Indikasi Korupsi Kesbangpol Jabar Bagian 2: Fullday Meeting, Kok Ada Belanja Makan?

lintaspriangan.com, KAJIAN. Kasus makan minum dalam kegiatan Bela Negara di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Barat semakin janggal jika ditarik mundur ke tahap perencanaan.

Pada bagian pertama, redaksi mengulas pekerjaan makan minum yang disebut tidak dilaksanakan tetapi tetap berujung pembayaran. Kini, pertanyaan yang lebih awal harus diajukan: mengapa kontrak makan minum itu lahir sejak awal?

Berdasarkan data yang dimiliki redaksi, kegiatan Pendidikan dan Penguatan Pembauran dan Karakter Bela Negara Tahun 2025 dilaksanakan di lima hotel. Masing-masing hotel digunakan untuk dua angkatan kegiatan.

Pelaksanaan kegiatan itu menggunakan paket rapat fullday meeting. Dalam paket tersebut, fasilitas ruangan dan makan minum selama kegiatan sudah termasuk di dalamnya.

Bahkan, dalam data yang sama, pengadaan makan minum dari luar hotel disebut tidak diperkenankan selama penyelenggaraan kegiatan.

Tetapi anehnya, kontrak makan minum tetap muncul.

Penyedianya adalah CV RA. Lingkup pekerjaannya makan minum kegiatan untuk 10 angkatan. Nilai SPK-nya Rp144.300.000,00 termasuk PPN.

Di sinilah kejanggalan paling awal terlihat. Jika paket hotel sudah mencakup makan minum, untuk apa kontrak makan minum lain dibuat? Jika pengadaan makan minum dari luar hotel tidak diperkenankan, bagaimana kontrak seperti itu bisa masuk dalam perencanaan belanja?

Ini bukan sekadar urusan makanan. Ini soal logika anggaran.

Masalah Tercium dari Meja Perencanaan

Penyelewengan anggaran tidak selalu dimulai ketika uang dicairkan. Dalam kasus ini, persoalan justru tampak sejak kebutuhan belanja disusun.

Kegiatan berlangsung melalui paket fullday meeting. Paket itu bukan hanya menyewa ruangan. Di dalamnya sudah ada makan minum selama kegiatan. Dengan kata lain, kebutuhan konsumsi peserta semestinya sudah tertutup oleh paket hotel.

Namun, kontrak makan minum terpisah tetap dibuat.

Kalau kebutuhan yang sama sudah dibiayai melalui paket hotel, maka kemunculan kontrak makan minum lain patut dibaca sebagai masalah serius dalam perencanaan. Bukan hanya janggal, tetapi membuka ruang pertanyaan lebih dalam: apakah belanja itu benar-benar disusun berdasarkan kebutuhan kegiatan, atau sejak awal memang dirancang untuk membuka ruang pencairan?

Administrasi bisa dibuat rapi. Angka bisa masuk tabel. Kontrak bisa dicetak. Tetapi publik berhak memakai akal sehat: kalau makanan sudah termasuk paket, kenapa masih ada kontrak makan?

Jangan-jangan masalahnya bukan makanan tidak datang. Masalahnya sudah dimulai ketika kontrak itu dipaksa lahir.

Kontrak yang Sulit Diterima Akal Sehat

Dalam pengelolaan uang publik, setiap belanja harus punya dasar kebutuhan yang jelas. Bukan sekadar ada anggaran, lalu dicari jalan untuk menghabiskannya.

Kontrak makan minum CV RA menjadi sulit diterima akal sehat karena berhadapan dengan dua fakta penting. Pertama, kegiatan sudah memakai paket fullday meeting yang mencakup makan minum. Kedua, pengadaan makan minum dari luar hotel tidak diperkenankan.

Dua fakta itu cukup untuk membuat publik bertanya: apa fungsi kontrak makan minum tersebut?

Jika kontrak dibuat untuk pekerjaan yang secara pelaksanaan tidak diperlukan, maka perencanaannya bermasalah. Jika kontrak dibuat untuk pekerjaan yang tidak boleh masuk dari luar hotel, maka pengendalian pengadaannya lebih bermasalah lagi.

Apalagi dalam data yang dimiliki redaksi, kontrak makan minum itu kemudian disebut tidak dilaksanakan dan menimbulkan kelebihan pembayaran Rp141.414.000,00.

Maka rangkaiannya menjadi makin terang: kebutuhan makan minum sudah masuk paket hotel, kontrak makan minum lain tetap dibuat, pekerjaan tidak dilaksanakan, lalu muncul kelebihan pembayaran.

