lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Kasus Starlink Mentawai menjadi sorotan setelah Yogi Gilang Arya Setia (39), warga Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, harus berhadapan dengan hukum karena didakwa menyelenggarakan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin pemerintah pusat.
Yogi kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padang dalam perkara Nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg. Ia telah ditahan sejak 8 Juli 2026, sementara persidangan perkara tersebut telah berlangsung sejak akhir Juli.
Kasus Starlink Mentawai ini bermula dari upaya Yogi menghadirkan akses internet di kampung halamannya yang selama ini menghadapi keterbatasan jaringan telekomunikasi.
Menurut keterangan kuasa hukumnya, Romi Martianus, Yogi awalnya memasang perangkat Starlink pada 2023 untuk memenuhi kebutuhan internet di wisma milik keluarganya. Koneksi yang lebih baik kemudian menarik perhatian warga sekitar.
Masyarakat yang membutuhkan akses internet mulai datang ke lokasi tersebut. Dari kondisi itu, Yogi kemudian mengembangkan jaringan dan menjual akses internet kepada warga dalam bentuk voucher.
Jual Voucher Internet Mulai Rp10 Ribu
Layanan yang disediakan Yogi kemudian berkembang menjadi usaha yang lebih luas. Warga dapat membeli voucher internet dengan berbagai pilihan kuota.
Salah satu voucher yang tercatat dalam barang bukti memiliki kuota 2 GB dengan harga Rp10 ribu. Selain itu, terdapat voucher 6 GB seharga Rp23 ribu serta voucher 10 GB yang tercatat sebagai bonus.
Dalam daftar barang bukti perkara, aparat juga menyita perangkat Starlink, modem Gen3-V4, MikroTik RouterBoard, router, converter, inverter, baterai serta perangkat pendukung jaringan lainnya.
Menurut kuasa hukum, tingginya kebutuhan internet di Sikakap menjadi alasan Yogi mengembangkan layanan tersebut. Bahkan, jaringan yang dibangunnya disebut sempat dimanfaatkan sejumlah pihak karena keterbatasan akses internet di wilayah tersebut.
Namun, aktivitas tersebut kemudian masuk ke ranah hukum.
Bukan Soal Starlink-nya, Tapi Izin Telekomunikasi
Perkara yang menjerat Yogi bukan semata-mata karena menggunakan Starlink.
Jaksa mendakwa Yogi menyelenggarakan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin pemerintah pusat. Aktivitas tersebut disebut berlangsung di Dusun Sikakap Timur, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, Kepulauan Mentawai, sejak sekitar 2024 hingga 1 Oktober 2025.
Dengan demikian, persoalan utama dalam perkara ini berada pada status kegiatan Yogi sebagai penyelenggara jaringan atau jasa telekomunikasi, bukan sekadar kepemilikan perangkat internet Starlink.
Perkara tersebut kemudian diproses setelah Polres Kepulauan Mentawai menerima informasi mengenai adanya aktivitas pembagian jaringan Starlink kepada masyarakat. Polisi melakukan penyelidikan sebelum perkara masuk ke tahap penyidikan.
Berkas perkara selanjutnya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan. Yogi kemudian ditahan dan perkaranya didaftarkan di PN Padang pada 22 Juli 2026.
Kuasa Hukum Soroti Legalitas Usaha
Di sisi lain, tim penasihat hukum Yogi menilai terdapat sejumlah persoalan dalam proses hukum tersebut.
Romi Martianus menyebut kliennya telah berupaya melengkapi legalitas usaha. Menurutnya, Yogi telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan pemerintah pusat pada Oktober 2025, sementara sejumlah perizinan lainnya masih dalam proses.
Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan apakah persoalan kelengkapan izin semestinya lebih dahulu ditempatkan dalam ranah administratif.
Menurut mereka, kondisi di lapangan perlu dipertimbangkan karena layanan internet tersebut dibangun di wilayah yang akses komunikasinya masih terbatas.
Kuasa hukum bahkan telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan Yogi. Salah satu alasannya, layanan internet yang selama ini digunakan masyarakat Sikakap dikhawatirkan ikut terdampak apabila Yogi tetap berada dalam tahanan.
Namun, pandangan tersebut merupakan argumentasi dari pihak pembela. Sementara itu, proses hukum terhadap Yogi tetap berjalan sesuai dakwaan jaksa.
Kasus Starlink Mentawai dan Persoalan Akses Internet
Kasus Starlink Mentawai pada akhirnya memperlihatkan persoalan yang lebih luas: kebutuhan masyarakat terhadap akses internet di wilayah yang infrastrukturnya belum memadai berhadapan dengan kewajiban memenuhi regulasi penyelenggaraan telekomunikasi.
Di satu sisi, Yogi disebut berangkat dari kebutuhan nyata masyarakat di Sikakap. Di sisi lain, penyelenggaraan layanan internet secara komersial tetap memiliki aspek perizinan yang harus dipenuhi.
Majelis hakim PN Padang sendiri telah menolak eksepsi atau nota perlawanan yang diajukan tim penasihat hukum Yogi melalui putusan sela pada 20 Agustus 2026. Dengan keputusan tersebut, pemeriksaan perkara berlanjut ke pokok perkara.
Artinya, status Yogi saat ini masih sebagai terdakwa, dan belum ada putusan akhir yang menyatakan dirinya bersalah atau tidak bersalah.
Kasus Starlink Mentawai pun masih akan bergulir di persidangan. Perkembangan perkara nantinya akan menentukan bagaimana majelis hakim menilai dugaan penyelenggaraan jasa telekomunikasi tanpa izin tersebut serta berbagai pembelaan yang disampaikan pihak Yogi. (HS)







