lintaspriangan.com, KAJIAN. Kasus makan minum dalam kegiatan Bela Negara di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Barat semakin janggal jika ditarik mundur ke tahap perencanaan.
Pada bagian pertama, redaksi mengulas pekerjaan makan minum yang disebut tidak dilaksanakan tetapi tetap berujung pembayaran. Kini, pertanyaan yang lebih awal harus diajukan: mengapa kontrak makan minum itu lahir sejak awal?
Berdasarkan data yang dimiliki redaksi, kegiatan Pendidikan dan Penguatan Pembauran dan Karakter Bela Negara Tahun 2025 dilaksanakan di lima hotel. Masing-masing hotel digunakan untuk dua angkatan kegiatan.
Pelaksanaan kegiatan itu menggunakan paket rapat fullday meeting. Dalam paket tersebut, fasilitas ruangan dan makan minum selama kegiatan sudah termasuk di dalamnya.
Bahkan, dalam data yang sama, pengadaan makan minum dari luar hotel disebut tidak diperkenankan selama penyelenggaraan kegiatan.
Tetapi anehnya, kontrak makan minum tetap muncul.
Penyedianya adalah CV RA. Lingkup pekerjaannya makan minum kegiatan untuk 10 angkatan. Nilai SPK-nya Rp144.300.000,00 termasuk PPN.
Di sinilah kejanggalan paling awal terlihat. Jika paket hotel sudah mencakup makan minum, untuk apa kontrak makan minum lain dibuat? Jika pengadaan makan minum dari luar hotel tidak diperkenankan, bagaimana kontrak seperti itu bisa masuk dalam perencanaan belanja?
Ini bukan sekadar urusan makanan. Ini soal logika anggaran.
Masalah Tercium dari Meja Perencanaan
Penyelewengan anggaran tidak selalu dimulai ketika uang dicairkan. Dalam kasus ini, persoalan justru tampak sejak kebutuhan belanja disusun.
Kegiatan berlangsung melalui paket fullday meeting. Paket itu bukan hanya menyewa ruangan. Di dalamnya sudah ada makan minum selama kegiatan. Dengan kata lain, kebutuhan konsumsi peserta semestinya sudah tertutup oleh paket hotel.
Namun, kontrak makan minum terpisah tetap dibuat.
Kalau kebutuhan yang sama sudah dibiayai melalui paket hotel, maka kemunculan kontrak makan minum lain patut dibaca sebagai masalah serius dalam perencanaan. Bukan hanya janggal, tetapi membuka ruang pertanyaan lebih dalam: apakah belanja itu benar-benar disusun berdasarkan kebutuhan kegiatan, atau sejak awal memang dirancang untuk membuka ruang pencairan?
Administrasi bisa dibuat rapi. Angka bisa masuk tabel. Kontrak bisa dicetak. Tetapi publik berhak memakai akal sehat: kalau makanan sudah termasuk paket, kenapa masih ada kontrak makan?
Jangan-jangan masalahnya bukan makanan tidak datang. Masalahnya sudah dimulai ketika kontrak itu dipaksa lahir.
Kontrak yang Sulit Diterima Akal Sehat
Dalam pengelolaan uang publik, setiap belanja harus punya dasar kebutuhan yang jelas. Bukan sekadar ada anggaran, lalu dicari jalan untuk menghabiskannya.
Kontrak makan minum CV RA menjadi sulit diterima akal sehat karena berhadapan dengan dua fakta penting. Pertama, kegiatan sudah memakai paket fullday meeting yang mencakup makan minum. Kedua, pengadaan makan minum dari luar hotel tidak diperkenankan.
Dua fakta itu cukup untuk membuat publik bertanya: apa fungsi kontrak makan minum tersebut?
Jika kontrak dibuat untuk pekerjaan yang secara pelaksanaan tidak diperlukan, maka perencanaannya bermasalah. Jika kontrak dibuat untuk pekerjaan yang tidak boleh masuk dari luar hotel, maka pengendalian pengadaannya lebih bermasalah lagi.
Apalagi dalam data yang dimiliki redaksi, kontrak makan minum itu kemudian disebut tidak dilaksanakan dan menimbulkan kelebihan pembayaran Rp141.414.000,00.
Maka rangkaiannya menjadi makin terang: kebutuhan makan minum sudah masuk paket hotel, kontrak makan minum lain tetap dibuat, pekerjaan tidak dilaksanakan, lalu muncul kelebihan pembayaran.
Kalau ini disebut kesalahan teknis biasa, publik berhak bertanya: teknis macam apa yang bisa membuat kebutuhan tidak perlu berubah menjadi kontrak, lalu kontrak tidak dikerjakan berubah menjadi pembayaran?
Bertabrakan dengan Prinsip Pengadaan
Dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, pengadaan harus menghasilkan barang atau jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan. Ukurannya mencakup kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
Prinsip pengadaan juga harus efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Semua pihak yang terlibat wajib mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
Dalam konteks kasus ini, pertanyaannya sangat mendasar.
Di mana efisiensinya jika paket hotel sudah menyediakan makan minum, tetapi kontrak makan minum lain tetap dibuat?