Kalau ini disebut kesalahan teknis biasa, publik berhak bertanya: teknis macam apa yang bisa membuat kebutuhan tidak perlu berubah menjadi kontrak, lalu kontrak tidak dikerjakan berubah menjadi pembayaran?

Bertabrakan dengan Prinsip Pengadaan

Dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, pengadaan harus menghasilkan barang atau jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan. Ukurannya mencakup kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.

Prinsip pengadaan juga harus efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Semua pihak yang terlibat wajib mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.

Dalam konteks kasus ini, pertanyaannya sangat mendasar.

Di mana efisiensinya jika paket hotel sudah menyediakan makan minum, tetapi kontrak makan minum lain tetap dibuat?

Di mana efektivitasnya jika pengadaan makan minum dari luar hotel tidak diperkenankan, tetapi kontraknya tetap muncul?

Di mana akuntabilitasnya jika kontrak itu kemudian disebut tidak dilaksanakan dan memunculkan kelebihan pembayaran?

Data redaksi juga mencatat bahwa PPK tidak melaksanakan pemeriksaan hasil pekerjaan, sementara dokumen hasil pemeriksaan pekerjaan disusun untuk memenuhi kelengkapan administrasi pembayaran.

Bagian ini tidak boleh dilewatkan. Dalam pengadaan pemerintah, PPK memiliki tugas mengendalikan kontrak dan melakukan pemeriksaan terhadap barang atau jasa yang diserahkan. Kalau kontrak lahir dari kebutuhan yang janggal, pekerjaan tidak dilaksanakan, dan pemeriksaan tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka rangkaian masalahnya tidak bisa diperkecil menjadi sekadar koreksi administrasi.

Ini menyentuh jantung pengadaan: perencanaan, pelaksanaan, pemeriksaan, dan pembayaran.

Unsur Korupsi yang Patut Diuji

Secara hukum, redaksi tidak sedang menjatuhkan vonis pidana. Namun, konstruksi kasus ini kuat untuk diuji dengan unsur tindak pidana korupsi.

Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat (1) mengatur perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Dalam perkembangan regulasi terbaru, substansi tersebut juga tercermin dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru. Pasal 603 mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Pasal 604 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan merugikan keuangan negara.

Jika dikaitkan dengan kasus kontrak makan minum ini, unsur-unsur yang perlu diuji terlihat jelas.

Pertama, ada indikasi perbuatan yang tidak sesuai ketentuan pengadaan. Kontrak makan minum muncul meskipun kegiatan sudah menggunakan paket hotel yang mencakup makan minum dan pengadaan dari luar tidak diperkenankan.

Kedua, ada potensi pihak tertentu diuntungkan. Kontrak tercatat atas nama penyedia tertentu, dan kemudian muncul kelebihan pembayaran atas pekerjaan yang disebut tidak dilaksanakan.

Ketiga, ada nilai keuangan daerah yang harus dipulihkan, yakni Rp141.414.000,00.

Keempat, ada ruang untuk menguji penyalahgunaan kewenangan, terutama pada pihak-pihak yang menyusun kebutuhan, memproses kontrak, mengendalikan pekerjaan, memeriksa hasil pekerjaan, dan membuka jalan pembayaran.

Maka persoalan ini tidak cukup dijawab dengan kalimat “akan dikembalikan” atau “sudah ditindaklanjuti”. Pengembalian uang penting, tetapi pengembalian tidak menjawab siapa yang merancang kebutuhan belanja itu sejak awal.

Pengakuan Sudah Ada, APH Jangan Diam

Dalam data yang dimiliki redaksi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui pimpinan instansi terkait tercatat sependapat dan menerima hasil perhitungan auditor negara.

Artinya, angka dan catatan itu bukan lagi kabar angin. Ada data. Ada kontrak. Ada nilai SPK. Ada keterangan bahwa paket hotel sudah mencakup makan minum. Ada catatan bahwa pengadaan dari luar hotel tidak diperkenankan. Ada pekerjaan yang disebut tidak dilaksanakan. Ada kelebihan pembayaran. Ada pula catatan bahwa PPK tidak melaksanakan pemeriksaan hasil pekerjaan.

Jika seluruh rangkaian itu masih dianggap cukup selesai dengan pengembalian uang, maka publik layak kecewa.

Aparat penegak hukum seharusnya tidak hanya menunggu angka dikembalikan ke kas daerah. Yang perlu dibongkar adalah bagaimana kontrak makan minum itu bisa lahir, siapa yang menyusunnya, siapa yang menyetujuinya, siapa yang memprosesnya, siapa yang membuat dokumen pemeriksaannya, dan siapa yang menikmati aliran uangnya.

