas Belanda Digempur Pejuang Cikatomas

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ketika malam turun di wilayah selatan...

Pesantren Langkaplancar yang Berubah Menjadi Markas Laskar

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jauh dari pantai yang kini menjadi...

Dari Perlindungan 1947 hingga Harmony Award 2025

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Bensin telah diletakkan di dekat rumah-rumah warga...

PRIANGAN TIMUR

560 Liter Pertalite dan 6 Barcode Nelayan: Ada Apa di Balik Kasus SL?

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA — Kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi...

BPBD Catat Kebakaran Lahan Cibenda Sekitar 1 Hektare di Dua Dusun

lintaspriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pangandaran mencatat...

Agenda Budaya Ciamis: Merlawu Gandoang 28 Agustus, Nyangku Panjalu 7 September

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Agenda budaya Ciamis memasuki rangkaian berikutnya setelah...

GUNTARA dan GEMAS Digelar di Garut Hari Ini, Peserta dari 27 Daerah

lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Puncak GUNTARA dan GEMAS tingkat Jawa Barat...

Peringati Maulid Nabi 1448 H, Kapolres Tasikmalaya Tekankan Akhlak Rasulullah dalam Pelayanan Publik

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW...

JAWA BARAT

Harpernas 2026, Rumah Layak Huni Indramayu Tertinggi di Jabar; 2.200 Rutilahu Ditargetkan Dibedah

lintaspriangan.com, BERITA INDRAMAYU. Peringatan Hari Perumahan Nasional (Harpernas), Selasa, 25 Agustus...

Perubahan RKPD Purwakarta 2026 Berlaku, Jadi Acuan Penyusunan APBD Perubahan

lintaspriangan.com, BERITA PURWAKARTA.  Perubahan RKPD Purwakarta 2026 tercatat sebagai salah...

Eagle Fight Championship Digelar di Cirebon 23 Agustus, 80 Petarung Dijadwalkan Berlaga

lintaspriangan.com, BERITA CIREBON. Eagle Fight Championship dijadwalkan digelar di Wahaha...

Sumedang Swimming Sprint Masuki Hari Terakhir 23 Agustus, 1.556 Atlet Berlaga

lintaspriangan.com, BERITA SUMEDANG. Sumedang Swimming Sprint KA IV dijadwalkan memasuki...

Pameran Alutsista Bekasi Berlanjut 23 Agustus, Panser Anoa Bisa Dilihat Warga

lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Pameran alutsista Bekasi masih dijadwalkan berlangsung di...

Bandung Art Month 9 Mulai 23 Agustus, Berlangsung Sebulan di Berbagai Ruang Seni

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Bandung Art Month 9 memasuki periode penyelenggaraan mulai...

Gempa M5,8 Guncang Sumur Banten, Disusul M3,8: Warga agar Waspada

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Gempa bumi berkekuatan Magnitudo 5,8...

Bandung Great Sale Mulai 21 Agustus, Lebih dari 700 Pelaku Usaha Terlibat

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Bandung Great Sale 2026 dijadwalkan mulai Jumat,...

Olahraga

Popular Categories