lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Sengketa aset PGRI Cisayong, Sekretariat PGRI Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, menerima surat dari Pemerintah Desa Mekarwangi perihal pengosongan gedung kesekretariatan tersebut, jajaran pengurus dan guru PGRI memilih bertahan sembari menempuh langkah hukum untuk mempertahankan aset yang mereka anggap memiliki nilai sejarah bagi dunia pendidikan.
Di tengah ketidakpastian status kepemilikan lahan, PGRI menegaskan persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui dialog dan musyawarah, bukan dengan perintah pengosongan sepihak.
PGRI Gelar Istigasah Tolak Pengosongan
Sebagai bentuk ikhtiar sekaligus penguatan solidaritas, pengurus dan anggota PGRI Kecamatan Cisayong menggelar doa bersama dan istigasah di kompleks Sekretariat PC PGRI Cisayong, Rabu (5/8/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan menyusul surat instruksi Pemerintah Desa Mekarwangi tertanggal 22 Juli 2026 yang meminta seluruh aktivitas di lokasi dihentikan serta gedung dikosongkan mulai 5 Agustus 2026.
Meski demikian, hingga Rabu sore belum terjadi tindakan pengosongan secara paksa.
PGRI: Aset Ini Memiliki Nilai Sejarah
Dalam dialog yang berlangsung di lokasi, salah seorang tokoh PGRI menyampaikan bahwa gedung tersebut bukan sekadar bangunan, melainkan bagian dari perjalanan panjang dunia pendidikan di Kecamatan Cisayong.
Menurutnya, sebelum muncul surat pengosongan, pihak PGRI berharap pemerintah desa lebih dahulu mengundang seluruh pihak untuk duduk bersama mencari solusi terbaik.
“Kami berharap persoalan ini diselesaikan melalui musyawarah. Kalau memang ada persoalan aset, mari kita cari jalan keluar bersama. Pengadilan seharusnya menjadi pilihan terakhir, bukan yang pertama,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan para guru merasa memiliki ikatan emosional terhadap gedung tersebut karena dibangun melalui perjuangan tokoh-tokoh pendidikan terdahulu.
Status Tanah Masih Dipertanyakan
Salah satu pokok persoalan dalam sengketa ini adalah status legalitas lahan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh PGRI dari penelusuran awal, status tanah tersebut disebut belum memiliki kepastian hak tertentu. Bahkan, hasil penelusuran sementara melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Tasikmalaya, mengindikasikan lahan tersebut merupakan tanah negara.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima PGRI, Kantor Pertanahan (BPN) disebut belum menemukan data sertifikat atas nama Pemerintah Desa Mekarwangi. Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi terkait.
Upaya Damai Masih Diutamakan
Ketua PGRI Kabupaten Tasikmalaya, Unang Arifin, menyatakan pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah bersama pemerintah desa maupun unsur kecamatan.
Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, PGRI telah menyerahkan penanganan perkara kepada tim advokat sebagai langkah antisipasi apabila sengketa berlanjut ke proses hukum.
Menurutnya, sejumlah alternatif penyelesaian, termasuk pembagian area lahan maupun skema kompensasi, telah dibahas. Namun hingga kini belum ditemukan titik temu yang dapat diterima seluruh pihak.
Pemdes Dijadwalkan Berikan Penjelasan
Di sisi lain, Pemerintah Desa Mekarwangi dijadwalkan menyampaikan penjelasan resmi mengenai persoalan tersebut pada Kamis (6/8/2026).
Sementara itu, beredar informasi bahwa lokasi yang menjadi objek sengketa direncanakan akan dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Hingga berita ini diterbitkan, lintaspriangan.com menunggu dan sangat terbuka untuk menerima keterangan resmi dari Pemerintah Desa Mekarwangi mengenai dasar penerbitan surat pengosongan, status kepemilikan lahan, serta rencana pemanfaatan lokasi tersebut.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (HS)