Di mana efektivitasnya jika pengadaan makan minum dari luar hotel tidak diperkenankan, tetapi kontraknya tetap muncul?
Di mana akuntabilitasnya jika kontrak itu kemudian disebut tidak dilaksanakan dan memunculkan kelebihan pembayaran?
Data redaksi juga mencatat bahwa PPK tidak melaksanakan pemeriksaan hasil pekerjaan, sementara dokumen hasil pemeriksaan pekerjaan disusun untuk memenuhi kelengkapan administrasi pembayaran.
Bagian ini tidak boleh dilewatkan. Dalam pengadaan pemerintah, PPK memiliki tugas mengendalikan kontrak dan melakukan pemeriksaan terhadap barang atau jasa yang diserahkan. Kalau kontrak lahir dari kebutuhan yang janggal, pekerjaan tidak dilaksanakan, dan pemeriksaan tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka rangkaian masalahnya tidak bisa diperkecil menjadi sekadar koreksi administrasi.
Ini menyentuh jantung pengadaan: perencanaan, pelaksanaan, pemeriksaan, dan pembayaran.
Unsur Korupsi yang Patut Diuji
Secara hukum, redaksi tidak sedang menjatuhkan vonis pidana. Namun, konstruksi kasus ini kuat untuk diuji dengan unsur tindak pidana korupsi.
Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat (1) mengatur perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Dalam perkembangan regulasi terbaru, substansi tersebut juga tercermin dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru. Pasal 603 mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Pasal 604 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan merugikan keuangan negara.
Jika dikaitkan dengan kasus kontrak makan minum ini, unsur-unsur yang perlu diuji terlihat jelas.
Pertama, ada indikasi perbuatan yang tidak sesuai ketentuan pengadaan. Kontrak makan minum muncul meskipun kegiatan sudah menggunakan paket hotel yang mencakup makan minum dan pengadaan dari luar tidak diperkenankan.
Kedua, ada potensi pihak tertentu diuntungkan. Kontrak tercatat atas nama penyedia tertentu, dan kemudian muncul kelebihan pembayaran atas pekerjaan yang disebut tidak dilaksanakan.
Ketiga, ada nilai keuangan daerah yang harus dipulihkan, yakni Rp141.414.000,00.
Keempat, ada ruang untuk menguji penyalahgunaan kewenangan, terutama pada pihak-pihak yang menyusun kebutuhan, memproses kontrak, mengendalikan pekerjaan, memeriksa hasil pekerjaan, dan membuka jalan pembayaran.
Maka persoalan ini tidak cukup dijawab dengan kalimat “akan dikembalikan” atau “sudah ditindaklanjuti”. Pengembalian uang penting, tetapi pengembalian tidak menjawab siapa yang merancang kebutuhan belanja itu sejak awal.
Pengakuan Sudah Ada, APH Jangan Diam
Dalam data yang dimiliki redaksi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui pimpinan instansi terkait tercatat sependapat dan menerima hasil perhitungan auditor negara.
Artinya, angka dan catatan itu bukan lagi kabar angin. Ada data. Ada kontrak. Ada nilai SPK. Ada keterangan bahwa paket hotel sudah mencakup makan minum. Ada catatan bahwa pengadaan dari luar hotel tidak diperkenankan. Ada pekerjaan yang disebut tidak dilaksanakan. Ada kelebihan pembayaran. Ada pula catatan bahwa PPK tidak melaksanakan pemeriksaan hasil pekerjaan.
Jika seluruh rangkaian itu masih dianggap cukup selesai dengan pengembalian uang, maka publik layak kecewa.
Aparat penegak hukum seharusnya tidak hanya menunggu angka dikembalikan ke kas daerah. Yang perlu dibongkar adalah bagaimana kontrak makan minum itu bisa lahir, siapa yang menyusunnya, siapa yang menyetujuinya, siapa yang memprosesnya, siapa yang membuat dokumen pemeriksaannya, dan siapa yang menikmati aliran uangnya.
Sebab korupsi tidak selalu dimulai saat uang diterima. Kadang ia sudah dimulai saat kebutuhan palsu disusun dengan bahasa administrasi yang tampak resmi.
Dalam kasus ini, pertanyaan paling tajam bukan hanya “kenapa pekerjaan tidak dikerjakan tapi dibayar”. Pertanyaan yang lebih dalam adalah: kenapa kontraknya ada sejak awal?
Baca juga:
Indikasi Korupsi Kesbangpol Jabar Bagian 1: Makan Minum Tak Dikerjakan tapi Dibayar
Miris! Indikasi Penyelewengan Anggaran Muncul di Lembaga yang Harusnya Paling Pancasilais
Jika lembaga yang mengurus bela negara justru menyimpan cerita kontrak makan yang tidak masuk akal, maka negara tidak sedang dibela. Yang sedang dibela bisa jadi hanya celah anggaran.
Redaksi akan melanjutkan seri ini pada bagian berikutnya dengan mengupas pembayaran sewa tempat kegiatan yang dinilai tidak wajar. (AS)
Kuis Piala Dunia 2026
Tebak dua tim finalis dan skor akhir. Tiga tebakan akurat dan tercepat berhak mendapatkan hadiah uang tunai. Total hadiah jutaan rupiah.