Sebab korupsi tidak selalu dimulai saat uang diterima. Kadang ia sudah dimulai saat kebutuhan palsu disusun dengan bahasa administrasi yang tampak resmi.

Dalam kasus ini, pertanyaan paling tajam bukan hanya “kenapa pekerjaan tidak dikerjakan tapi dibayar”. Pertanyaan yang lebih dalam adalah: kenapa kontraknya ada sejak awal?

Baca juga:
Indikasi Korupsi Kesbangpol Jabar Bagian 1: Makan Minum Tak Dikerjakan tapi Dibayar
Miris! Indikasi Penyelewengan Anggaran Muncul di Lembaga yang Harusnya Paling Pancasilais

Jika lembaga yang mengurus bela negara justru menyimpan cerita kontrak makan yang tidak masuk akal, maka negara tidak sedang dibela. Yang sedang dibela bisa jadi hanya celah anggaran.

Redaksi akan melanjutkan seri ini pada bagian berikutnya dengan mengupas pembayaran sewa tempat kegiatan yang dinilai tidak wajar. (AS)

JEJAK HEROIK JABAR

Membuka Jejak Pejuang Tionghoa di Cirebon

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ada satu kalimat pendek dalam arsip...

Taktik Buaya Mangap Pejuang Cirebon Bikin Belanda Kocar-kacir

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jembatan-jembatan menuju Bantarjati tampak seperti sedang...

Selama 5 Bulan, Markas Belanda Digempur Pejuang Cikatomas

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ketika malam turun di wilayah selatan...

Pesantren Langkaplancar yang Berubah Menjadi Markas Laskar

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jauh dari pantai yang kini menjadi...

Dari Perlindungan 1947 hingga Harmony Award 2025

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Bensin telah diletakkan di dekat rumah-rumah warga...

PRIANGAN TIMUR

BPBD Catat Kebakaran Lahan Cibenda Sekitar 1 Hektare di Dua Dusun

lintaspriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pangandaran mencatat...

Agenda Budaya Ciamis: Merlawu Gandoang 28 Agustus, Nyangku Panjalu 7 September

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Agenda budaya Ciamis memasuki rangkaian berikutnya setelah...

GUNTARA dan GEMAS Digelar di Garut Hari Ini, Peserta dari 27 Daerah

lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Puncak GUNTARA dan GEMAS tingkat Jawa Barat...

Peringati Maulid Nabi 1448 H, Kapolres Tasikmalaya Tekankan Akhlak Rasulullah dalam Pelayanan Publik

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW...

SDN 1 Gerba Ciamis Terbakar, Api Muncul Saat Anak Bermain Layangan

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Bangunan SDN 1 Gerba di Dusun...

JAWA BARAT

Harpernas 2026, Rumah Layak Huni Indramayu Tertinggi di Jabar; 2.200 Rutilahu Ditargetkan Dibedah

lintaspriangan.com, BERITA INDRAMAYU. Peringatan Hari Perumahan Nasional (Harpernas), Selasa, 25 Agustus...

Perubahan RKPD Purwakarta 2026 Berlaku, Jadi Acuan Penyusunan APBD Perubahan

lintaspriangan.com, BERITA PURWAKARTA.  Perubahan RKPD Purwakarta 2026 tercatat sebagai salah...

Eagle Fight Championship Digelar di Cirebon 23 Agustus, 80 Petarung Dijadwalkan Berlaga

lintaspriangan.com, BERITA CIREBON. Eagle Fight Championship dijadwalkan digelar di Wahaha...

Sumedang Swimming Sprint Masuki Hari Terakhir 23 Agustus, 1.556 Atlet Berlaga

lintaspriangan.com, BERITA SUMEDANG. Sumedang Swimming Sprint KA IV dijadwalkan memasuki...

Pameran Alutsista Bekasi Berlanjut 23 Agustus, Panser Anoa Bisa Dilihat Warga

lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Pameran alutsista Bekasi masih dijadwalkan berlangsung di...

Bandung Art Month 9 Mulai 23 Agustus, Berlangsung Sebulan di Berbagai Ruang Seni

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Bandung Art Month 9 memasuki periode penyelenggaraan mulai...

Gempa M5,8 Guncang Sumur Banten, Disusul M3,8: Warga agar Waspada

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Gempa bumi berkekuatan Magnitudo 5,8...

Bandung Great Sale Mulai 21 Agustus, Lebih dari 700 Pelaku Usaha Terlibat

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Bandung Great Sale 2026 dijadwalkan mulai Jumat,...

Olahraga

Popular Categories