lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Ciamis kembali menjadi sorotan. Front Persaudaraan Islam (FPI) Kabupaten Ciamis mengklaim menemukan dua warung yang masih menjual miras saat melakukan razia di Kecamatan Cihaurbeuti, Senin (24/8/2026) malam. Inilah yang menjadi dasar dugaan adanya beking miras Ciamis.
Dalam kegiatan tersebut, FPI menyebut adanya dugaan pihak tertentu yang menjadi beking di balik peredaran miras. Ketua DPD FPI Jawa Barat KH Wawan Abdul Malik Marwan bahkan menyebut dugaan keterlibatan oknum aparat dan organisasi kemasyarakatan (ormas).
Namun, tudingan tersebut sejauh ini masih berdasarkan pernyataan pihak FPI dan belum disertai keterangan resmi dari pihak yang disebut maupun aparat penegak hukum.
Dua Warung di Cihaurbeuti Didatangi
Razia dilakukan FPI di dua lokasi yang berada di Desa Cihaurbeuti dan Desa Sukahaji, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis.
Menurut Wawan, dari hasil kegiatan tersebut pihaknya menemukan dua warung yang masih menjual minuman keras.
“Kita hancurkan langsung miras tersebut tidak ada yang tersisa,” kata Wawan.
Miras yang ditemukan kemudian dihancurkan di lokasi. Langkah tersebut, menurut FPI, merupakan bagian dari kegiatan yang mereka sebut sebagai amar ma’ruf nahi munkar atau hisbah.
Wawan mengatakan kegiatan tersebut dilakukan karena pihaknya menilai peredaran miras di sejumlah wilayah Ciamis masih terus berlangsung meskipun sebelumnya telah beberapa kali dilakukan razia.
FPI Sebut Ada Dugaan Beking
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Wawan mengungkapkan adanya dugaan pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas penjualan miras.
Ia menyebut dugaan tersebut mengarah kepada oknum dari salah satu organisasi kemasyarakatan dan aparat.
“Dari rentetan hisbah yang dilaksanakan FPI khususnya tentang peredaran miras terdeteksi diduga ada beking dari salah satu oknum ormas dan aparat,” ujar Wawan.
Ia kemudian mencontohkan temuan di wilayah Cihaurbeuti yang menurutnya juga berkaitan dengan dugaan keterlibatan oknum ormas.
Meski demikian, Wawan tidak membeberkan identitas pihak yang dimaksud. Belum ada pula keterangan resmi dari pihak yang disebut mengenai tudingan tersebut.
Karena itu, dugaan adanya beking dalam peredaran miras tersebut masih memerlukan pendalaman dan verifikasi dari aparat penegak hukum.
FPI Minta Penindakan Lebih Tegas
Wawan mengatakan FPI akan tetap melakukan kegiatan pemberantasan miras selama masih menemukan adanya penjualan minuman keras di wilayah Kabupaten Ciamis.
Menurut dia, tindakan yang lebih tegas dari pemerintah maupun aparat penegak hukum diperlukan agar para penjual tidak kembali melakukan aktivitas serupa.
“Meski terus ada miras di Ciamis tetap akan turun dan menggempurnya,” ucap Wawan.
Ia menilai sanksi yang memberikan efek jera dapat menjadi salah satu cara untuk menekan peredaran miras.
Wawan juga mengkritik respons pemerintah dan aparat yang dinilainya belum cukup tegas dalam menangani persoalan tersebut.
“Kalau ada hukuman yang bikin efek jera setidaknya peredaran miras di Ciamis akan berkurang. Karena mereka akan ketakutan,” pungkasnya.
Dugaan Beking Masih Perlu Dibuktikan
Pernyataan mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat dan ormas dalam peredaran miras di Ciamis merupakan klaim dari pihak FPI.
Belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai dugaan tersebut, termasuk mengenai identitas pihak yang disebut maupun sejauh mana dugaan keterlibatannya.
Karena itu, dugaan beking miras Ciamis masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan apabila terdapat laporan atau temuan yang memenuhi unsur hukum.
Di sisi lain, temuan penjualan miras di dua warung di Kecamatan Cihaurbeuti menjadi sorotan baru mengenai masih adanya aktivitas peredaran minuman keras di Kabupaten Ciamis. (HS)







