lintaspriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Polemik keberadaan papan bertuliskan “Tanah Bersertifikat Hak Milik (SHM)” di kawasan sempadan Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya Bupati Pangandaran Citra Pitriyami meninjau langsung lokasi SHM Pantai Madasari, kini Pemerintah Kabupaten Pangandaran bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) mulai melakukan penelusuran terhadap keabsahan sertifikat maupun klaim kepemilikan lahan di kawasan tersebut.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas perhatian publik yang muncul setelah papan klaim kepemilikan dipasang di area yang selama ini dikenal sebagai akses masyarakat menuju pantai.
BPN Diminta Verifikasi Sertifikat dan Plang Klaim
Dalam proses penelusuran, Pemerintah Kabupaten Pangandaran meminta Kantor Pertanahan (BPN) Pangandaran melakukan verifikasi terhadap sertifikat tanah beserta papan klaim kepemilikan atas nama empat orang, yakni Mark N. Sutanto, Shirley Tjadi, Ady Hartanto, dan Melisiano.

Verifikasi tidak hanya mencakup keabsahan dokumen administrasi, tetapi juga menelusuri sejarah penerbitan sertifikat serta kesesuaiannya dengan ketentuan mengenai kawasan sempadan pantai yang berlaku.
Penelusuran tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan masyarakat terkait status lahan di kawasan Pantai Madasari.
BPN: Kami Mencatat Administrasi, Bukan Penindak
Dalam penjelasannya, pihak BPN menegaskan bahwa lembaga tersebut berfungsi sebagai penyelenggara administrasi pertanahan.
BPN menyampaikan penerbitan sertifikat dilakukan berdasarkan data dan persyaratan administrasi yang diajukan sesuai ketentuan yang berlaku pada saat proses permohonan.
Karena itu, apabila muncul dugaan persoalan mengenai batas bidang tanah maupun pemanfaatan lahan, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemda dan Masyarakat Diminta Manfaatkan Portal ATR/BPN
Sebagai bagian dari transparansi informasi pertanahan, BPN mengimbau pemerintah daerah maupun masyarakat memanfaatkan portal Bhumi ATR/BPN untuk memeriksa status pendaftaran bidang tanah serta batas-batas bidang yang telah terdaftar.
Portal tersebut dapat diakses melalui bhumi.atrbpn.go.id sebagai sarana memperoleh informasi awal mengenai data spasial pertanahan.
Apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian batas bidang tanah maupun persoalan lain di lapangan, masyarakat atau pemerintah daerah dapat mengajukan laporan resmi kepada Kantor Pertanahan agar dilakukan penelaahan serta penataan ulang batas bidang sesuai prosedur yang berlaku.
Berkaitan dengan Polemik Sebelumnya
Perkembangan ini merupakan kelanjutan dari polemik yang sebelumnya mencuat setelah muncul papan bertuliskan “Tanah Bersertifikat Hak Milik (SHM)” di kawasan sempadan Pantai Madasari.
Polemik SHM di Sempadan Pantai Madasari Diselidiki, Bupati Pangandaran Turun Langsung ke Lokasi
Dalam pemberitaan sebelumnya, Bupati Pangandaran Citra Pitriyami bersama Kapolres Pangandaran dan unsur Forkopimda turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi di lapangan serta memastikan persoalan tersebut ditindaklanjuti secara administratif dan sesuai ketentuan hukum.
Saat itu pemerintah daerah menegaskan tidak akan mengambil kesimpulan sebelum proses verifikasi bersama BPN selesai dilakukan.
Sempadan Pantai Diatur dalam Peraturan
Kawasan sempadan pantai memiliki pengaturan tersendiri dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 mengatur batas sempadan pantai sebagai ruang yang ditetapkan untuk melindungi fungsi pesisir, menjaga akses publik, serta mengurangi risiko bencana di kawasan pantai. Pemerintah daerah juga berkewajiban menetapkan batas sempadan pantai dalam tata ruang wilayahnya.
Di Kabupaten Pangandaran sendiri, pengelolaan kawasan sempadan pantai, termasuk Pantai Madasari, juga telah diatur melalui Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 80 Tahun 2022 yang menjadi pedoman pengelolaan kawasan sempadan pantai dan sempadan sungai.
Hingga saat ini, proses verifikasi administrasi masih berlangsung. Pemerintah Kabupaten Pangandaran bersama BPN menegaskan hasil pemeriksaan akan menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (HS)







